Pemahaman dan Pelaksanaan P3SPS Ciptakan Siaran Baik Berkualitas

altCiamis - Standar siaran yang baik dan berkualitas akan tercipta jika semua lembaga penyiaran secara sadar bersama-sama memahami dan melaksanakan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS).

Pendapat tersebut disampaikan Anggota KPI Pusat, Yazirwan Uyun, ketika menjadi salah satu narasumber Sosialisasi P3 dan SPS KPI yang diadakan KPID Jabar di Hotel Tyara Plaza, Ciamis, Jawa Barat, Kamis 2 Februari 2012.

Karena itu, lanjut Iwan, panggilan akrab mantan Dirut TVRI ini, berharap agar semua lembaga penyiaran mau mengikuti dan menjalankan P3dan SPS KPI dalam memproduksi dan menyiarkan programnya.

“Pelanggaran terhadap P3 dan SPS yang dilakukan lembaga penyiaran akan diberikan sanksi teguran atau peringatan oleh KPI Pusat atau KPID. Lembaga penyiaran menggunakan frekuensi milik publik karena itu pengaturannya lebih ketat. Tidak sama dengan media cetak yang tidak menggunakan frekuensi,” jelas Iwan.

Iwan juga mengingatkan setiap radio untuk ekstra hati-hati dalam penyampaian siarannya. Ini untuk menghidari adanya kesalahan yang dilakukan presenter seperti obrolan mesum atau mengeluarkan desahan-desahan asosiatif. “KPI punya pengalaman mengenai ini. Ada pengaduan dari masyarakat tentang bincang-bincang seks secara vulgar di radio dimana pendengarnya kebanyakan remaja,” katanya.

KPI tidak bisa melarang ide cerita karena ini bertalian dengan kreativitas. “Yang dilarang dan ditegur KPI adalah jika isinya membuat pornografi, kekerasaan, dan hal lain yang bertentangan dengan aturan penyiaran,” jelas Iwan Uyun.

Hasil survey minta publik yang dilakukan KPI bersama KPID di 29 Provinsi. Dari 1500-an responden menyatakan televisi sebagai media yang paling sering mereka asup. Kebanyakan dari mereka menonton pada pagi dan malam hari. “Jadi bayangkan kalau ada program yang merusak moral ditayangkan pagi hari dan ditonton anak dan remaja, bagaimana nasib generasi kita yang akan datang,” kata Iwan mengkhawatirkan. Red/RG