Wamendiknas Dukung Kesamaan Persepsi antara KPI dan LSF

Jakarta - Wiendu Nuryanti Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Kebudayaan menyambut positif keinginan dari Komisi Penyiaran Indonesia Pusat agar Lembaga Sensor Film menggunakan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) sebagai panduan dalam menyensor seluruh film yang akan tampil di televisi.

Pada pertemuan antara KPI Pusat dan Wamendiknas Kamis, 23 Februari 2012 di kantor Wamendiknas, Wiendu menyatakan mendukung ada persamaan persepsi antara KPI dan LSF dalam hal sensor film untuk televisi. "LSF juga harus memahami itu, harus ada sensor yang berbeda di televisi karena ada nilai-nilai yang harus dilindungi," ucap Wiendu.

Sebelumnya Anggota KPI Pusat Azimah Subagijo menjelaskan, selama ini dalam perjalanan tugas KPI dalam mengawasi tayangan televisi selalu tumpang tindih dengan LSF. KPI memang tidak ada kewenangan untuk menyensor, tetapi dalam UU Penyiaran, iklan dan film yang ada di televisi termasuk dalam pengawasan KPI. Ada perbedaan persepsi dalam klasifikasi program, misalnya dalam hal usia, UU 33 Tahun 2009 tentang Perfilman menyebutkan kategori semua umur, 13,17 dan 21 tahun, sementara KPI mengkategorikan semua umur, anak-anak (7-12 tahun), Remaja (13-17 tahun), Dewasa (18 tahun ke atas).

"Seringkali ada tayangan film di televisi yang ditulis RBO 13-21 tahun, menurut LSF itu klasifikasi remaja, padahal menurut kami itu sudah tayangan dewasa karena sudah 18 tahun ke atas," papar Azimah.

Lebih lanjut Azimah menjelaskan, di lapangan, KPI sering menegur atau memberikan sanksi kepada lembaga penyiaran yang menayangkan program-program dewasa di luar jam dewasa, tetapi lembaga penyiaran selalu berkilah bahwa ini sudah lolos dari LSF. KPI sudah berusaha mengadakan pertemuan dan kerjasama dengan LSF namun belum ada kesepakatan tentang hal ini. LSF selalu terbentur dengan tugas dan fungsinya sesuai dalam UU Perfilman dan Peraturan Pemerintah yang baru.

Wiendu menjelaskan, Peraturan Pemerintah yang baru, turunan dari UU No. 33 Tahun 2009 tentang Perfilman masih dalam proses pembuatan belum final. Menurut Wiendu masih ada perbaikan-perbaikan dalam rancangan peraturan pemerintah itu. "Dalam proses pembahasan selanjutnya, saya akan menyarankan agar KPI dan LSF diundang, kita akan rapatkan karena tujuannya baik dan mencoba menginterpretasikan suatu win win solution," tutup Wiendu. Red/AN