Warning: Illegal string offset 'c5be1beca7d6ac1a8c5dd5599eba62f6' in /home3/kpigoid/public_html/libraries/joomla/document/html.php on line 404
Warning: Illegal string offset 'b6fb63eaf8d34e99b0859f02a5a4c0bb' in /home3/kpigoid/public_html/libraries/joomla/document/html.php on line 404 Komisi Penyiaran Indonesia - DPRD RIAU Konsultasikan Peraturan Daerah tentang Penyiaran
Email Layanan Publik
layananpublik@kpi.go.id
Email Layanan Publik
021-22346444
Email Layanan Publik
0812 130 70000
DPRD RIAU Konsultasikan Peraturan Daerah tentang Penyiaran
Program siaran “Kunyafakun “ yang ditayangkan oleh stasiun ANTV pada tanggal 23 Maret 2024, memuat pelanggaran etika dalam berpakaian yang kurang sopan untuk ditayangkan dilayar televisi walaupun sudah melewati jam tayang anak dibawah umur. Sinetron tersebut menayangkan adegan seorang perempuan yang mengalami kesurupan namun berpakaian cukup terbuka terutama pada daerah payudara. Bukan hanya itu, pergerakan shoot kamera juga menampilkan bagiab samping daerah ketiak pada saat sang wanita ini mengangkat tangannya dan terlihat daerah payudaranya tanpa ada sensor. Bukan hanya itu disaat dia berhasil menyelesaikan adegan kesurupannya wanita tersebut melakukan adegan perlawanan kekerasan terhadap seorang wanita tua yang cukup keras sampai membentur tembok, secara eksplisit adegan tersebut menampilkan pelanggaran etika yang dimana adegan tiap adegan di sinetron haruslah memberikan tayangan shoot gambar yang bisa diminimalisir tayangan kekerasan dan seksual.
Pojok Apresiasi
Prawira Hendrik
Mohon Maaf Pemirsa
Program Acara Isinya Sampah.
Seperti:
Sinetron,FTV,Animasi, Infotainmen
Sudah Tidak Terpakai.
Sekian,Terima Kasih