KPID Jabar Catat 700 Pelanggaran Isi Siaran
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat (Jabar) mencatat
lebih dari 700 pelanggaran isi siaran sepanjang 2010. Jumlah tersebut
tercatat di KPID Jabar sejak Januari hingga November 2010.
"Jumlah
pelanggaran siaran meningkat tajam dibanding tahun kemarin yang hanya
100. Tahun ini jumlahnya mencapai 700-an," ujar Komisioner Bidang Isi
Siaran KPID Jabar Nursyawal, Rabu (8/12/2010).
Dijelaskannya,
jumlah pelanggaran tersebut berupa laporan pengaduan dari masyarakat dan
hasil pemantauan KPID. Contoh pelanggarannya adalah penayangan program
siaran dewasa di televisi di bawah jam 22.00 WIB. Contoh lainnya adalah
program siaran yang mengandung unsur kekerasan dan asusila
"Kebanyakan
pelanggaran ini berupa kesalahan pada penempatan program acara, baik di
televisi ataupun radio. Misal program dewasa disiarkan di bawah jam
22.00 WIB," jelasnya.
Menyikapi banyaknya pelanggaran yang
terjadi, KPID sudah memanggil beberapa penanggungjawab program siaran.
Jika pelanggarannya dilakukan media penyiaran nasional, maka akan
diproses di tingkat KPI pusat. Namun jika dilakukan media penyiaran
lokal, maka diselesaikan di tingkat KPID Jabar. "Kami sudah panggil
beberapa penanggungjawab program dan memberikan teguran," ungkapnya.
Jika
setelah ditegur media penyiaran yang bersangkutan tetap bandel, KPID
akan meminta program siaran yang bersangkutan dihentikan. "Kami akan
hentikan program siarannya. Tapi bukan menghentikan media penyiarannya,
karena media penyiaran hanya bisa dihentikan melalui pengadilan,"
katanya. Red/RG dari RRI