Agar Tak Tumpang Tindih, RUU Penyiaran Harus Perjelas Kedudukan, Kewenangan dan Kelembagaan KPI

Ketua KPI Pusat, Muhammad Hasrul Hasan, saat membuka acara Diskusi Publik Revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran bertajuk “Rekonstruksi Kelembagaan KPI: Menuju Regulator Penyiaran yang Mandiri, Kuat, dan Adaptif”, di Kantor KPI Pusat, Selasa (13/10/2026).
Jakarta -- Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran diharapkan mampu menjawab tantangan perkembangan teknologi hingga dinamika industri penyiaran, baik saat ini maupun ke depan. Harapan lainnya, RUU Penyiaran dapat memperjelas kedudukan, kewenangan dan kelembagaan regulatornya.
Harapan ini disampaikan Ketua KPI Pusat, Muhammad Hasrul Hasan, saat membuka acara Diskusi Publik Revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran bertajuk “Rekonstruksi Kelembagaan KPI: Menuju Regulator Penyiaran yang Mandiri, Kuat, dan Adaptif”, di Kantor KPI Pusat, Selasa (13/10/2026).
“Bagi kami, kesempatan tersebut merupakan ruang penting untuk menyampaikan aspirasi dan memastikan bahwa revisi undang-undang ini benar-benar mampu menjawab tantangan perkembangan teknologi, konvergensi media, serta dinamika industri penyiaran,” tegasnya.
Selain itu, lanjut Hasrul, salah satu aspek penting yang perlu mendapat perhatian serius adalah kejelasan pembagian kewenangan antarlembaga, termasuk hubungan kewenangan antara KPI dan Dewan Pers.
“Kami ingin menegaskan bahwa penguatan KPI bukan berarti mengambil alih kewenangan lembaga lain. Dalam persoalan yang berkaitan dengan sengketa jurnalistik, misalnya, penyelesaiannya harus tetap mengacu pada Undang-Undang Pers dan menghormati kewenangan Dewan Pers,” ujar Ketua KPI Pusat.

Analis Legislatif Ahli Utama Badan Keahlian DPR RI, Ahmad Budiman, dalam acara Diskusi Publik di Kantor KPI Pusat.
Karenanya, pembagian kewenangan perlu dirumuskan secara jelas dan proporsional agar tidak menimbulkan tumpang tindih dalam pelaksanaan tugas masing-masing lembaga. KPI ingin memastikan bahwa revisi UU ini mampu menghadirkan kepastian hukum, menjaga kemerdekaan pers, serta tetap memberikan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat.
“Di sisi lain, kita juga perlu memastikan bahwa KPI memiliki kewenangan dan dukungan kelembagaan yang memadai untuk menjalankan fungsi pengawasan penyiaran secara independen, profesional, dan efektif,” katanya.
Terkait penguatan KPI, Hasrul menyatakan hal ini bukan semata-mata untuk kepentingan kelembagaan. Lebih dari itu, penguatan ini diperlukan agar masyarakat mendapatkan siaran yang berkualitas, informasi yang dapat dipercaya, serta konten yang mendidik dan sesuai dengan kepentingan publik. “Mari kita tempatkan kepentingan publik dan masa depan penyiaran Indonesia sebagai orientasi utama dalam diskusi ini,” tukasnya.
Di tempat yang sama, Analis Legislatif Ahli Utama Badan Keahlian DPR RI, Ahmad Budiman, menyampaikan tantangan utama regulator (KPI) di era penyiaran digital. Pertama soal kesesuaian tujuan penyiaran. Hal ini dalam rangka menjaga keselarasan isi siaran dengan nilai dan karakter bangsa.
Kedua, soal harmonisasi wewenang yang menegaskan batas regulasi dengan Komdigi untuk mencegak tumpeng tindih. Ketiga, soal iklim usaha yang memberikan keadilan. Menurutnya, perlu ada kesetaraan aturan antara media konvensional dan media digital global. Adapun terakhir, perihal perlindungan publik yakni perlunya filter konten berisiko serta perlindungan anak tanpa mencederai pers.
Diskusi ini juga mempersilahkan perwakilan KPID menyampaikan pandangan dan masukannya terhadap RUU Penyiaran. Perwakilan KPID DKI Jakarta menyampaikan perlunya definisi penyiaran yang luas. Selain itu, ditekankan kehadiran negara untuk menjamin ruang publik yang bersih. Adapun KPID Gorontalo dan NTT menekankan perhatian khusus terhadap kelembagaan KPID. Pasalnya, setiap daerah memiliki perbedaan, baik secara geografis maupun karakter. KPID Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meminta penegasan agar komposisi konten lokal untuk lembaga penyiaran swasta sebanyak 25%. ***/Foto: Iksan
