• Alur Pengaduan Isi Siaran
    Alur Pengaduan Isi Siaran
  • KPI Tidak Menyensor
    KPI Tidak Menyensor
  • KPI Tidak Menyensor
    KPI Tidak Menyensor
  • Adukan Ke Kami
    Adukan Ke Kami
Follow KPI on Twitter

KPI: Hasil Quick Count Baru Boleh Tayang 2 Jam setelah Selesai Pemungutan Suara di Wilayah Indonesia Bagian Barat

KPI Apresiasi Tayangan Hitung Cepat di Lembaga Penyiaran Sesuai Aturan

KPI Minta MNC Group Hormati Proses Demokrasi dengan Menghentikan Penayangan Cinta Tapi Cinta pada Hari Pemungutan Suara

Masuki Masa Tenang, KPI Minta Lembaga Penyiaran Ikuti Aturan

KPI: Lembaga Penyiaran Harus Jaga Netralitas Konten Siaran saat Hari Pemungutan Suara

TERKINI
KPI Pusat Tandatangani Pakta Integritas Tolak Judi Online 

KPI Pusat Tandatangani Pakta Integritas Tolak Judi Online 

17 Juli 2024

Jakarta – Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menggelar penandatanganan pakta integritas tolak judi online bertempat di Kantor KPI Pusat...

Bertabrakan dengan Jaringan 5G, Siaran dari Korut Tidak Bisa Diakses 

Bertabrakan dengan Jaringan 5G, Siaran dari Korut Tidak Bisa Diakses 

16 Juli 2024

Jakarta -- Siaran televisi pemerintah Korea Utara beresolusi tinggi yang berasal dari satelit Rusia, saat ini tidak dapat diakses di...

Aplikasi SMILED KPI: Memetakan Program Siaran TV dan Radio Secara Transparan 

Aplikasi SMILED KPI: Memetakan Program Siaran TV dan Radio Secara Transparan 

13 Juli 2024

Bandar Lampung -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat merilis sekaligus mensosialisasikan aplikasi SMILED KPI (Sistem Manajemen Informasi Izin, Lembaga dan...

KPI dan UIN Raden Intan Lampung Jalin Kerja Sama Wujudkan Penyiaran Berkualitas

KPI dan UIN Raden Intan Lampung Jalin Kerja Sama Wujudkan Penyiaran Berkualitas

12 Juli 2024

Bandar Lampung -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dan Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL) melakukan penandatanganan nota...

Menguatkan Siaran di Perbatasan, Menjaga Kedaulatan Negara 

Menguatkan Siaran di Perbatasan, Menjaga Kedaulatan Negara 

11 Juli 2024

Jakarta -- Salah satu tujuan dari migrasi siaran TV analog ke TV digital atau ASO (analog switch off) adalah menghapus...

DINAMIKA PENYIARAN

Bertabrakan dengan Jaringan 5G, Siaran dari Korut Tidak Bisa Diakses 

Bertabrakan dengan Jaringan 5G, Siaran dari Korut Tidak Bisa Diakses 

16 Juli 2024

Jakarta -- Siaran televisi pemerintah Korea Utara beresolusi tinggi yang berasal dari satelit Rusia, saat ini tidak dapat diakses di...

BBC Sampaikan Permintaan Maaf atas Komentar Tak Pantas dalam Siaran Program D-Day 80

BBC Sampaikan Permintaan Maaf atas Komentar Tak Pantas dalam Siaran Program D-Day 80

14 Jun 2024

Jakarta -- BBC telah mengeluarkan permintaan maaf atas "komentar tidak pantas" yang terdengar selama siaran D-Day. Awal pekan ini, lembaga...

Aljazair Tegur Stasiun TV karena Iklan Ramadhan Berlebihan dan Siaran yang Tidak Bermoral

Aljazair Tegur Stasiun TV karena Iklan Ramadhan Berlebihan dan Siaran yang Tidak Bermoral

26 Maret 2024

Aljazair -- Para pejabat di Aljazair menegur stasiun televisi atas pilihan konten yang mereka buat sejak awal Ramadhan, pekan lalu....

Penyiar Radio AI Pertama di Indonesia Bernama Aimee

Penyiar Radio AI Pertama di Indonesia Bernama Aimee

13 Maret 2024

Jakarta - Salah satu stasiun radio swasta terkemuka di Indonesia, Mustang 88 FM, memperkenalkan inovasi terbaru dalam dunia penyiaran radio...

Industri K-Drama Hadapi Krisis Gara-gara Bayaran Artis Meroket

Industri K-Drama Hadapi Krisis Gara-gara Bayaran Artis Meroket

15 Februari 2024

Jakarta - Industri K-drama dilaporkan sedang menghadapi krisis gara-gara bayaran aktor yang semakin tinggi. Asosiasi Perusahaan Produksi Drama Korea mengadakan...

BERITA KPID

KPI Aceh Diharapkan Mampu Merevitalisasi Dunia Penyiaran di Aceh

KPI Aceh Diharapkan Mampu Merevitalisasi Dunia Penyiaran di Aceh

09 Juli 2024

Banda Aceh -- KPI Aceh Diharapkan Mampu Merevitalisasi Dunia Penyiaran di AcehKomisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh diharapkan mampu merevitalisasi dunia...

Jelang Pilkada, KPID Jatim Ingatkan Lembaga Penyiaran Tidak Partisan

Jelang Pilkada, KPID Jatim Ingatkan Lembaga Penyiaran Tidak Partisan

01 Juli 2024

Jember -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur mengingatkan agar Lembaga Penyiaran Publik (LPP) dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal...

KPID Bengkulu Minta Penyelenggara Pemilu Rangkul Pemilih Mula

KPID Bengkulu Minta Penyelenggara Pemilu Rangkul Pemilih Mula

28 Jun 2024

Bintuhan - Berdasarkan hasil kunjungan ke beberapa sekolah yang ada disetiap Kabupaten yang ada di Provinsi Bengkulu. Komisi Penyiaran Indonesia...

KPID Sumbar Gandeng Unand Bahas Ranperda Penyiaran 

KPID Sumbar Gandeng Unand Bahas Ranperda Penyiaran 

14 Jun 2024

Padang -- Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyiaran Sumatera Barat lanjutkan proses tahapan perancangan melalui Focus Group Discussion (FGD) Public Hearing...

Bupati Toba Berharap KPID Sumut Dorong Lembaga Penyiaran Masifkan Siaran Lokal

Bupati Toba Berharap KPID Sumut Dorong Lembaga Penyiaran Masifkan Siaran Lokal

13 Jun 2024

Sibolga -- Setelah memaparkan kondisi dan potensi pariwisata di Kabupaten Toba, Bupati Toba, Poltak Sitorus berharap Komisi Penyiaran Indonesia Daerah...

KAJIAN

Potret Kualitas Program Siaran Anak di Televisi Indonesia

Potret Kualitas Program Siaran Anak di Televisi Indonesia

09 Mei 2023

Potret Kualitas Program Siaran Anak di Televisi Indonesia Penulis Suci Lukitowati, S.P., M.A. Vinta Sevilla, S.IIP., M.I.Kom. Dr Fitri Sukmawati,...

Potret Sinetron di Media Televisi Indonesia

Potret Sinetron di Media Televisi Indonesia

09 Mei 2023

Potret Sinetron di Media Televisi Indonesia Penulis Buku: Sry Astuty, Awang Darmawan Jack Parmin Yuanita Setyastuti Lintang Ratri Deskripsi Fisik...

Potret Program Siaran Wisata dan Budaya di Indonesia

Potret Program Siaran Wisata dan Budaya di Indonesia

27 Desember 2022

Potret Program Siaran Wisata dan Budaya di Indonesia Penulis: Aksa Noya Ronald Alfredo Deskripsi Fisik Buku : 15 cm x...

Perbincangan Bermakna di Layar Kaca:   Potret Kualitas Program Talkshow di Televisi Indonesia

Perbincangan Bermakna di Layar Kaca: Potret Kualitas Program Talkshow di Televisi Indonesia

26 Desember 2022

Perbincangan Bermakna di Layar Kaca: Potret Kualitas Program Talkshow di Televisi Indonesia Penulis: FX Ari Agung Prastowo Dadang Rahmat Hidayat...

Religiositas Dari Layar Kaca

Religiositas Dari Layar Kaca

15 Desember 2022

Religiositas Dari Layar Kaca (Potret Program Siaran Religi Di Televisi Indonesia) Penulis: Alip Yog Kusnandar Harmonis Bono Setyo Deskripsi fisik...

 

Tgl Surat

23 Maret 2015

No. Surat

259/K/KPI/3/15

Status

Penghentian Sementara

Stasiun TV

Kompas TV

Program Siaran

Jurnalistik "Kompas Petang”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 pada Program Jurnalistik “Kompas Petang” yang disiarkan oleh stasiun Kompas TV pada tanggal 17 Maret 2015 pukul 18.18 WIB.


Program tersebut menayangkan dialog dengan Gubernur DKI Jakarta (Ahok) terkait kisruh dengan DPRD DKI Jakarta. Tayangan tersebut menampilkan perkataan kasar dan kotor yakni, “…istri saya mau nerima CSR untuk main di kota tua. Lu buktiin aja nenek lu sialan bangsat gua bilang. Lu buktiin aja. Gue juga udah keki”. “…lu lawan bini gua kalah lu mati aja lu. Kasih taik aja muka lu”. “…kalau betul ada suap 12,7 triliun kenapa si DPRD membatalkan lapor ke Bareskrim? Kok goblok sekali lu orang? …kalau ada bukti memang nyuap apa lu laporin dong bego. …bego banget lu gitu lho. …sementara ada bukti gua mau nyuap lu 12,7 triliun, kok lu nggak berani laporin? Gua kuatir lu kemaluan lu punya ga nih? …eh dibalikin ini yang buat suap. Sialan nggak tuh? Makanya gua bilang panggil gua datang ke angket. Kapan lu panggil biar gua jelasin semua. Gua bukain lu taik-taik semua itu seperti apa. …nggak apa-apa, biar orang tau emang taik gua bilang.... …kalau bukan taik apa? Kotoran. Silakan. Emang taik namanya kok. Emang taik, mau bilang apa. …TV jangan pernah wawancara gua live kalo nggak suka kata gua taik segala macem. Itu bodohnya anda mau live dengan saya…” Tayangan yang memuat ungkapan atau perkataan kasar/kotor demikian dilarang untuk ditampilkan karena sangat tidak santun, merendahkan martabat manusia, dan dapat menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat serta rentan untuk ditiru oleh khalayak, terutama anak-anak dan remaja. Segmen wawancara live pada program ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas norma kesopanan, perlindungan anak-anak dan remaja, pelarangan ungkapan kasar dan makian, serta melanggar prinsip-prinsip jurnalistik.


KPI Pusat memutuskan bahwa tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14 ayat (2), Pasal 17, dan Pasal 22 ayat (3) serta Standar Program Siaran Pasal 9 ayat (2), Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 24. Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif Penghentian Sementara Segmen Wawancara secara Langsung (live) pada program jurnalistik “Kompas Petang” selama 3 (tiga) hari berturut-turut sejak tanggal diterimanya surat ini.


Meskipun dalam tayangan tersebut pewawancara telah mengingatkan kepada narasumber bahwa siaran tersebut live dan agar kata-katanya diperhalus, namun upaya tersebut tidak berhasil sehingga kata-kata yang tidak pantas demikian kembali diulang dan tersiar. Pedoman Perilaku Penyiaran KPI Tahun 2012 Pasal 35 huruf e mengatur bahwa seorang pewawancara pada suatu program siaran wajib mengingatkan dan/atau menghentikan jika narasumber menyampaikan hal-hal yang tidak layak untuk disiarkan kepada publik.


Terkait hal tersebut, Kompas TV dianggap telah lalai dan tidak tanggap menghentikan narasumber yang menyampaikan hal-hal tidak pantas kepada publik. Oleh karena itu, Kompas TV wajib menyampaikan permintaan maaf kepada publik yang disiarkan pada waktu siar yang sama dalam program jurnalistik “Kompas Petang” selama 3 (tiga) hari berturut-turut sejak tanggal diterimanya surat ini. Kompas TV diminta memberikan bukti kepada KPI Pusat bahwa permintaan maaf kepada publik tersebut telah dijalankan.


Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar surat sanksi administratif ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.    
        

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.