Cermati Perubahan Teknologi dan Pastikan Kejelasan Pengaturan serta Pengawasan
Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Amin Shabana, dalam satu kesempatan acara di Kantor KPI Pusat./Foto: Agung R
Jakarta -- Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Amin Shabana, mengatakan pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran perlu mencermati perubahan teknologi sekaligus memastikan kejelasan pengaturan dan pengawasannya.
Ia menyebut, KPI akan mengawal sejumlah substansi dalam revisi, termasuk independensi lembaga, hubungan KPI Pusat dengan KPI Daerah, serta koordinasi dengan Komdigi dan Dewan Pers.
“Ada beberapa pengawalan yang akan kami lakukan. Yang pertama terkait dengan independensi KPI, kemudian juga terkait dengan pola hubungan antara KPI dengan KPI daerah, dan juga koordinasi antara Komdigi, kemudian dengan Dewan Pers,” ujar Amin dalam Dialog Aspirasi Pro 1 RRI Surabaya, Selasa (13/10/2026).
Menurut Amin, pembagian fungsi dan kewenangan antarlembaga perlu dirumuskan secara jelas agar koordinasi pengawasan berjalan efektif. Kejelasan tersebut juga penting dalam pembahasan pengawasan konten digital, mengingat perkembangan media menghadirkan bentuk dan saluran distribusi informasi yang semakin beragam.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian KPI adalah redefinisi penyiaran dalam rancangan revisi UU Penyiaran. Amin menilai rumusan tersebut perlu dicermati agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya sesuai dengan kebutuhan saat ini, tetapi juga mampu menghadapi perubahan dalam jangka panjang.
“Ini yang coba kita ingin cermati dengan baik agar ini sesuai dengan bukan hanya satu tahun atau lima tahun, tapi juga 20 atau 25 tahun, belajar dari regulasi yang existing saat ini,” katanya.
Selain persoalan definisi penyiaran dan kelembagaan, KPI juga akan mengawal isu kepemilikan silang media dan konten lokal. Amin menjelaskan, KPI masih mempelajari substansi rancangan undang-undang dan menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan sebagai bahan penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
Masukan tersebut nantinya dapat disampaikan dalam proses pembahasan bersama Komisi I DPR RI ketika KPI diminta memberikan pandangan. Menurut Amin, partisipasi masyarakat sipil dan kalangan akademisi juga menjadi bagian penting dalam pembahasan revisi regulasi tersebut.
“Artinya, berbagai kelompok masyarakat, civil society, kemudian akademia, itu memiliki perhatian yang sangat baik terhadap industri penyiaran tanah air ke depan,” ujarnya.
Amin menjelaskan, pembahasan revisi UU Penyiaran masih memerlukan proses yang panjang. Karena itu, KPI akan terus mempelajari substansi rancangan dan menghimpun aspirasi agar masukan yang diberikan sesuai dengan kebutuhan pengawasan penyiaran.
Kejelasan pembagian kewenangan, penguatan independensi KPI, dan penyesuaian definisi penyiaran menjadi sejumlah persoalan yang perlu dicermati dalam proses revisi. Pengaturan yang jelas diharapkan dapat mendukung pengawasan yang efektif sekaligus memberikan kepastian mengenai fungsi setiap lembaga di tengah perkembangan teknologi informasi. ***