KPI Harapkan Frekuensi Kembali Sebagai Domain Publik

altJakarta - Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Mochamad Riyanto mengharapkan Mahkamah Konstitusi (MK) bisa membuat keputusan yang dapat memberikan rasa adil bagi publik, dengan mengembalikan frekuensi siaran ke ranah publik.

"Saya berharap MK bisa mengakhiri multitafsir yang diklaim sejumlah pihak. Dan berharap MK dapat menghasilkan keputusan yang dapat memberikan rasa adil bagi publik. Tetapi semua diserahkan sepenuhnya ke MK," kata Moch Riyanto di Jakarta, Senin, 31 Oktober 2011.

Dengan demikian, tambahnya, maka frekuensi siaran dapat dikembalikan ke ranah publik. Tetapi di sisi lain tambah Riyanto juga harus diberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan penyiaran yang tidak hanya berorientasi bisnis. "Artinya, kepastian untuk menghindari aspek monopoli juga harus dipertimbangkan," kata Riyanto.

Hal ini terkait pengajuan permohonan uji materi yang dilakukan Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran (KIDP) atas UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan tersebut diajukan terkait fakta pemusatan kepemilikan yang dilakukan Grup MNC dengan menguasai RCTI, Global TV, dan MNC TV, Grup Transcorp dengan Trans TV dan Trans7, Vivanews Media dengan TV One dan ANTV, dan terakhir PT Elang Mahkota Teknologi (EMTK) dengan menguasai SCTV, O Channel, dan kini Indosiar. Uji materi ini dilakukan karena para pemilik frekuensi penyiaran jelas-jelas melanggar UU.

"Pasalnya, saat ini UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran telah banyak dilanggar oleh pemilik usaha penyiaran. Dan pemerintah tidak berdaya menghadapi hal itu bahkan terkesan membiarkan," kata Riyanto.

Dengan demikian, tambah Riyanto maka frekuensi siaran dapat dikembalikan ke ranah publik.

Di sisi lain tambah Riyanto juga harus diberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan penyiaran yang tidak hanya berorientasi bisnis. Artinya, kata dia, kepastian untuk menghindari aspek monopoli juga harus dipertimbangkan.

"Supaya tidak menjadi perdebatan lebih jauh terkait hak pengelolaan. Tapi, ini hanya pendapat saya pribadi sebagai bagian dari komisioner KPI," katanya.

KPI, kata Riyanto, mengapresiasi masyarakat yang melakukan upaya hukum ke MK. Hal tersebut merupakan salah satu bentuk dukungan KPI terhadap KIDP. "Kami kan sudah pernah juga melakukan upaya hukum melalui legal standing," ungkapnya.

Sementara pakar komunikasi politik Universitas Indonesia (UI) Effendi Ghazali, juga berharap agar para hakim konstitusi memahami semangat UU Penyiaran.

Menurut Ghazali salah satu tujuan mendasarnya ialah menjamin terciptanya demokrasi dalam penyiaran. "Jadi kalau ada pembentukan opini publik di bidang apapun, termasuk politik, bukan hanya milik beberapa stasiun televisi saja," katanya.

Sekelompok Kartel

Sementara anggota Komisi I Helmi Fauzy mengemukakan, Komisi I DPR tidak berada dalam konteks menyurati Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) untuk menghentikan akuisisi PT EMTK atas Indosiar.

"Kami lebih melihat terkait penguasaan frekuensi secara luas, dan bukan hanya satu kasus saja," katanya.

Menurutnya, Komisi I DPR RI berusaha mencegah diversifikasi kepemilikan maupun konten. Artinya, penyiaran jangan hanya dikuasai oleh sekelompok kartel media tertentu, seperti yang terjadi saat ini, karena hal itu akan berdampak sangat berbahaya. "Masyarakat menjadi tidak bisa punya akses informasi yang independen," katanya.

Helmi menambahkan, kalau pun MK nanti akan mengabulkan uji materi UU Penyiaran yang diajukan KIDP, maka frekuensi harus dikembalikan kepada negara. Secara prinsip, tegasnya, frekuensi tidak bisa diperjualbelikan.

"Frekuensi bukan komoditas, seperti HPH (Hak Penguasaan Hutan, Red) yang bisa diperjualbelikan," katanya.

Hal senada disampaikan anggota komisi I Effendy Choirie. "Frekuensi yang terbatas tidak boleh dijualbelikan. Itu hak rakyat," kata Effendy yang akrab dipanggil Gus Choi.

Menurut Gus Choi kalau pengelola sudah tidak mampu melanjutkan penyiaran, maka tidak boleh menjual kepada pengelola lain. "Prinsip itu harus ditegakan oleh KPI dan pemerintah," katanya.

Pada bagian lain, Gus Choi menilai bahwa seluruh hal yang masih dalam proses sengketa hukum yang diajukan masyarakat mestinya harus dihentikan dahulu. "Karena kalau tidak dihentikan, maka akan dapat merugikan diri sendiri," katanya. (Red/RG dari Antara, Yahoo News, dan Investor Daily)