Kurun waktu Februari sampai April 2011, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara (Sumut) telah menegur 10 stasiun televisi nasional dan 4 stasiun televisi lokal. Hal tersebut disampaikan Abdul Haris Nasution, Ketua KPID Sumut, Senin, 18 April 2011.

Menurutnya, kebanyakan dari stasiun tersebut melakukan pelanggaran terhadap Pedoman Periaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Penyiaran (SPS). "Contohnya ada stasiun TV yang menyiarkan klinik Seks pada pukul 20.00. Seharusnya, acara itu tidak layak ditonton pada jam-jam seperti itu. Biasanya jam segitu masih banyak anak-anak yang menonton TV, mereka bisa mendengar kata-kata yang belum sesuai umur," ujar Haris.

Dia menambahkan, pihaknya bisa menegur beberapa stasiun tv tersebut karena adanya ruangan monitoring isi siaran sejak Januari lalu. Dalam ruangan tersebut terdapat peralatan yang memudahkan mereka memantau isi siaran dari seluruh stasiun TV.

"Kami berharap, ada kerjasama dari pemerintah dalam hal ini, khususnya soal dana," harapnya. Menurutnya, anggaran yang masuk ke KPID Sumut sangat sedikit. Hal ini akan menghambat kinerja mereka pada akhirya.

"Lihat saja, pengadaan ruangan monitoring itu baru beberapa waktu yang lalu, sedangkan KPID Sumut sudah lama berdiri, kami benar-benar kekurangan anggaran," katanya.

Menurut dia, dalam setahun KPID Sumut hanya mendapat dana sebersar Rp 2 Milyar. Anggaran itu sangatlah sedikit untuk biaya operasional mereka dalam setahun. Selain masalah anggaran, dia juga berharap pemerinah mau bekerjasama dalam hal perizinan dan pencabutan hak siaran.

"Pemerintah yang punya hak untuk menerbitkan dan mencabut hak siaran, kami berharap pemerintah juga mau mendengar suara kami," harapnya. Red/RG dari MedanBisnis