Klarifikasi SCTV Soal Tayangan Berita Pelaku Bom Bunuh Diri Solo
Jakarta - Perwakilan SCTV menghadiri permintaan klarifikasi dari KPI Pusat terkait siaran berita yang memuat visualisasi pelaku bom bunuh diri di Solo secara jelas pada tanggal 25 September 2011. KPI menilai visualisasi pelaku bom secara jelas tersebut berpotensi melanggar P3 dan SPS.
Diawal pertemuan, Wakil Ketua KPI Pusat, Nina Mutmainnah menyatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dewan Pers terkait tayangan berita tersebut. Dewan Pers dalam suratnya kepada KPI Pusat hari ini, 28 September 2011, menilai tayangan berita tersebut melanggar Pasal 2 dan Pasal 25 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) karena menayangkan gambar kondisi tubuh pelaku bom bunuh diri yang bermuatan sadisme dan dapat menimbulkan traumatik serta rasa ngeri.
Anggota KPI Pusat, Mochamad Riyanto, menyesalkan adanya visualisasi seperti itu muncul di layar kaca. Mestinya, kata dia, SCTV harus melakukan proses edit dan kontrol dengan baik. “Korban pelaku yang diblur saja sebenarnya sudah bisa menunjukan kekejamannya,” lanjutnya.
Riyanto berharap, untuk kasus-kasus seperti itu, sebaiknya setiap lembaga penyiaran harus memperhatikan impact sosial dan juga psikologis yang terjadi di masyarakat akibat penayangan gambar mengerikan seperti itu.
Penyesalan senada juga ditegaskan Anggota KPI Pusat, Azimah Soebagyo. Menurutnya, informasi tersebut memang patut disampaikan, tapi tidak semuanya layak untuk diberikan. “Sebenarnya cukup pembawa berita menyampaikan informasi tanpa penayangan gambar seperti itu, pesan yang disampaikan sudah sampai. Kalau memang gambar itu tidak layak ditayangkan, mendingan tidak usah diambil,” jelasnya.
Anggota KPI Pusat, Ezki Suyanto, menyampaikan bahwa penayangan berita soal bom bunuh di SCTV banyak dikeluhkan publik melalui twiternya. Bahkan, diantara mereka menilai itu sadis.
Sementara itu, pihak SCTV yang diwakili Wapemred Liputan 6, Putut Trihusodo dan Corporate Secretary, Hardijanto, menyampaikan permintaan maaf atas tayangan berita visualisasi pelaku bom bunuh diri tersebut. Pihaknya, kata Putut, tidak memiliki maksud tujuan tertentu dengan menayangkan gambar tersebut.
Menurut Putut, setelah penayangan gambar (visualisasi) tersebut langsung mengelar pertemuan dan membuat standar operasional prosedur bila terjadi hal yang sama dikemudian hari. “Kalau memang ada keraguan untuk menurunkan, sebaiknya tidak usah diturunkan. Jika ada gambar-gambar yang sadistis, kami tidak akan masukan,” jelasnya.
Terkait kasus penayangan gambar tersebut, sampai saat ini, KPI Pusat belum memberikan bentuk sanksi apapun kepada SCTV. Rencananya, dalam waktu dekat, KPI Pusat akan menggelar rapat pleno untuk menentukan bentuk sanksi yang akan dijatuhkan. (Red/RG)