KPI selenggarakan dialog uji publik draf P3SPS di UIN
Yogyakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kembali menyelenggarakan dialog uji publik draf P3SPS 2011 di Universitas Islam Negeri Kalijaga Yogyakarta, Rabu, 22 Juni 2011. Acara ini merupakan kali kedua diselenggarakan KPI Pusat setelah sebelumnya diadakan di Universitas Indonesia (UI), pertengahan pekan lalu.
Dialog ini diselenggarakan KPI guna mendapatkan masukan dan kritisi sebanyak-banyak dari semua kalangan sebelum penetapan P3SPS 2011 yang akan dilakukan KPI dalam waktu dekat. Dialog tersebut menghadirkan empat narasumber antara lain, Ezki Suyanto anggota KPI Pusat, Neil Tobing wakil ATVSI, Mochamad Nur Ichwan dosen UIN, dan Hermin dosen Universitas Gajah Mada (UGM). Moderator dalam acara dialog dipimpin anggota KPID DIY, Muhammad Zahroni.
Anggota KPI Pusat, Ezki Suyanto, di kesempatan awal penyampaian presentasinya, mencoba memberikan penjelasan pasal per-pasal dalam draf P3SPS 2011. Menurutnya, konsentrasi perubahan dan penguatan dalam draf P3SPS 2011 dititikberatkan pada siaran anak, siaran iklan, siaran jurnalistik dan non jurnalistik, siaran layanan umum, siaran muatan lokal, dan sanksi denda.
Untuk siaran anak, Ezki mengungkapkan, program siaran dengan klasifikasi P (pra sekolah) boleh ditayangkan antara pukul 07.00 sampai 09.00 pagi dan antara pukul 15.00 sampai 18.00 sore. Alasan pembatasan ini, lanjutnya, diadopsi dari rekomendasi para pakar yang menyatakan bahwa anak-anak dibawah umur tiga tahun hanya boleh menonton televisi selama 3 (tiga) jam.
“Siaran anak dapat disiarkan hingga pukul 18.00 waktu setempat. Dan, program siaran langsung yang melibatkan anak tidak boleh disiarkan melewati pukul 21.30 WIB,” jelas Ezki.
Narasumber kedua, Neil Tobing dari ATVSI, menyampaikan sejumlah kritisi terhadap pasal-pasal dalam draf P3SPS 2011. Menurutnya, sejumlah pasal dalam P3SPS tersebut tidak sesuai dengan harapan ATVSI dan beberapa perlu untuk dihapus.
Narasumber berikutnya, Mochamad Nur Ichwan, disela-sela penyampaian presentasinya, mendukung adanya pembatasan siaran mistik di televisi. Upaya ini untuk mencegah terjadinya diskriminiasi terhadap nilai-nilai agama. “Entah itu waktu tayangnya dibatasi, yang penting harus ada regulasi yang membatasi siaran ini,” pintanya di depan peserta dialog yang dihadiri lebih dari 120 peserta yang datang dari berbagai instansi maupun juga perorangan.
Pembicara terakhir, Hermin Indah Wahyuni, Dosen Ilmu Komunikasi UGM, ketika menyampaikan materinya, meminta KPI membuat sistem pengaturan yang melibatkan semua pihak. Upaya ini dinilai akan berhasil membangun sistem penyiaran Indonesia yang lebih bertanggungjawab. (Red/RG)