Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Selatan (Sulsel) kini menggencarkan penataan televisi kabel terkait dengan legalitas operasional penyiaran.

"Salah satu persoalan penyiaran adalah masalah legalitas, baik legalitas radio komunitas, tv kabel bahkan radio yang dikelola Pemda atau Dinas Infokom yang semestinya sudah berubah jadi LPP lokal," kata Rusdin Tompo, Ketua KPID Sulsel, di Makassar, Senin, 4 April 2011.

Berkaitan dengan hal tersebut, lanjut dia, KPID Sulsel melakukan penataan secara gradual yakni sosialisasi mengenai regulasi terkait, melakukan pembinaan agar yang belum memiliki legalitas segera mengajukan perizinan ke KPID.

"Dalam melakukan pembinaan sekalian kita melakukan asistensi. Sedang langkah terakhir dengan penegakan hukum," kata Rusdin.

Berdasarkan hasil pantauan KPID Sulsel diketahui, terdapat 54 radio komunitas dan 51 televisi kabel yang sudah terdaftar namun dari jumlah tersebut yang lengkap dengan jumlah pelanggan baru 36 televisi kabel di Sulsel.

"Dari total televisi kabel yang beroperasi di Sulsel, baru 19 tv kabel yang mendapat rekomendasi kelayakan dari KPID Sulsel," ujar Rusdin.

Sementara kendala dari pengelola radio komunitas untuk mendapatkan legalitas, dia mengatakan, karena sebagian belum berbentuk badan hukum seperti yang dipersyaratkan untuk mendapatkan rekomendasi kelayakan.

Selain itu, rata-rata masih menggunakan pemancar rakitan. Kendala serupa juga dialami sebagian besar pengelola televisi kabel yang belum berbadan hukum, termasuk belum memiliki hak siar dari konten siaran yang ditayangkan.

Mengenai batas waktu pembenahan bagi radio komunitas dan tv kabel untuk mendapatkan legalitas, lanjut Rusdin, sesuai dengan Undang-Undang No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran untuk radio komunitas diberi waktu sekitar dua tahun dan televisi kabel tiga tahun untuk memenuhi persyaratan dalam UU penyiaran tersebut.

"Apabila tetap tidak mengindahkan setelah diberi sosialisasi dan pembinaan, maka akan mendapatkan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Rusdin. Red/RG dari Antara