KPI Pusat dan KPID Jakarta Bicarakan Irisan Kewenangan
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta akhirnya terbentuk setelah tertunda 1,5 tahun. Meski belum dilantik oleh Gubernur secara resmi empat Anggota KPID Jakarta terpilih, Wahidin, Hamdani, Nursaada dan Ramli berkunjung ke kantor KPI Pusat, Kamis,14 April.
Diskusi KPIP dan KPID terkait isi siaran, kewenangan perizinan agar dapat bersinergi dan tidak terjadi tumpang tindih mengingat kedudukan KPIP dan KPID Jakarta berada di Ibu Kota.
Menanggapi persoalan ini, Nina Mutmainnah, Wakil Ketua KPI Pusat menyampaikan P3SPS merupakan kewenangan KPI Pusat, walaupun penyusunannya melibatkan KPID dan stakeholders penyiaran lain. "Meski begitu, KPID-lah yang paling mengetahui persoalan isi siaran di Daerah," ujar Nina. Dalam diskusi yang berlangsung hangat Nina menambahkan pemantauan KPI Pusat lebih difokuskan pada stasiun TV yang bersiaran sedangkan KPID Jakarta memantau stasiun TV lokal dan radio yang bersiaran di wilayah Jakarta."Sedangkan soal perizinan tidak ada masalah karena sudah ada mekanisme yang baku," kata Nina.
Sementara itu Ezki Suyanto, Koordinator Isi Siaran KPI Pusat yang juga menerima rombongan KPID mendorong untuk membuat mekanisme koordinasi agar stasiun TV tidak bingung. "Jadi kita solid saat memproses sebuah pelanggaran," kata Ezki.
Sedangkan Azimah, Anggota Bidang Kelembagaan KPI Pusat menyampaikan bahwa KPID Jakarta adalah yang paling dinantikan oleh masyarakat Jakarta. "Kita harus berkoordinasi, kami akan bantu supaya de jure segera terlaksana," jelas Azimah.Red/SH