KPID Juga akan Klarifikasi ke Pangdam V dan Kapolda Jatim
Selain melakukan klarifikasi terhadap pimpinan 3 stasiun televisi lokal di Jawa Timur, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jatim juga akan menanyakan ke aparat keamanan seperti Kapolda Jatim, Pangdam V atas pelarangan penanyangan Opera Tan Malaka.
"Kita akan bertemu dengan pihak-pihak keamanan, baik kapolda maupun pangdam, untuk mengklarifikasi terkait pelarangan penayangan Opera Tan Malaka," kata Kepala Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Jatim, Maulana Arief, saat dihubungi detiksurabaya.com, Selasa (11/1/2011).
Donny mengaku belum bisa memberikan kepastian waktu pertemuan dengan Kapolda Jatim Irjen Pol Badrodin Haiti maupun Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Gatot Nurmantyo.
Pihaknya akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan KPI Pusat, serta mengutamakan mengklarifikasi terhadap 3 pimpinan stasiun televisi lokal, seperti Kilisuci Televisi (KSTV) Kediri, Batu TV dan Madura Channel.
"Kita belum putusakan kapan akan bertemu dengan pihak-pihak yang mempermasalahkan. Kita akan analisa dulu hasil klarifikasi dari 3 pimpinan stasiun televisi itu, baru ke kapolda, pangdam atau pihak-pihak terkait untuk meluruskan masalah ini," jelasnya.
'Opera Tan Malaka' sendiri merupakan buah karya Tempo TV dan rencananya akan diputar di 19 stasiun televisi lokal se Indonesia. Namun sejauh ini baru terealisasi di 17 lokasi. Selain Batu TV, 2 stasiun televisi lainnya yang juga dilarang memutar 'Opera Tan Malaka' adalah Kilisuci Teve (KSTV) Kediri, dan Madura Channel. Red/RG dari Detik Surabaya