Jakarta – Penguatan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran tidak serta merta mengambil alih kewenangan dari lembaga lain, khususnya dalam penyelesaian sengketa jurnalistik. RUU Penyiaran diharapkan memberikan kepastian hukum, menjaga kemerdekaan pers, melindungi kepentingan publik, sekaligus memperkuat kelembagaan KPI sebagai regulator penyiaran yang mandiri. Hal tersebut disampaikan Ketua KPI Pusat Muhammad Hasrul Hasan saat membuka Diskusi Publik Revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran bertema “Rekonstruksi Kelembagaan KPI: Menuju Regulator Penyiaran yang Mandiri, Kuat, dan Adaptif”, di kantor KPI Pusat, Selasa, (13/10/2026).

 

Dikatakan Hasrul, revisi undang-undang harus mampu menjawab persoalan nyata dalam penyelenggaraan penyiaran, bukan sekadar menghasilkan perubahan norma secara formal. Hal ini dikarenakan perkembangan teknologi, konvergensi media, dan dinamika industri penyiaran saat ini menuntut regulasi yang mampu menyesuaikan diri dengan perubahan ekosistem media.

 

Menurutnya, salah satu aspek yang perlu mendapat perhatian dalam RUU Penyiaran adalah kejelasan pembagian kewenangan antarlembaga, termasuk hubungan kewenangan antara KPI dan Dewan Pers. “Penguatan KPI bukan berarti mengambil alih kewenangan lembaga lain. Dalam persoalan yang berkaitan dengan sengketa jurnalistik, misalnya, penyelesaiannya harus tetap mengacu pada Undang-Undang Pers dan menghormati kewenangan Dewan Pers,” ujarnya.

Di sisi lain, Hasrul menyampaikan pentingnya penguatan kelembagaan KPI, termasuk kejelasan kedudukan dan kewenangan serta dukungan yang memadai untuk menjalankan fungsi pengawasan penyiaran secara independen, profesional, dan efektif. Menurutnya, KPI perlu memiliki landasan regulasi yang jelas agar mampu menjalankan perannya sebagai regulator penyiaran yang mandiri sekaligus adaptif terhadap perkembangan teknologi dan perubahan ekosistem media. “Kita tidak ingin revisi hanya menghasilkan perubahan norma secara formal, tetapi juga harus mampu menjawab kebutuhan nyata dalam penyelenggaraan penyiaran Indonesia,” kata Hasrul. Penguatan KPI pada akhirnya bukan semata-mata untuk kepentingan kelembagaan. Upaya tersebut diperlukan untuk memastikan masyarakat memperoleh kualitas informasi yang baik melalui lembaga penyiaran, informasi yang dapat dipercaya, serta konten yang mendidik dan sesuai dengan kepentingan publik.

Dalam diskusi tersebut hadir sebagai pembicara Ahmad Budiman selaku Analis Legislatif Ahli Utama pada Badan Keahlian DPR RI dan Raden Priharta Budiprasetya Ekalaya selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya. Sedangkan peserta diskusi dihadiri oleh perwakilan KPI DKI Jakarta, KPID Jawa Barat dan KPID Banten yang hadir langsung di ruang rapat. Adapun perwakilan KPI Daerah lainnya turut bergabung pada forum diskusi melalui sambungan dalam jaringan.

 

Terkait muatan dalam RUU Penyiaran, Ahmad Budiman menjelaskan bahwa draf RUU memberikan ruang bagi KPI untuk menyusun dan menetapkan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) serta Standar Isi Siaran (SIS). KPI juga dirancang memiliki kewenangan mengawasi penggunaan teknologi kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI) dalam penyiaran, mengawasi pelaksanaan pemeringkatan tingkat kepemirsaan, membentuk panel ahli independen untuk menangani sengketa pengawasan, serta menjatuhkan sanksi administratif kepada lembaga penyiaran terkait isi siaran. Sedangkan untuk menjaga akuntabilitas, draf RUU mengatur pelaporan berkala KPI kepada DPR dan pengawasan KPI Pusat terhadap KPI Provinsi.

Di tengah perkembangan ekosistem penyiaran digital, penguatan kelembagaan KPI menghadapi sejumlah tantangan. Tantangan tersebut meliputi penjagaan kesesuaian isi siaran dengan tujuan penyiaran dan nilai bangsa, penyelarasan kewenangan dengan Kementerian Komunikasi dan Digital agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi, penciptaan iklim usaha yang adil antara media konvensional dan platform digital global, serta penguatan perlindungan publik, khususnya anak-anak, tanpa mengabaikan kebebasan pers.

 

Terkait siaran konten lokal Budiman mengungkap bahwa hal tersebut merupakan concern utama dari anggota Komisi I DPR. “Semangat pembahasan RUU ini justru untuk menjaga eksistenso konten lokal dalam pertarungan dengan platform global,” ujar Budiman. Karenanya ada rumusan minimal 25% untuk konten lokal dari seluruh konten digital yang bertujuan untuk menghadirkan siaran yang dekat dengan keseharian masyarakat.

Budiman menghargai usulan dari berbagai KPID yang meminta peningkatan persentase minimal konten lokal, seperti yang diusulkan KPI DIY sebagai provinsi yang memiliki keistimewaan. Menurut Budiman, masih terbuka ruang untuk menampung usulan publik terkait pengaturan konten lokal. “Silakan disampaikan usulan berikut argumentasinya pada anggota Komisi I yang ada sedang reses saat ini,” ujarnya. Budiman menegaskan bahwa aturan tentang siaran lokal bukanlah untuk mengganggu proses bisnis di lembaga penyiaran, tapi menjaga hal masyarakat untuk dapat menikmati konten yang lebih dekat dengan keseharian dan lokalitas mereka.