KPI Berencana Buat Aturan Khusus LPB
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan membuat Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) khusus untuk lembaga penyiaran berlangganan (LPB). Saat ini, aturan P3SPS KPI tahun 2009 condong mengatur lembaga penyiaran televisi free to air. Rencananya, pembahasan dan diskusi pembuatan P3SPS khusus untuk LPB akan dimulai setelah lebaran.
Wakil Ketua KPI Pusat, Nina Mutmainnah menyampaikan, aturan dalam P3SPS KPI 2009 hanya menyelipkan dua pasal soal pengaturan lembaga penyiaran berlangganan. Aturan untuk LPB harus dibuat sendiri karena pengaturannya berbeda dengan televisi free to air.
“Niatan untuk membuat P3SPS khusus LPB sebenarnya sudah ada dari periode pertama KPI. Dan, niatan itu akan kami wujudkan sekarang. Untuk itu, kami akan melibatkan semua stakeholder LPB guna mendapatkan masukan sebelum aturan tersebut diputuskan,” kata Nina dalam pertemuan dengan stakeholder LPB yang diadakan KPI Pusat di kantor KPI Pusat, Kamis, 11 Agustus 2011.
Sementara itu, Anggota sekaligus koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat, Ezki Suyanto, memandang tiga hal yang perlu diperhatikan dari aturan khusus untuk lembaga penyiaran berlangganan. Pertama, soal jam tayang. Kedua, sensor internal (internal sensorship). Ketiga, persoalan iklan. “Ketiga hal ini akan menjadi bahan diskusi kita dan bagaimana mencari jalan keluarnya nanti. Usai lebaran nanti akan kita akan segera melakukan pertemuan sampai ketemu formula yang tepat,” katanya.
Selain itu, Ezki menilai, pembuatan aturan khusus LPB ini harus diperkuat dengan data yang tepat. Pasalnya, KPI tidak memiliki jumlah pasti pelanggan dan lembaga penyiaran berlangganannya. “Data-data tersebut untuk menghindari adanya tabrakan dalam pelaksanaan aturan ini nantinya,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota KPI Pusat bidang Kelembagaan, Azimah Soebagyo, mendukung apa yang disampaikan Ezki Suyanto. Menurutnya, ketiga hal tersebut harus diperhatikan oleh lembaga penyiaran berlangganan. “Dalam peraturan pemerintah seharusnya lembaga penyiaran berlangganan tidak boleh beriklan. Mengenai sensor, hal ini harus diperhatikan lagi. Sebaiknya, konten-konten yang masuk ke Indonesia sesuai dengan nilai-nilai yang ditanamkan disini,” pintanya. (Red/RG)