Film Warkop DKI Bermasalah, KPI Panggil ANTV

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menilai film Warkop DKI yang pernah tayang di bioskop era akhir 1980 sampai 1990-an, bermasalah jika kemudian ditampilkan di televisi. Untuk itu, KPI Pusat hari ini, 27/10/2011 memanggil ANTV karena telah menayangkan film warkop tersebut dalam 3 bulan terakhir. Hadir pada pertemuan ini 3 orang komisioner KPI Pusat yaitu, Dadang Rahmat Hidayat, Nina Mutmainnah, dan Azimah Subagijo. Sementara yang hadir dari pihak ANTV: Dudi Hendrakusuma (Direktur), Suharto (penasihat hukum), Gunawan dan Basuki (Program).

Berdasarkan hasil pantauan KPI Pusat selama periode Agustus - Oktober 2011, film warkop yang ditayangkan di stasiun ANTV, bermasalah karena memuat seks dalam bentuk guyonan mesum, perempuan berpakaian minim, menyentuh, meraba, atau meremas bagian tubuh yang dapat membangkitkan birahi, pelukan, dan juga mengesankan ketelanjangan. Film-film yang ditayangkan tersebut antara lain berjudul: Bagi-Bagi Dong, Godain Kita Dong, Mana Bisa Tahan, Malu-Malu Mau, Bebas Aturan Main, Depan Bisa Belakang Bisa, Sabar Dulu Dong, Salah Masuk, Malu-Malu Mau, Pencet Sana Pencet Sini, Saya Duluan Dong, Atas Boleh Bawah Boleh, Lupa Aturan Main, Bisa Naik Bisa Turun, Saya Duluan dong, Masuk Kena Keluar Kena, Pokoknya Beres, Dongkrak Antik, Tahu Diri Dong, Gantian Dong. KPI menilai muatan seks sebagaimana yang hadir dalam film-film warkop tersebut tidak pantas hadir di televisi, karena termasuk dalam kategori yang melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

Selain dalam hal muatan, KPI juga menilai penayangan film-film Warkop ini tidak sesuai dengan batasan usia dalam klasifikasi program yang diatur KPI. Pihak ANTV menayangkan film-film warkop tersebut dengan klasifikasi R/ RBO (remaja/remaja-bimbingan orang tua). Akibatnya, film-film warkop ini ditayangkan pada pagi, siang, atau malam hari sebelum pukul 22.00 WIB yang sangat mungkin disaksikan oleh anak-anak dan remaja.

“Berdasarkan Pedoman Perilaku dan Standar Program Siaran (P3SPS), program siaran klasifikasi R dilarang menampilkan antara lain muatan yang mendorong remaja belajar tentang prilaku yang tidak pantas, seperti seks bebas, gaya hidup hedonis, dan juga membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari,” ujar Azimah Subagijo, komisioner KPI Pusat, yang juga penanggungjawab Tim kajian KPI mengenai muatan pornografi di televisi. 

Namun demikian, film-film warkop ini juga bermasalah mengingat substansi dari film warkop ini cenderung merendahkan perempuan, dan menjadikan perempuan sebagai objek seks.“Film-film Warkop tersebut, bermasalah  bukan hanya kostum pemainnya, akan tetapi juga banyak memuat adegan-adegan yang berasosiasi seks, baik secara konotatif, maupun denotatif,” imbuh Nina Mutmainnah, komisioner bidang isi siaran dan juga Wakil Ketua KPI Pusat, yang juga dibenarkan oleh Dadang Rahmat Hidayat, Ketua KPI Pusat, bahwa film ini secara substansi memang bermasalah.

Menanggapi masukan dari KPI, Dudi Hendrakusuma, selaku Direktur ANTV, menerima seluruh masukan dari KPI dan berjanji akan segera melakukan perbaikan internal. “Mulai besok, kami akan merubah pola acara, mengupayakan untuk mengkonversikan dengan program yang lain, dan akan lebih memperketat sensor internal,”ujar Dudi.

KPI menyambut baik komitmen dari pihak ANTV, dan berharap kasus ini tidak terjadi lagi di ANTV dan juga di stasiun televisi yang lain. Untuk itu, KPI akan segera melayangkan surat kepada seluruh stasiun televisi yang bersiaran nasional, jika akan menayangkan film-film sejenis warkop ini, untuk lebih memperhatikan dan melakukan internal sensor muatan-muatan yang bermasalah, serta memasukkannya sebagai klasifikasi program dewasa.Red