Karena menayangkan informasi yang berisi narasi dan gambar yang menyesatkan, menghasut, dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya terkait musibah bencana alam Gunung Merapi, tayangan program "Silet" RCTI dihentikan sementara.


Karena menayangkan informasi yang berisi narasi dan gambar yang menyesatkan, menghasut, dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya terkait musibah bencana alam Gunung Merapi, tayangan program "Silet" RCTI dihentikan sementara.

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat telah menjatuhkan sanksi tersebut pada Senin, 8 November 2010. KPI Pusat telah mengambil keputusan bahwa program siaran infotainment "SIlet" RCTI yang tayang pada 7 November 2010 pukul 11.00  WIB telah melakukan pelanggaran berat. Tayangan ini telah menimbulkan keresahan, kepanikan, ketakutan, trauma, dan menambah penderitaan terhadap korban, keluarga dan masyarakat yang sedang mengalami musibah bencana alam gunung Merapi.

Menurut ketentuan Undang-undang No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran) Pasal 36 ayat  (5) huruf a. pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran pidana. Tayangan tersebut juga telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) KPI tahun 2009 Pasal 34 serta Standar Program Siaran (SPS) Pasal 55 dan Pasal 56 huruf d, dan huruf e.

Penghentian sementara program "Silet" RCTI dimulai tanggal 9 November 2010 sampai dengan pemberitahuan pencabutan status siaga bencana Merapi oleh pemerintah. Selain itu, pihak RCTI juga wajib membuat permintaan maaf secara terbuka kepada publik atas informasi yang telah tersiar pada tanggal 7 November 2010 melalui 1 (satu) surat kabar  nasional sebanyak 1 (satu) kali dan 2 (dua) surat kabar lokal sebanyak masing-masing 2 (dua) kali paling lambat 13 november 2010.

Tidak hanya itu, RCTI juga wajib membuat permintaan maaf selama 7 (tujuh) hari berturut-turut sebanyak 3 kali sehari setelah tanggal surat dikeluarkan pada program program berita pagi, siang, dan petang di RCTI dengan format yang telah ditentukan oleh KPI Pusat serta RCTI tidak diperkenankan untuk membuat program sejenis dengan format yang sama.

KPI Pusat akan terus melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan sanksi ini. KPI Pusat menegaskan bahwa pihak RCTI harus mematuhi sanksi pemberhentian sementara ini. Red/AN