KPI : TV Jangan Umbar Muatan Seks
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta agar Stasiun TV tidak mengumbar muatan seks. Berdasarkan hasil pantauan KPI selama periode April - Juni 2011 dan juga aduan dari masyarakat, muatan pornografi masih muncul pada berbagai program TV seperti: film, musik, iklan, berita, bahkan program agama. Muatan seks tersebut hadir tidak hanya dalam bentuk gambar yang mengeksploitasi seksual, namun juga berupa narasi yang cenderung membangkitkan birahi atau pembenaran (promosi) terhadap perilaku seks bebas dan penyimpangan seksual. Untuk itu KPI pada 8 Juli 2011 memanggil 7 stasiun televisi swasta yang bersiaran nasional, guna memberi peringatan tentang hal ini.
Pada kesempatan tersebut, Anggota KPI Pusat, Azimah Subagijo menyatakan agar TV dapat lebih baik lagi dalam menyiapkan program-program yang ditayangkannya untuk masyarakat. Jangan sampai yang muncul justru muatan-muatan negatif seperti kekerasan, mistik, dan juga mengumbar muatan seks. “Karakteristik TV berbeda dengan media massa lain. TV menggunakan ruang publik yaitu frekuensi. Untuk itu, sudah seharusnya Stasiun TV menyiarkan program-program yang bermanfaat untuk publik, bukan justru muatan negatif terutama seks.” kata Azimah.
Lebih jauh KPI juga menilai beberapa program bermuatan seks tersebut terutama melanggar Pasal 16, 17,18, 19, 22 dan 24 Standar Program Siaran tentang Pembatasan dan Pelarangan Seksual serta pasal 39 dan 40 mengenai klasifikasi program. KPI meminta stasiun televisi lebih ketat lagi menjalankan sensor internal, terutama dengan memperhatikan pembatasan dan pelarangan muatan seksual, klasifikasi program dan jam tayang.
“Kami masih temukan program yang memuat tema-tema dewasa bahkan cabul tidak mencantumkan klasifikasi usia, atau klasifikasi usia yang tidak sesuai dengan muatan programnya ” imbuh Azimah. Untuk itu, Azimah memperingatkan Stasiun Televisi agar memperbaiki isi siaran dengan mendasarkan pada Undang-Undang Penyiaran 32/2002 dan juga Pedoman Perilaku dan Standar Program Siaran (P3SPS). (Red)