KPI Proses 499 Pemohon Izin Sepanjang 2011

altJakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat sepanjang 2011 menerima 499 pemohon Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP). KPI sendiri sudah melakukan Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) terhadap seluruh pemohon tersebut.

Dari 499 lembaga penyiaran yang terdiri dari Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK), Lembaga Penyiaran Publik (LPP) dan Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) tersebut KPI sudah mengeluarkan 447 Rekomendasi Kelayakan.

Hal ini tertuang dalam laporan bidang perizinan KPI Pusat kepada Komisi I DPR pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPR RI di gedung Nusantara I komp. DPR RI Jakarta, Selasa, 7 Februari 2012 yang dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPR RI Hayono Isman. Laporan bidang perizinan ini disampaikan Anggota Bidang Perizinan KPI Pusat, Iswandi Syahputra.

Selain memproses izin baru, KPI Pusat juga menyelesaikan beberapa kasus, diantaranya kasus akusisi PT. Indosiar Media Karya, Kompas TV dan Radio Kardopa. 

Terkait kasus-kasus di atas, KPI Pusat mengeluarkan pandangan hukum atau Legal Opinion (LO) bahwa pengambilalihan saham PT. Indosiar Karya Media, Tbk oleh PT. Elang Mahkota, Tbk berpotensi melanggar UU Penyiaran. Mengenai Kompas TV, KPI Pusat menilai Kompas TV (KTV) merupakan penyedia tayangan (content provider) dan tidak berstatus sebagai lembaga penyiaran. Sedangkan terkait radio Kardopa, KPI Pusat menyatakan tidak akan menyerahkan IPP PT. Radio Kardopa pada frekuensi 99.5 FM, jika PT. Radio Kardopa tidak bersedia berhenti melakukan penyiaran di Frekuensi 106,2 FM.

33 Propinsi Indonesia Miliki KPID

Di bidang kelembagaan, Azimah Subagijo, Anggota Bidang kelembagaan KPI Pusat menyatakan pada 2011, 33 propinsi di Indonesia resmi memiliki KPID. Empat propinsi terakhir yang membentuk KPID pada 2011 adalah Jambi, Bangka Belitung, DKI Jakarta dan Maluku Utara.

Selain pembentukan KPID, Azimah juga menyampaikan pada 2011 terjadi pergantian Anggota KPID di beberapa daerah karena masa jabatannya sudah berakhir. Diantaranya adalah KPID Lampung, Riau, Kalimantan Barat, NTB dan Sulawesi Utara. Untuk itu, pada Rakornas 2011 KPI menetapkan Pedoman Rekrutmen KPI. Pedoman ini kemudian menjadi pegangan DPRD dalam seleksi calon Anggota KPID.

Di samping itu, dalam laporan ini juga disebutkan beberapa masalah di bidang kelembagaan KPI. Diantaranya adalah adanya perbedaan struktur kesekretariatan dengan pembidangan tugas komisioner. Renstra (Rencana Strategis) dan Anjab (Analisa Jabatan) serta keterbatasan kapasitas ruang kerja KPI Pusat.

Terkait Renstra, Azimah menyampaikan bahwa bidang kelembagaan KPI sudah menyelesaikan Rencana Strategis KPI Pusat. Sedangkan mengenai kesekretariatan, pihaknya menyatakan sudah berkoordinasi dengan Kemenkominfo, Kemenpan, dan Setneg untuk melakukan restrukturisasi kesekretariatan untuk meningkatkan kapasitas kerja KPI Pusat. Program restrukturisasi ini akan menjadi program kelembagaan KPI pada 2012.Red