Sejarah Ditemukannya Gelombang AM untuk Radio
- Details
- Written by RG
- Hits: 11620

Jakarta -- Di awal perkembangannya, radio mampu menghipnotis publik di seluruh dunia lewat cerita-cerita yang mencengangkan seperti “War of The Worlds” pada 1938 di Amerika Serikat (AS). Bahkan, drama yang disajikan lewat siaran radio ini sempat memicu kepanikan luar biasa di kalanggan masyarakat AS pada saat itu. Cerita ini merupakan kepingan kecil dari kehebohan yang diciptakan kotak ajaib bernama radio ini. Tapi, apakah kita tahu siaran radio disiarkan. Lewat saluran apa disampaikannya. Berikut penjelasannya:
Pada akhir abad ke-19, penemuan gelombang elektromagnetik oleh James Clerk Maxwell dan pembuktiannya oleh Heinrich Hertz membuka jalan bagi komunikasi nirkabel. Guglielmo Marconi kemudian berhasil mengirim sinyal tanpa kabel.
Sinyal ini melintasi Samudra Atlantik pada tahun 1901, menandai awal era komunikasi radio. AM pada radio merupakan singkatan dari Amplitude Modulation.
Teknologi AM menjadi metode utama dalam penyiaran radio karena kesederhanaannya dalam modulasi dan demodulasi sinyal. Dikutip dari buku Merawat Radio, Erlita (2024: 17), salam sistem AM, amplitudo gelombang pembawa diubah-ubah.
Amplitudo tersebut diubah sesuai dengan sinyal audio yang akan dikirimkan. Sementara frekuensinya tetap konstan. Penerima radio AM akan mendeteksi variasi amplitudo dan mengonversinya menjadi sinyal audio yang dapat didengar.
Meskipun teknologi ini efektif, sinyal AM rentan terhadap gangguan atmosfer dan interferensi elektromagnetik. Hal ini dapat mempengaruhi kualitas suara.
Selain AM, terdapat juga teknologi FM (Frequency Modulation) atau Modulasi Frekuensi. Perbedaan utama antara keduanya terletak pada cara modulasi sinyal.
1. AM (Amplitude Modulation): Mengubah amplitudo gelombang pembawa sesuai dengan sinyal audio, dengan frekuensi tetap.
2. FM (Frequency Modulation): Mengubah frekuensi gelombang pembawa sesuai dengan sinyal audio, sementara amplitudo tetap konstan.
Radio FM cenderung memiliki kualitas suara yang lebih baik dan lebih tahan terhadap gangguan dibandingkan dengan AM. Namun, radio AM memiliki jangkauan siaran yang lebih luas.
Terutama pada malam hari, karena sifat propagasi gelombangnya. Salah satu keunggulan utama radio AM adalah kemampuannya untuk menjangkau area yang luas, bahkan hingga daerah terpencil.
Hal ini menjadikannya pilihan ideal untuk penyiaran berita dan informasi di wilayah yang luas. Namun, kualitas suara pada siaran AM seringkali kurang jernih dibandingkan dengan FM, terutama karena rentannya terhadap gangguan dan interferensi.
Meskipun teknologi FM dan digital telah banyak menggantikan peran AM dalam penyiaran komersial, radio AM masih tetap digunakan. Terutama untuk siaran berita, talk show, dan informasi publik.
AM pada radio merupakan singkatan dari Amplitude Modulation. Radio AM menjadi bagian penting dari sejarah dan perkembangan teknologi komunikasi, menawarkan jangkauan luas dan peran penting dalam penyebaran informasi. Red dari berbagai sumber
Saatnya Ketuk Palu RUU Penyiaran
- Details
- Written by RG
- Hits: 1585

SAATNYA KETUK PALU RUU PENYIARAN
(oleh: Andi Muh Ilham, Komisioner KPID Sulsel 2020-2024)
Ir. Sukarno, dalam bukunya yang berjudul “Dibawah Bendera Revolusi”, memaparkan sebuah buku yang ditulis oleh Adolf Hitler “Propaganda als Waffe”. Ia menuliskan bahwa buku ini pada satu pihak adalah satu pengakuan akan pentingnya propaganda khususnya kekalahan kaum buruh di Jerman akibat palsunya propaganda kaum Nazi.
Bung Karno melanjutkan bahwa hendaknya propaganda itu disandarkan pada kebenaran, kepada barang yang tidak bohong. Hanya propaganda yang demikian itulah dapat membangunkan keyakinan yang kekal. Menjadikan propaganda sebagai satu pendidikan, Tidak seperti propaganda kaum Nazi, tidak mendidik, tidak menanamkan keyakinan, hanyalah memabukkan dan menyilaukan. Demikianlah era tulisan menjadi sebuah kemahsyuran yang dapat melenakan.
Propaganda Partai Nazi dan Adolf Hitler tidak lepas dari peran Joseph Goebbels sebagai arsitek utama yang menjabat Menteri Pencerahan Rakyat dan Propaganda. Berhasil mengendalikan informasi, memamipulasi emosi massa dan menciptakan mitos tentang Hitler dan ideologi Nazi.
Upaya sistematis mengontrol aspek media di zamannya, menjadikan prinsip propaganda yang sering dikaitkan dengan Joseph Gobbels adalah quote, “jika kebohongan diulangi berkali-kali dan terus-menerus, lama-lama orang percaya dengan kebohongan itu” dan bahwa kebohongan yang lebih besar lebih mudah dipercaya.
Ditengah banjir informasi yang difasilitasi oleh teknologi modern, penguasan informasi kini menuntut literasi yang lebih kompleks. Khususnya pada media penyiaran sebagai lembaga terdaftar secara resmi yang memiliki hak siar dengan konten dapat dipertanggungjawabkan sesuai Undang-undang (UU) atau pun regulasi otentik yang sah secara hukum.
Senada dengan apa yang dikenukakan Kepala Biro Humas Kemensesneg, Eddy Cahyono, “konsolidasi government public relations dalam menyukseskan komunikasi kebijakan publik pemerintah menjadi suatu keniscayaan, apalagi dsirupsi informasi melaju bersama teknologi era digital yang mengubah lanskap komunikasi. Masifnya pemanfaatan media sosial dengan meningkatnya pengguna internet di Indonesia, komunikasi di era post truth berpotensi menyebabkan mispersepsi, hoaks mengalir tanpa batas.
Lembaga penyiaran publik sebagai layanan yang menyiarkan siaran berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial dan berungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat. Menjadi saluran utama bagi pemirsa televisi dan radio dalam mencari serta menemukan kalibrasi pemberitaan dan informasi pada perbagai platform media yang terdistribusi ke masyarakat.
Anggota Komisi I DPR RI, Syamsul Rizal juga pada suatu kesempatan menyamapiakan bahwa regulasi penyiaran eksisting sudah tidak mengakomodir dinamika penyiaran era kekinian. Sehingga mendesak untuk dilakukan pembahasan RUU Penyiaran, khususnya terkait kebebasan pers, keterbukaan informasi serta perangkat mengidentifikasi berita negative dan positif.
UU Penyiaran menjadi elan vital yang dapat mengatur perlindungan publik sehingga potensi pelanggaran tidak masuk ke dalam bingkai UU ITE, yang dapat menyeret kasus konten siaran ke ranah pidana. Termasuk juga pada ranah pengawasan penyelenggara penyiaran (baik lembaga penyiaran publik, komunitas, berlangganan dan swasta).
Konten yang disajikan tetap berada pada koridor kepentingan publik (informasi yang benar, pendidikan berkualitas, hiburan yang sehat, perlindungan anak, integritas bangsa dan lain sebagainya). Dengan mengacu pada prinsip pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran (P3SPS) yang akan menjadi perpanjangan regulasi UU Penyiaran yang baru.
Perlunya mitigasi konten siaran yang berpotensi menjadi polemik dan pemecah kesatuan bangsa, namun tetap berdinamika dalam menumbuhkan semangat demokrasi yang egaliter dan kepelbagaian pandangan menguatkan kebhinekaan yang telah ada sejak lama di tengah masyarkat.
Siaran-siaran investigatif, interaktif, diskusi hingga debat yang dinamis tetap mengedepankan semangat musyawarah yang beradab. Tidak mengumbar informasi yang masih berproses di pengadilan (belum incrah) sebagai salah satu informasi yang dikecualikan dalam UU KIP sehingga tidak menyebabkan sakwa sangka para pemirsa yang menyaksikan program tersebut.
Karena sifat dari informasi dikecualikan yang ketat dan terbatas guna menghindari “opini liar” yang dapat memecah persepsi publik akibat tayangan dengan isu hangat kasus hukum yang berkaitan dengan Pejabat publik. Salah satu bagian dengan implementasi yang penting dijelaskan dalam revisi RUU Penyiaran terkait program investigatif maupun dialog kontroversi sehingga menjawab disrupti informasi yang membanjiri berbagai platform media.
Namun pun demikian media penyiaran tetap dapat menghadirkan suguhan yang tajam, independen, mengjaga integritas pemberitaan, talk show yang berimbang dan konten siaran yang menjadi sorotan publik. Namun dengan regulasi yang relevan terintegrasi dalam RUU Penyiaran dapat menjaminan perlindungan hukum bagi jurnalis dan lembaga penyiaran dalam melakukan liputan investigatif berbasis fakta dan data yang kredibel.
Trend publik terhadap rating dan algoritma konten media saat ini dapat terlihat secara kuantitatif pada tayangan “media baru” denagn jumlah viewer maupun follwers secara real time. Apa yang muncul pada platform media baru dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi menjadi tantangan bagi negara mengatur siaran yang diproduksi sebagai sebuah entitas baru penyiaran. Akankah juga diatur dalam RUU Penyiaran ?
Bagaimana masyarakat mendapatkan konten siarannya tersebut secara real time dan potensi viral melalui smartphone pada genggaman setiap individu. Kasus penjarahan rumah anggota DPR RI menjadi momentum untuk mengatur potensi penyalahgunaan media baru menginfiltrasi propaganda pihak-pihak yang menginginkan gangguan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.
Saatnya RUU Penyiaran mengakomodir permaslahan terkait konten di media baru tersebut. Sehingga porsi siarannya tetap mendidik dan memberi tuntunan pada setiap penontonnya. Tampilan kebudayaan tetap mencerminkan wajah ke-Indonesia-an kita yang mengedepankan kebhinekaan dalam bingkai etika dan moral demi meneguhkan integrasi dan integritas kebangsaan. Yang tidak sekedar iklan dan hiburan namun juga memiliki fungsi edukasi, tetap meliterasi segala segmen masyarakat.
Era post truth dan overload informasi dalam bentuk konten di berbagai media hingga berbagai tayangan program televisi demi mendapatkan rating penonton dipaksa menyuguhkan konten yang viral di media baru untuk menjadi tontonan dan pemberitaan segala pemirsa. Sebagaimana yang dikatakan Harold Lasswell, “media dianggap menyuntikkan pesan langsung ke kesadaran publik tanpa perlawanan”. Ibarat infeksi yang menginfiltrasi tanpa sadar tatkala dampak yang ditimbulkan telah menjadi kronis kemudian terlambat kita mitigasi dampaknya. Peran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjadi pengawal dan pengawas tegakknya prinsip P#SPS dan implementasi UU Penyiaran.
Regulasi yang dibuat diharapkan memiliki mekanisme pengawasan hingga sanksi yang mampu menjawab kegelisahan dan kebutuhan masyarakat. Sanksi berjenjang berupa teguran, pencabutan program dengan potensi pelanggaran, denda yang mengancam hingga pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran. Tentu dengan rambu-rambu yang telah ditetapkan mengawal penyiaran yang bermartabat demi keutuhan dan kemajuan bangsa. ***
Demokrasi, Pers, dan Kondusivitas Publik: Saat Demonstrasi Menjadi Ujian
- Details
- Written by IRA
- Hits: 6309
Aksi demonstrasi selalu menjadi bagian penting dari demokrasi, kita menyebutnya wajah nyata demokrasi. Jalanan menjadi ruang di mana rakyat mengekspresikan aspirasi, menyuarakan kritik, bahkan melawan kebijakan yang dianggap tidak adil. Namun, bagaimana demonstrasi dipahami oleh masyarakat luas sangat ditentukan oleh cara media meliputnya. Di sinilah pers, khususnya lembaga penyiaran, menjadi penentu apakah demonstrasi dilihat sebagai pesta demokrasi yang sehat, atau justru dipersepsikan sebagai ancaman ketertiban.
Peliputan aksi massa bagi media tentu bukan sekadar soal “siapa bicara apa” atau “berapa jumlah peserta.” Lebih jauh dari itu, ini adalah ujian profesionalisme media: sejauh mana mereka mampu menjaga keseimbangan antara kebebasan pers dan tanggung jawab sosial. Apakah mereka menjadi penjernih informasi, atau justru memperkeruh keadaan.
Pers dan Demokrasi
Demokrasi modern tidak bisa dipisahkan dari kebebasan pers. Pers adalah salah satu pilar utama dalam menjaga keterbukaan informasi publik, terutama ketika terjadi peristiwa politik dan sosial seperti aksi demonstrasi massa. Namun, kebebasan pers bukanlah kebebasan tanpa batas. Di dalamnya terkandung tanggung jawab besar untuk menghadirkan informasi yang berimbang, adil, akurat, dan akuntabel, sekaligus tidak memprovokasi atau memperkeruh suasana sosial.
Kebebasan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasakan prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum. Juga merupakan hak fundamental yang dijamin UUD 1945 dan Undang-Undang Pers. Tanpa pers yang bebas, publik kehilangan akses terhadap informasi yang jujur dan akurat. Konstitusi telah menjaminnya melalui Pasal 28F UUD 1945 “setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”
Hal ini kemudian ditegaskan dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang memberikan jaminan kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. Dalam konteks peliputan aksi demonstrasi, media massa memiliki kewajiban menjaga hak publik mendapatkan informasi yang benar. Media dituntut menjaga keseimbangan menghadirkan berita yang bisa dipertanggungjawabkan: memberi ruang pada suara rakyat sekaligus menjaga ketertiban publik, karena opini publik sering terbentuk dari cara media membingkai sebuah peristiwa.
Kebebasan tetap diiringi tanggung jawab, harus selaras dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang mewajibkan awak pers untuk menyajikan berita secara berimbang, tidak beritikad buruk, tidak menghasut dan menyesatkan, tidak mencampuradukkan fata dan opini serta menguji informasi sebelum dipublikasikan. Artinya, peliputan aksi massa tidak boleh menjadi alat propaganda, tidak boleh menjadi komoditas sensasi, apalagi alat provokasi.
Media Sosial vs Media Arus Utama
Era digital menghadirkan tantangan baru. Membuat siapa pun bisa menjadi “wartawan dadakan.” Video demonstrasi yang rekam melalui ponsel disebarkan melalui sosial media bisa viral dalam hitungan menit. Masalahnya, potongan video sering muncul tanpa konteks: siapa yang bicara, kapan peristiwa terjadi, apa latar belakangnya. Publik mudah terseret arus emosi dari cuplikan singkat yang belum tentu sesuai fakta. Terlebih jika ditambah narasi yang provokatif, hoaks maupun modifikasi AI (Artificial Intelligent).
Berbeda dengan media sosial, lembaga penyiaran punya standar profesional dan regulasi ketat. Mereka beroperasi dengan investasi besar, tunduk pada Undang-Undang Penyiaran No. 32/2002, dan diawasi oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) menjadi kompas etika yang mengatur agar pemberitaan tetap akurat, berimbang, dan berhati-hati dalam menampilkan kekerasan.
Artinya, lembaga penyiaran bukan hanya menyampaikan informasi, tetapi juga berfungsi sebagai “penjernih” di tengah banjir informasi yang liar di media sosial. Media arus utama berperan menghadirkan klarifikasi, verifikasi, dan framing yang sesuai dengan fakta lapangan. Mereka adalah penjaga kebenaran, rujukan publik untuk memastikan apakah sebuah kabar benar atau sekadar potongan video yang menyesatkan.
Ujian Profesionalisme Media
Meliput demonstrasi bukan pekerjaan ringan. Wartawan berada di lapangan yang panas, penuh risiko fisik, dan tekanan psikologis. Di sisi lain, redaksi di ruang pemberitaan menghadapi tekanan kecepatan, rating, dan tuntutan audiens yang haus informasi instan.
Peliputan demonstrasi adalah ujian profesionalisme media. Dalam kondisi ini, ada tiga tantangan utama yang dihadapi media:
1. Kecepatan vs Akurasi
Tekanan menjadi yang pertama menyiarkan informasi sering kali membuat media terburu-buru, menyiarkan informasi yang belum diverifikasi. Akibatnya, kesalahan bisa terjadi dan memperburuk situasi di lapangan. Padahal, akurasi adalah pondasi kepercayaan publik.
2. Netralitas vs Kepentingan
Liputan demonstrasi mudah ditarik pada kepentingan politik. Media harus menjaga independensi, tidak condong pada penguasa, tidak pula terjebak menjadi corong massa. Netralitas adalah harga mati bagi kredibilitas media.
3. Daya Tarik vs Etika
Adegan dramatis memang menarik rating. Namun, menyiarkan kekerasan secara berlebihan bisa memperkeruh suasana, melanggar aturan dan melukai martabat korban.
Ketiga dilema ini hanya bisa dijawab dengan kesetiaan pada fakta, disiplin verifikasi, dan kepatuhan pada P3SPS serta Kode Etik Jurnalistik.
Menjaga Kondusivitas Publik
Dalam aksi massa, media bukan hanya saksi, tetapi juga aktor yang ikut membentuk dinamika sosial. Media tidak hanya menyampaikan informasi; mereka juga membentuk persepsi publik. Pemberitaan provokatif bisa memicu eskalasi, sementara pemberitaan yang akurat dan sejuk dapat meredakan ketegangan.
Di tengah polarisasi sosial dan derasnya arus informasi di media sosial, lembaga penyiaran harus tampil sebagai jangkar informasi. Namun dengan mengedepankan prinsip pemberitaan antara lain:
Akurat: hanya menyiarkan data yang sudah diverifikasi. Berimbang: memberi ruang pada semua pihak.
Akuntabel: bisa dipertanggungjawabkan secara etika dan hukum. Tidak provokatif: menghindari judul dan narasi yang membakar emosi. Terpercaya: menjadi rujukan publik di tengah banjir informasi.
Ketika prinsip ini dipegang teguh, media bukan sekadar penonton, melainkan aktor penting dalam menjaga kondusifitas bangsa.
Pemberitaan dalam Koridor P3SPS
Selain UU Pers dan UU Penyiaran, media penyiaran wajib tunduk pada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang diterbitkan KPI. Beberapa ketentuan penting yang relevan dalam peliputan aksi massa antara lain:
Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) Pasal 3 dan 4 mewajibkan siaran menghormati nilai-nilai demokrasi, menjunjung keadilan, dan mengutamakan kepentingan publik. Pasal 11 mewajibkan lembaga penyiaran memperhatikan kemanfaatan dan perlindungan kepentingan publik serta menjaga independensi dan netralitas. Pasal 22 mewajibkan lembaga penyiaran menjalankan dan menjunjung tinggi idealisme jurnalistik yang menyajikan informasi untuk kepentingan publik membangun dan menegakkan demokrasi, mencari kebenaran, melakukan koreksi dan kontrol sosial.
Standar Program Siaran (SPS) Pasal 40 menegaskan bahwa program siaran jurnalistik wajib memperhatikan asas keakuratan, keadilan, keberimbangan, dan tidak mencampurkan fakta dengan opini , tidak menonjolkan unsur kekerasan. Pasal 43 (i) program siaran bermuatan kekerasan dilarang menayangkan adegan tawuran atau perkelahian secara detail dan berulang-ulang. Pasal 50 (a) program siaran jurnalistik tentang peliputan musibah dilarang menambah penderitaan atau trauma korban, keluarga dan masyarakat.
Dengan demikian, setiap pemberitaan mengenai aksi massa harus selalu memegang prinsip kehati-hatian dan tanggung jawab, bukan hanya demi kepentingan jurnalistik, tetapi juga demi menjaga stabilitas sosial.
Demokrasi Diuji, Pers Berperan
Aksi massa selalu menjadi ujian demokrasi. Pada saat yang sama, ia juga menjadi ujian bagi pers. Apakah media mampu menjaga profesionalisme, apakah mereka sekadar mengejar rating, atau sungguh-sungguh mengawal demokrasi dengan berita yang jernih dan dapat dipercaya.
KPI sebagai pengawas penyiaran, sebagai regulator sesuai amanah UU memiliki peran strategis memastikan agar lembaga penyiaran berjalan di koridor hukum. Tetapi, ujung tombak tetap ada di ruang redaksi: profesionalisme media lah yang menentukan bagaimana wartawan dan editor mengambil keputusan yang jernih, etis, dan bertanggung jawab.
Apresiasi patut diberikan kepada media yang tetap konsisten menghadirkan pemberitaan berimbang, akurat, akuntabel, tidak provokatif, dan terpercaya. Dengan cara inilah pers tidak hanya menjalankan fungsinya sebagai penyampai informasi, tetapi juga sebagai penjaga kondusifitas dan stabilitas demokrasi di Indonesia.
-------------------------------------------------
*Rizky Wahyuni,
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Khusus Jakarta
Hari Televisi Nasional: Sudahkah Siaran Memerdekakan Pikiran?
- Details
- Written by RG
- Hits: 6659

Agustus menjadi bulan yang bermakna bagi masyarakat pertelevisian nasional. Pada bulan ini, terdapat tiga momentum penting yang seharusnya tidak dipandang secara terpisah, melainkan dipahami sebagai rangkaian yang bertaut: Hari Kemerdekaan pada 17 Agustus, Hari Televisi Nasional pada 24 Agustus, serta pelaksanaan Survei Indeks Kualitas Program Siaran Televisi (IKPSTV) yang berlangsung mulai 16 Agustus hingga 9 September 2025.
Ketiga momentum tersebut sejatinya memiliki benang merah, dimana kemerdekaan yang otentik bukan hanya dipersepsikan sebagai lepas dari penjajahan, tetapi juga dari dominasi tayangan yang miskin makna. Di masa sekarang, artikulasi kemerdekaan juga menyentuh ruang informasi, ruang ekspresi, dan ruang budaya yang hadir setiap hari di kehidupan masyarakat melalui layar kaca.
Sejak awal hadir di Indonesia, televisi tidak hanya dimaksudkan sebagai sarana hiburan, tetapi juga sarana pendidikan dan pembentukan identitas kebangsaan. Namun seiring waktu, televisi justru kerap terjebak dalam logika pasar yang menempatkan Rating dan iklan sebagai nilai utama.
Di sinilah peringatan Hari Kemerdekaan junto Hari Televisi Nasional menemukan relevansinya. Kemerdekaan yang diraih pada 17 Agustus 1945 sepatutnya menjadi inspirasi bagi dunia penyiaran, bahwa televisi pun harus “merdeka” dari cekikan selera pasar yang dangkal, lalu kembali pada mandat mencerdaskan kehidupan bangsa.
Peringatan Hari Televisi Nasional bukanlah sekadar romantika sejarah. Ia selayaknya dimaknai sebagai evaluasi kolektif. Apakah televisi Indonesia sudah menghadirkan siaran yang berkualitas dan senyawa dengan semangat kemerdekaan bangsa atau kita justru semakin berjarak dari harapan tersebut? Pertanyaan inilah yang setiap tahun coba dijawab melalui survei IKPSTV yang dilakukan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Potret Mutu Tayangan dan Tantangannya
Ekspos IKPSTV (periode 2) tahun lalu menunjukkan bahwa kualitas rata-rata tayangan televisi mencapai skor 3,22 dari skala 4, lebih tinggi dari standar KPI sebesar 3,00. Angka ini patut diapresiasi. Namun, dua kategori yang paling populer justru masih di bawah standar, yaitu sinetron (2,60) dan infotainment (2,90). Ironisnya, kedua program tersebut yang paling sering ditonton publik.
Bisa disimpulkan wajah televisi di Indonesia saat ini masih problematis, karena masih disusupi oleh tayangan yang kurang berkualitas. Inilah paradoks yang membuat perayaan Hari Kemerdekaan dan Hari Televisi Nasional harus dimaknai lebih serius. Kemerdekaan kita akan timpang jika masyarakat tetap dijajah oleh tontonan yang miskin nilai.
Pelaksanaan Survei IKPSTV 2025 yang dimulai tepat sehari sebelum Hari Kemerdekaan memberi pesan simbolis yang kuat, bahwa kualitas penyiaran merupakan bagian dari perjuangan kemerdekaan dalam konteks kekinian. Dengan melibatkan 99 akademisi dari 33 perguruan tinggi di seluruh provinsi, survei ini tidak hanya memberi data deskriptif, melainkan juga peta resiko dan peluang perbaikan penyiaran nasional.
Dari survei, terlihat jelas program mana yang konsisten menjaga mutu, mana yang rawan pelanggaran, dan segmen mana yang butuh perhatian lebih serius. Namun semua itu tidak akan berarti bila hasilnya berhenti sebagai laporan akademis. Data harus ditindaklanjuti.
Dari Survei ke Aksi: Jalan Panjang Perbaikan Siaran
Sebagai lembaga pengawas isi siaran, KPI memiliki kewenangan untuk memberi penghargaan bagi program berkualitas, menegur tayangan yang bermasalah, hingga membatasi jam tayang konten yang terus melanggar. Survei yang dilakukan KPI berperan sebagai tolok ukur kualitas sekaligus dasar kebijakan yang lebih berdampak. Tanpa langkah nyata, survei hanya akan menjadi rutinitas tahunan yang kehilangan daya ubah.
Di sinilah pentingnya menafsirkan esensi kemerdekaan dalam konteks penyiaran. Kemerdekaan bukan berarti televisi boleh menayangkan apa saja sesuai selera pasar. Sebaliknya, kemerdekaan justru menghadirkan tanggung jawab. Melindungi publik dari dominasi konten yang merusak, sekaligus memberi ruang yang luas bagi tayangan mendidik dan menghibur secara sehat.
Teori social responsibility dalam komunikasi massa menekankan kewajiban media untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan bisnis dan kepentingan publik. Jika televisi hanya tunduk pada rating, maka yang terjadi bukanlah kemerdekaan media, melainkan penjajahan baru dalam bentuk selera pasar.
Kita harus mampu meningkatkan kualitas siaran televisi melalui kombinasi regulasi yang tegas, literasi media yang efektif, serta insentif bagi program berkualitas. Apalagi televisi masih menjadi sumber utama informasi bagi masyarakat di banyak daerah. Publik yang kritis akan memaksa industri televisi berbenah. Karena itu, survei IKPSTV perlu diintegrasikan ke dalam program literasi media nasional agar masyarakat sadar, peduli, dan mampu menuntut kualitas tayangan yang lebih baik.
Lebih jauh, dunia akademis juga memiliki kedudukan yang super strategis. Perguruan tinggi yang terlibat dalam survei dapat menjadi simpul literasi yang kredibel, mengalirkan pemahaman ini hingga ke komunitas akar rumput. Dengan begitu, data survei tidak hanya berhenti di meja regulator, tetapi sampai ke ruang keluarga, menjadi kesadaran bersama bahwa televisi yang bermutu adalah bagian dari hak warga negara.
Tantangan terbesar tetaplah selera pemirsa. Sebagian masyarakat lebih memilih tontonan ringan ketimbang tayangan edukatif. Sehingga hasil survei tidak cukup hanya dipublikasikan sebagai angka. Ia juga perlu diterjemahkan ke dalam kampanye komunikasi publik yang sederhana tapi mengena, mengubah sekaligus menggugah kesadaran kolektif. Jika tidak, televisi akan terus didominasi oleh program yang laris tapi melemahkan daya kritis.
Karena itu, tiga momentum Agustus ini harus diselami dalam satu tarikan nafas. Hari Kemerdekaan memberi nilai dasar hadirnya media, Hari Televisi Nasional memberi konteks historis perjalanan televisi, dan survei IKPTV memberi alat ukur untuk menilai apakah siaran televisi masih searah dengan cita-cita awalanya. Ketiganya menjadi penegasan bahwa kemerdekaan sebuah bangsa juga harus tercermin di layar kaca. Mutu tayangan yang disajikan pada akhirnya mencerminkan kualitas bangsa itu sendiri.
Semoga survei IKPSTV tahun ini, apapun hasilnya, menyadarkan kita semua bahwa kualitas siaran bukanlah urusan pinggiran, melainkan bagian dari pendidikan bangsa dan marwah demokrasi. Jika kemerdekaan kita dimaknai sungguh-sungguh, maka kemerdekaan di ruang televisi berarti membebaskan publik dari tontonan yang meninabobokan, menuju siaran yang mencerahkan.
Selamat Hari Kemerdekaan, Selamat Hari Televisi Nasional, dan mari jadikan survei kualitas siaran sebagai jalan kemaslahatan bersama.
Penulis:
Andi Muhammad AbdI
Komisioner KPID Kaltim 2015-2018 dan 2019-2022/ Dosen KPI UINSI Samarinda

