Wakil Ketua Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menilai RCTI tidak memperhatikan aturan. Hal tersebut diutarakan TB terkait kasus tayangan program Silet pada 7 November 2010 lalu.

Pasalnya, meski masih dalam sengketa hukum di PTUN dan proses pidana atas pelaporan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), program Silet justru ditayangkan kembali.

“Aturan undang-undang sudah jelas bahwa lembaga penyiaran harus mematuhi ketentuan KPI sebagai pihak yang bertanggungjawab dalam hal penyiaran. Untuk kasus i, jika ketentuan yang dibuat KPI tidak dilaksanakan berarti RCTI tidak memperhatikan aturan,” kata Hasanuddin.

Rabu (2/3) siang ini, KPI menggelar rapat dengar dengar pendapat dengan komisi 1 DPR, agenda yang dibahas antara lain perkembangan kasus Silet dan program kerja KPI ke depan.

TB Hasanuddin sendiri berpendapat, jika jalur mediasi melalui KPI sudah tidak bisa menyelesaikan masalah, maka jalur hukum memang sudah tepat untuk penyelesaian kasus ini. “Jadi biarlah proses hukum yang berbicara,” tegas Hasanuddin.

Politisi PDI P ini mengingatkan kepada penanggungjawab media untuk tetap berkomitmen pada informasi yang jernih, bertanggungjawab dan memenuhi unsur pendidikan. Bagi dia, apa yang sudah diatur dalam UU penyiaran dan UU keterbukaan informasi publik harus ditaati.

“Rakyat yang kasihan, jika muncul banyak informasi yang justru menyesatkan mereka. Iingat, keterbukaan informasi adalah konsekwensi dari kehendak rakyat. Maka rakyat jangan dikecewakan,” tegas dia.

Kabarnya Komisi I DPR RI juga akan melakukan pembicaraan rutin mulai tanggal 2 Maret 2011 ini dengan KPI. “Agenda Komisi I RDP dengan KPI itu diantaranya akan membahas perkembangan kasus Silet, tapi itu bukan satu-satunya,” ungkap TB Hasanuddin.

Dihubungi secara terpisah, anggota KPI Iswandi Syahputra mengecam penayangan kembali program Silet di RCTI. Munculnya kembali tayangan Silet, bagi dia, telah meremehkan KPI sebagai institusi negara.

“Penayangan kembali silet menunjukkan gejala pembangkangan industri TV terhadap kewenangan KPI selaku lembaga negara yang mengurusi masalah penyiaran. Sebab tayangan Silet pada 7 noember 2010 masih dalam sengketa PTUN dan menyidikan dugaan pelanggaran pidana di Mabes Polri,” kata Iswandi.

Iswandi sendiri menilai penayangan Silet dapat memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan. Red/RG dari Tabloid Bintang