Rombongan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Lampung (UML) menyambangi kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, kemarin, 22 Februari 2011. Kunjungan tersebut bagian dari tugas Kuliah Kerja Lapangan (KKL) para mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UML.

Anggota KPI Pusat bidang Kelembagaan, Judhariksawan, saat menerima rombongan mahasiswa menyampaikan persoalan tugas, wewenang, dan fungsi dari KPI. Salah satu yang dinyatakan Judha adalah pentingnya KPI menjaga isi siaran agar sehat, berkualitas. Namun, tak kalah pentingnya adalah pengaturan penyiaran harus dikembalikan ke publik.

Selanjutnya, Judhariksawan menjelaskan persoalan menjatuhkan sanksi dan aturan isi siaran. KPI membuat Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) yang berisikan apa saja tayangan yang tidak atau boleh ditayangkan. “P3 dan SPS ini masih dalam tahapan revisi. Kami juga butuh dukungan dari publik untuk menyuarakan KPI agar lebih kuat kewenangannya dalam menyehatkan isi siaran televisi,” katanya.

Pada sesi tanyajawab, sejumlah mahasiswa mempertanyakan persoalan perizinan dan kesulitan yang menimpa beberapa radio komunitas di daerah lampung dikarenakan adanya tumpang tindih frekuensi.

Menurut Judharikawan, infrastruktur perizinan untuk penetapan kanal siaran semua ada di pemerintah. KPI hanya menetapkan rekomendasi kelayakan (RK) bagi pemohon yang sudah melalui tahapan evaluasi dengar pendapat (EDP). KPI dan pemerintah bekerjasama mengenai perizinan. “Apabila terdapat keluhan soal frekuensi, publik dapat melaporkannya langsung pada Balai Monitoring setempat,” saran Judha.

Judhariksawan mengharapkan, mahasiswa untuk lebih kritis terhadap tayangan televisi dan radio. Tindakan tersebut, menurutnya, bagian dari usaha mendukung kinerja KPI dan KPI Daerah guna menciptakan serta mengembangkan industri penyiaran yang sehat. Red/ST