Efektifitas dan Efisiensi Proses Perizinan
Untuk kepastian legalitas dan kepuasaan pelayanan pemohon, kecepatan waktu proses permohonan izin penyelenggaraan penyiaran menjadi keharusan. Efektifitas instrumen yang memberikan pelayanan adalah kunci kecepatan tersebut. Pendapat itu diungkapkan anggota KPI Pusat bidang Perizinan, Mochamad Riyanto, dalam bincang-bincang di kantor KPI Pusat, Selasa 26 Oktober 2010.
Untuk kepastian legalitas dan kepuasaan pelayanan pemohon, kecepatan waktu proses permohonan izin penyelenggaraan penyiaran menjadi keharusan. Efektifitas instrumen yang memberikan pelayanan adalah kunci kecepatan tersebut. Pendapat itu diungkapkan anggota KPI Pusat bidang Perizinan, Mochamad Riyanto, dalam bincang-bincang di kantor KPI Pusat, Selasa 26 Oktober 2010.
Menurut Riyanto, tidak perlu ada mekanisme yang panjang dalam proses perizinan penyiaran. Saat ini, dari hasil hitungan-hitungan secara normatif, proses permohonan yang dilakukan lembaga penyiaran hingga mendapatkan izin tetap penyiaran hampir 480 hari. “Ini disebabkan terlalu banyak lembaga yang menangani. KPI, Postel, SKDI dan bahkan pemerintah daerah adalah lembaga-lembaga yang terlibat dalam pengurusan tersebut,” tegasnya.
Langkah baiknya, lanjut Riyanto, adalah memberikan peranan besar yang tepat dan sinergis kepada KPI ataupun pemerintah untuk mengatur efektifitas pelayanan secara minimalis. Semakin singkat waktu pemrosesan perizinan, efek positifnya adalah akan menumbuhkan kepercayaan dari masyarakat. “Tentunya dengan harapan out put dari proses tersebut adalah lembaga penyiaran yan berkualitas dan baik,” harapnya.
Pendapat lain yang diungkapkan Riyanto adalah soal pentingnya lembaga penyiaran untuk divalidasi. Ini untuk memastikan izin yang diberikan pada lembaga penyiaran merupakan televisi ataupun radio yang mampu existing dalam jangka waktu panjang. “Validasi ini juga sebagai bentuk tanggungjawab ke publik dan meminimalisir adanya praktek-praktek yang tidak diinginkan,” timpalnya.
Riyanto juga memikirkan soal keberadaan kanal atau frekuensi bagi kebutuhan generasi berikutnya. Selain itu, perhatian besar kepada televisi-televisi lokal yang berkomitmen dalam sistem siaran jaringan (SSJ) agar dikasih peluang eksis dalam wilayah layanan siarannya.
Disela-sela pembicaraan, Dosen Untag Semarang ini mengharapkan ke pemerintah mengajak KPI untuk membicarakan soal peluang usaha penyiaran yang sampai sekarang belum diumumkan. “Tidak salahkan kalau mereka mengajak KPI atau KPID untuk ikut memikirkan persoalan itu. Apalagi yang banyak tahu kondisi di daerah adalah KPID,” pintanya. Red/RG
Menurut Riyanto, tidak perlu ada mekanisme yang panjang dalam proses perizinan penyiaran. Saat ini, dari hasil hitungan-hitungan secara normatif, proses permohonan yang dilakukan lembaga penyiaran hingga mendapatkan izin tetap penyiaran hampir 480 hari. “Ini disebabkan terlalu banyak lembaga yang menangani. KPI, Postel, SKDI dan bahkan pemerintah daerah adalah lembaga-lembaga yang terlibat dalam pengurusan tersebut,” tegasnya.
Langkah baiknya, lanjut Riyanto, adalah memberikan peranan besar yang tepat dan sinergis kepada KPI ataupun pemerintah untuk mengatur efektifitas pelayanan secara minimalis. Semakin singkat waktu pemrosesan perizinan, efek positifnya adalah akan menumbuhkan kepercayaan dari masyarakat. “Tentunya dengan harapan out put dari proses tersebut adalah lembaga penyiaran yan berkualitas dan baik,” harapnya.
Pendapat lain yang diungkapkan Riyanto adalah soal pentingnya lembaga penyiaran untuk divalidasi. Ini untuk memastikan izin yang diberikan pada lembaga penyiaran merupakan televisi ataupun radio yang mampu existing dalam jangka waktu panjang. “Validasi ini juga sebagai bentuk tanggungjawab ke publik dan meminimalisir adanya praktek-praktek yang tidak diinginkan,” timpalnya.
Riyanto juga memikirkan soal keberadaan kanal atau frekuensi bagi kebutuhan generasi berikutnya. Selain itu, perhatian besar kepada televisi-televisi lokal yang berkomitmen dalam sistem siaran jaringan (SSJ) agar dikasih peluang eksis dalam wilayah layanan siarannya.
Disela-sela pembicaraan, Dosen Untag Semarang ini mengharapkan ke pemerintah mengajak KPI untuk membicarakan soal peluang usaha penyiaran yang sampai sekarang belum diumumkan. “Tidak salahkan kalau mereka mengajak KPI atau KPID untuk ikut memikirkan persoalan itu. Apalagi yang banyak tahu kondisi di daerah adalah KPID,” pintanya. Red/RG