KPI Lindungi Anak dan Remaja dari Dampak Buruk Isi Siaran
Bandung - KPI berupaya untuk melindungi anak-anak dan remaja dari dampak buruk isi siaran. Salah satu upaya untuk menciptakan perlindungan tersebut yakni dengan media sehat dan pemirsa yang cerdas. “Upaya penciptaan tersebut merupakan cita-cita kita bersama. Ini harus kita wujudkan secara perlahan-lahan,” kata Anggota KPI Pusat bidang Isi Siaran, Yazirwan Uyun, saat menjadi narasumber acara literasi media bertemakan “Peran KPI dalam Mewujudkan Siaran yang Sesuai dengan P3SPS” di Hotel Grand Pasundan, Bandung, Senin, 31 Oktober 2011.
Menurut data yang disampaikan Iwan, panggilan akrab mantan Dirut TVRI ini, anak-anak usia 5 - 19 tahun menempati porsi terbesar sebagai penonton televisi. Ini berbanding lurus dengan penetrasi media televisi yang mencapai 95%. “Dikota-kota besar seperti Jakarta, hal demikian menjadi masalah. Orangtua terlalu sibuk bekerja, sedangkan anak-anaknya di rumah menonton televisi tanpa ada pendamping. Ini harus diwaspadai,” tuturnya.
Dalam kaitan itu, Iwan, menilai betapa pentingnya siaran televisi atau media elektronik lainnya untuk dikontrol. Pasalnya, tidak sedikit pelanggaran yang terjadi di media. “Tidak sedikit media yang memberikan informasi yang salah. Saling serang pemilik media dengan memanfaatkan frekuensi milik publik. Belum lagi pemberitaan artis yang masuk ruang privat tanpa mempedulikan kondisi keluarganya. Itu sejumlah contoh pelanggaran yang sering terjadi khususnya di televisi,” jelas Iwan.
Adapun peranan KPI, lanjut Iwan, membuat aturan yakni P3SPS dan mengawasi isi siaran. Adanya aturan dapat meminimalisir adanya pelanggaran dalam isi siaran. “Sebagai contoh, ketika penangkapan Khadafi, para pekerja media mulai dari kameramen harus paham bahwa gambar luka, penembakan, dan darah tidak boleh sampai tersiar di televisi. Saya perhatikan siaran di negara lain juga tidak menampilkan adegan sadis tersebut dengan alasan perlindungan kepada penontonnya,” jelasnya.
Menurut Iwan, KPI tidak segan-segan mengambil tindakan jika terjadi pelanggaran. Sanksi-sanksi seperti teguran, penghentian sementara, pembatasan durasi adalah beberapa bentuk tindakan tersebut. “Saat ini, kita mencoba untuk menerapkan denda. Mungkin dengan denda, televisi akan lebih jera. Namun, hal itu perlu dipikirkan mekanismenya supaya tidak salah dalam penerapan,” ungkap Iwan.
Dalam kesempatan itu, Iwan menyampaikan data pengaduan terbanyak yang masuk ke KPI pada 2011. Pengaduan terbanyak mengenai sinetron 530, kemudian reality show 327, iklan 261, berita 143 dan musik 129 aduan. Total pengaduan dari Januari s/d akhir September 2011 sebanyak 2674. Adapun teguran KPI selama 2011 mencapai 41 teguran, 2 program dihentikan sementara, dan 1 program kena pembatasan durasi. (Red/RG)