Saya ingin menyampaikan aduan terkait tayangan program "Brownis" yang ditayangkan di salah satu stasiun televisi. Dalam tayangan tersebut, saya melihat adanya konten yang menampilkan seekor beruk, yang menurut pandangan saya, tidak pantas untuk disiarkan di media televisi.
Tayangan tersebut, menurut saya, tidak memberikan nilai edukasi dan bahkan dapat menimbulkan persepsi yang salah di kalangan penonton, terutama anak-anak. Selain itu, konten ini juga berpotensi untuk menyinggung perasaan sebagian penonton yang mungkin merasa tidak nyaman dengan penampilan tersebut.
Sebagai lembaga yang bertugas mengawasi konten penyiaran, saya berharap KPI dapat meninjau kembali penayangan konten ini dan mengambil tindakan yang sesuai agar tayangan di televisi tetap mendidik dan sesuai dengan norma-norma yang berlaku di masyarakat.
Demikian aduan ini saya sampaikan. Terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.
Hormat saya,
Pojok Apresiasi
Dwi E N
Tayangan ini menampilkan pernikahan anak usdia dini (dan juga secara paksa). Hal tersebut melanggar UU yang telah menetapkan batas minimal usia pernikahan 19 tahun (UU No. 16 Tahun 2019). Kemudiam cerita poligami tokoh pria (39) tahun dan tokoh anak jelas melanggar UU Perlindungan Anak terkait denfan isu pedofilia (UU No. 23 Tahun 2002). Oleh karena itu program/tayangan ini tidak layak ditayangkan di saluran TV Nasional.