Saya selaku ketua syuro al syah al munis cibinong meminta tv indosiar untuk di hapus hak siarnya karena ada pelanggaran berat bahwa menyiarakan budaya asing tampa penonton bayar dan di indihome ada tv full budaya bangsa 24 full tapi berbayar dan tidak bebas lihat siaran ini tapi budaya asing disiarkan bebas .semoga kpi bisa mempertahankan budaya asli bangsa bukan siarkan budaya barat
Pojok Apresiasi
Dwi E N
Tayangan ini menampilkan pernikahan anak usdia dini (dan juga secara paksa). Hal tersebut melanggar UU yang telah menetapkan batas minimal usia pernikahan 19 tahun (UU No. 16 Tahun 2019). Kemudiam cerita poligami tokoh pria (39) tahun dan tokoh anak jelas melanggar UU Perlindungan Anak terkait denfan isu pedofilia (UU No. 23 Tahun 2002). Oleh karena itu program/tayangan ini tidak layak ditayangkan di saluran TV Nasional.