Siaran Pers KPI soal Putusan PTUN

altBahwa pada tanggal 7 November 2010, program SILET yang disiarkan oleh lembaga penyiaran stasiun televisi RCTI telah menayangkan topik liputan mengenai bencana meletusnya Gunung Merapi di Jogyakarta. Akibat penyajian program pada edisi tersebut, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) baik Pusat maupun KPI Daerah Jogyakarta telah menerima pengaduan dari publik terhadap isi dari tayangan program SILET.

Setelah mempelajari aduan masyarakat, KPI Pusat menyimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran) serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Oleh karenanya KPI Pusat, berdasarkan kewenangan yang dimilikinya serta ketentuan mengenai sanksi administratif,  telah memberikan sanksi administratif berupa penghentian sementara terhadap program SILET tersebut.

Oleh pihak RCTI, pemberian sanksi administratif tersebut tidak dapat diterima sehingga RCTI melakukan upaya hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sementara itu KPI Pusat, berdasarkan kewajiban yang dimilikinya, telah menyampaikan kepada pihak Kepolisian Republik Indonesia adanya dugaan tindak pidana penyiaran yang diatur dalam Pasal 36 ayat (5) UU Penyiaran yang mengatur bahwa “isi siaran dilarang bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau bohong”. Dalam konteks penyampaian tersebut, oleh pihak Bareskrim Mabes Polri, KPI Pusat telah diposisikan sebagai Pelapor, walaupun sesungguhnya KPI Pusat hanya bermaksud menyampaikan adanya dugaan tindak pidana tersebut, karena delik yang terjadi adalah delik umum bukan delik aduan. Tindakan penyampaian itu juga dilandasi oleh adanya Memorandum of Understanding (MOU) antara KPI Pusat dan Kepolisian R.I.

Setelah melalui proses pemeriksaan, pada sidang pembacaan putusan PTUN (Rabu, 23 Maret 2011) dalam pertimbangan Hakim terhadap dalil penggugat bahwa KPI tidak berwenang untuk menjatuhkan sanksi administratif terhadap program jurnalistik, hakim menolak dalil ini karena berdasarkan aturan normatif KPI mempunyai kewenangan untuk memberikan sanksi administratif atas pelanggaran P3SPS sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran Pasal 8 Ayat 2 huruf d. Setelah menyampaikan dasar pertimbangannya, akhirnya Majelis Hakim PTUN memutuskan:
Menerima gugatan pihak RCTI dan menyatakan bahwa keputusan sanksi administratif KPI Pusat dibatalkan dan KPI Pusat diminta untuk mencabut sanksi administratif tersebut.

Sementara itu pula, sehari sebelumnya (Selasa, 22 Maret 2011) pihak Kepolisian R.I. telah menyampaikan secara lisan hasil kesimpulan penyelidikan Polri yang menyatakan bahwa:

Dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh KPI Pusat tidak cukup bukti dan tidak memenuhi unsur pidana, sehingga akan diterbitkan Surat Penghentian Penyelidikan Perkara (SP3).

Terhadap kedua hasil proses penyelesaian perkara tersebut, maka dengan ini KPI Pusat menyatakan sebagai berikut:

  1. KPI Pusat akan melakukan upaya hukum selanjutnya (banding) terhadap putusan PTUN karena dalam beberapa pertimbangan yang dijadikan dasar putusan Hakim, terdapat hal-hal yang menurut KPI Pusat tidak sesuai, baik berdasarkan peraturan perundang-undangan maupun kewenangan Hakim di dalam menilai suatu perkara.
  2. KPI Pusat juga akan melakukan upaya hukum terhadap keputusan SP3 Kepolisian R.I. karena memandang terdapat hal-hal yang belum sesuai dalam proses penanganan suatu perkara.
  3. KPI Pusat menilai bahwa baik dalam proses pemeriksaan di PTUN maupun di kepolisian, Surat Keberatan tentang tayangan Silet dari Gubernur DI Jogyakarta dan Walikota Jogyakarta sama sekali tidak menjadi dasar pertimbangan.

Sebagai wakil masyarakat di mana bencana terjadi.

Jakarta, 23 Maret 2011

Contact Person:
Ezki Widianti Suyanto, Komisioner Bidang Isi Siaran (0816923252)
Judhariksawan, Komisioner Bidang Kelembagaan (081342501083)