Penyelenggara Siaran Harus Tunduk Pada UU Penyiaran
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berpendapat badan hukum pemegang izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) di tingkat mana pun harus tunduk di bawah Undang-undang (UU) Nomor 32 tentang Penyiaran.
"Setiap orang atau setiap badan hukum, yaitu badan hukum pemegang IPP, dalam hal ini adalah LPS maupun badan hukum di luar kegiatan usaha penyiaran apapun dan ditingkat mana pun yang menguasai dan memiliki LPS harus tunduk di bawah UU Penyiaran," kata Anggota KPI Judhariksawan, saat memberi keterangan sebagai pihak terkait dalam pengujian UU Penyiaran di MK Jakarta, Kamis, 19 Januari 2012.
Menurut Judha, pihaknya berpendapat bahwa frasa satu orang atau satu badan hukum dalam Pasal 18 ayat (1) UU Penyiaran harus diartikan secara yuridis-dogmatik.
Dia juga mengungkapkan bahwa secara konkretisasi, frasa satu orang atau satu badan hukum dapat meliputi orang perorangan, badan hukum (berbadan hukum maupun nonbadan hukum), badan hukum pemegang IPP, badan hukum anak perusahaan LPS dan badan hukum yang memiliki anak perusahaan (perusahaan induk/holding company). Red dari ANT/MI