Siarkan Berita Bohong dan Menyesatkan, KPI Laporkan Silet ke Polisi
"Hari ini, Selasa, 30 November 2010, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)
sesuai dengan tugas dan kewenangannya meneruskan laporan dari masyarakat
kepada kepolisian tentang program "Silet" (RCTI)", Jelas Dadang Rahmat
Hidayat, Ketua KPI Pusat di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan.
Pasal yang dilaporkan berkaitan dengan menyiarkan isi siaran yang
bersifat bohong dan menyesatkan.
"Prinsipnya KPI melaksanakan
tugas normatif yang diperintahkan undang-undang untuk menindaklanjuti
aduan-aduan dari masyarakat. Diduga ada pelanggaran UU Penyiaran Pasal
36 ayat 5 terkait isi siaran yang isinya bersifat bohong dan
menyesatkan", Kata Dadang.
Dadang juga menegaskan bahwa program
"Silet" bukan berita. "Silet bukan karya jurnalistik karena pihak RCTI
pun mengakui tidak berada di bawah divisi pemberitaan jadi kami
menggunakan UU Penyiaran 2002", tambahnya.
Program "Silet" yang
dilaporkan ke Polisi adalah episode 7 November 2010. Program ini dinilai
telah menimbulkan keresahan, kepanikan, ketakutan, trauma, dan menambah
penderitaan terhadap korban, keluarga dan masyarakat yang sedang
mengalami musibah bencana alam Gunung Merapi. Isi tayangan berupa
informasi ramalan dengan narasi dan gambar yang menyesatkan dan tidak
dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya terkait musibah bencana alam
Gunung Merapi. Selain menyerahkan bukti rekaman juga diserahkan seribu
lebih kumpulan surat aduan dan keberatan.
Dadang menambahkan,
Pasal 36 UU Penyiaran tahun 2002 menyebutkan bahwa lembaga penyiaran
yang menyiarkan sesuatu yang menyesatkan dan bohong dapat dikenakan
sanksi pidana. "Pidana paling lama 5 tahun, denda paling banyak Rp 10
miliar," pungkasnya.Red/SH