KPI Peringatkan “Apa Kabar Indonesia” TVOne
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memberi Peringatan Tertulis untuk Program Siaran “Apa kabar indonesia” di TVOne. Peringatan ini diberikan terkait tayangannya pada 4 Februari 2012 pukul 07.20 WIB yang dinilai telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS).
Pelanggaran yang terjadi adalah menayangkan ilustrasi tentang dugaan keterlibatan I Wayan Koster dalam kasus korupsi Wima atlet. Bentuk ilustrasi yang ditayangkan berupa gambar desain grafis wajah I Wayang yang dilengkapi dengan asesoris khas kesenian “Topeng bali” yaitu “Topeng Tua” dan penyebutan kata “Bali”.
KPI Pusat menilai bahwa jenis pelanggaran tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran atas penghormatan nilai-nilai kesukuan dan larangan merendahkan dan/atau melecehkan suatu suku, ras, atau golongan tertentu.
Selain itu, KPI Pusat juga telah menerima surat dari KPID yang berisi alasan-alasan keberatan atas penayangan gambar tersebut. KPI Pusat sependapat bahwa penayangan gambar desain grafis tersebut tidak layak untuk ditayangkan.
Dalam surat yang ditandatangani Mochamad Riyanto, Ketua KPI Pusat, disebutkan peringatan tertulis ini diberikan agar TVOne melakukan perbaikan internal serta lebih berhati-hati dan sensitif terhadap penayangan adegan dan/atau gambar yang terkait dengan nilai-nilai budaya, kesukuan, adat, ras dan/atau golongan tertentu. Red/ST