Penayangan Siaran Mistis, Horor dan Supranatural Harus Sesuai Ketentuan P3SPS
Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat meminta lembaga penyiaran untuk lebih cermat dan berhati-hati dalam menentukan klasifikasi dan waktu tayangan untuk program siaran mistis, horror dan supranatural (MHS). Berdasarkan ketentuan P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran) KPI, tayangan bergenre MHS diklasifikasikan sebagai tayangan D (dewasa) dan waktu tayang di atas pukul 22.00 hingga 03.00 waktu setempat.
Penekanan ini disampaikan KPI Pusat dalam forum klarifikasi lembaga penyiaran ANTV di Kantor KPI Pusat, Senin (2/11/2026). Dalam forum ini, KPI Pusat meminta penjelasan ANTV terkait penayangan salah satu program siarannya yakni “Alas Roban The Series”. KPI Pusat menilai program siaran tersebut mengandung unsur MHS dan mesti mengikuti ketentuan yang berlaku di P3SPS dalam penayangannya.
“Kita ada analisis soal tayangan ini dan sampai dengan hari ini kategorinya MHS. Meskipun ada balutan cerita-cerita dramanya. Kami ingin mendengarkan penjelasan ANTV soal tayangan ini. Karena seyogyanya tayangan MHS ditayangkan di jam dewasa,” kata Komisioner KPI Pusat, Amin Shabana, dalam forum klarifikasi tersebut.
Sementara itu, Ketua KPI Pusat, Muhammad Hasrul Hasan, mengapresiasi kreativitas ANTV dalam membuat program yang diminati masyarakat. Namun demikian, ia mengingatkan soal kehati-hatian agar jangan sampai kreativitas tersebut tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Jika program itu bisa menarik pemirsa, tapi jangan sampai semangat itu di sisi lain justru regulasinya diabaikan. Karena ini forum klarifikasi, kita ingin dengar dari ANTV kenapa harus menunjukkan kengerian tersebut. Pasalnya, ini tidak hanya “tagging” dari KPI, tapi juga datang dari aduan masyarakat,” tegasnya.

Dalam klarifikasinya, perwakilan ANTV, Kiki Zulkarnain, menyampaikan pihaknya ingin menghidupkan industri penyiaran dengan membuat konten atau sinetron lokal. Menurutnya, dengan memiliki program ini, ANTV ikut membantu pertumbuhan industri lokal.
“Kalau kita beli dari luar tentu akan memengaruhi keuangan kita. Kita berpikir banyak supaya dapat menghadirkan program lokal berkualitas. Tidak hanya yang tidak baik dan cinta-cintaan, ANTV ingin kasih yang unik untuk masyarakat,” katanya.
ANTV juga menyampaikan bahwa mereka menampilkan adegan program “Alas Roban The Series” secara komplit. “Kita memastikan adegan tersebut koteksnya kalau kebaikan akan dibalas dengan kebaikan dan sebaliknya. Kita pastikan hal itu ter-deliver. Perbaikan apa yang bisa kami lakukan agar program ini bisa berkualitas, Kita membuka diri untnuk perbaikannya,” ujar Kiki.
Di akhir forum, Amin Shabana menegaskan, setiap penayangan program siaran harus terlebih dahulu melihat regulasi yang ada. “Berdasarkan analisa kami, tayangan ini berklasifikasi R (remaja). Sementara itu, program berklasifikasi R dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas. Jangan sampai para remaja ini percaya dengan hal ini dan mengganggu psikis mereka,” katanya.
Amin juga berharap ANTV dapat menyesuaikan klasifikasi program siaran dengan muatannya. “Jika kita menempatkan klasifikasinya harus benar-benar komplai dengan isinya. A, D, SU atau R. Kita harus taat azas dan kami bukan untuk membunuh kreativitas teman-teman,” tandasnya. ***/Foto: Agung R