Menyongsong Siaran Digital

(Bagian Terakhir dari Dua Tulisan)

Oleh: Hardly Stefano Fenelo Pariela

Komisioner KPI Pusat Bidang Kelembagaan

 

Pengaturan Siaran Digital

Meskipun memiliki berbagai kelebihan dan membawa kemanfaatan, namun pelaksanaan penyiaran digital di Indonesia selama ini terhambat karena belum ada regulasi setingkat Undang – Undang yang mengatur hal tersebut. UU no.32/2002 tentang Penyiaran secara konseptual hanya mengatur tentang siaran analog. Melalui UU no.11/2020 tentang Cipta Kerja, atau dikenal juga dengan sebutan omnibus law, pemerintah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melakukan revisi terbatas terhadap UU penyiaran untuk mengatasi hambatan regulasi dalam proses digitalisasi penyiaran. Melalui pasal 72 UU no.11/2020 ditambahkan pasal 60A pada UU no.32/2002, dimana disebutkan: “Penyelenggaraan penyiaran dilaksanakan dengan mengikuti perkembangan teknologi, termasuk migrasi penyiaran dari teknologi analog ke teknologi digital”. Ini merupakan dasar hukum dimulainya proses migrasi penyiaran. Mengingat Indonesia termasuk negara yang terlambat menerapkan penyiaran digital, maka pelaksanaan digitalisasi penyiaran juga diberi tenggat waktu. Penghentian siaran analog (Analog Swicth Off / ASO) harus diselesaikan paling lambat dua tahun setelah ditetapkannya UU no.11/2020. Selain itu juga disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai migrasi penyiaran analog menjadi digital diatur dalam peraturan pemerintah.

Dapat dikatakan Indonesia saat ini telah memulai hitung mundur (countdown) menuju era penyiaran digital. Kemkominfo memiliki kewajiban untuk bekerja secara cepat mempersiapkan berbagai peraturan yang mengatur teknis pelaksanaan digitalisasi penyiaran. Diantaranya tentang proses perijinan, tata kelola siaran, tanggung jawab lembaga penyiaran maupun pengelola multipleksing, serta pengawasan penyiaran digital. Selain itu Kemkominfo juga perlu menyusun perencanaan dan tahapan pelaksanaan (roadmap) proses alih teknologi. Diharapkan semuanya dapat dilaksanakan Kemkominfo dengan menggunakan pendekatan partispatoris, yaitu terbuka dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, khususnya masyarakat.

Partisipasi Masyarakat

Dalam proses transisi sistem penyiaran, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagai Lembaga Negara Independen yang merupakan wujud peran serta masyarakat dalam bidang penyiaran, harus mampu berperan untuk melakukan sosialisasi tentang agenda migrasi penyiaran sebagaimana telah diamanatkan oleh UU no.11/2020. Sehingga masyarakat secara luas mengetahui tentang konsep penyiaran digital termasuk dampak dan manfaat dari proses tersebut. Tidak kalah pentingnya adalah memunculkan kepedulian publik untuk berpartisipasi dalam proses alih teknologi penyiaran. Karena spektrum frekuensi yang digunakan, baik untuk telekomunikasi maupun penyiaran adalah sumber daya alam yang terbatas, oleh sebab itu harus dimanfaatkan untuk kepentingan publik. Masyarakat perlu berpartisipasi dalam seluruh proses alih teknologi penyiaran, dengan memberikan masukan dalam perumusan regulasi teknis, mengawasi setiap tahapan pelaksanaan, serta memberi catatan sebagai umpan balik dalam proses migrasi penyiaran. Publik perlu memastikan bahwa melalui pelaksanaan penyiaran digital akan semakin banyak wilayah Indonesia yang mendapatkan akses menerima siaran televisi FTA.

KPI harus berada bersama publik serta mampu membangun komunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan, agar melalui penyiaran digital dapat terwujud demokrasi penyiaran yang dimanifestasikan dalam keragaman konten (diversity of content) dan keragaman kepemilikan lembaga penyiaran (diversity of ownership). Sehingga proses migrasi sistem penyiaran bukan semata-mata alih teknologi yang berorientasi bisnis dan ekonomi, namun dapat mebawa kemanfaatan bagi masyarakat di seluruh wilayah Indonesia.

Implementasi siaran digital

Migrasi atau peralihan siaran televisi dari modulasi analog menjadi digital adalah proses dan dinamika yang kompleks karena terkait dengan berbagai aspek, diantaranya adalah teknologi, ekonomi, maupun sosial kemasyarakatan. Oleh sebab itu perlu pengaturan, perencanaan dan proses implementasi sehingga proses migrasi siaran dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat Indonesia. Manfaat langsung yang diharapkan akan dapat dirasakan masyarakat adalah berkurangnya wilayah blankspot penyiaran, jumlah pilihan saluran televisi yang semakin banyak, serta kualitas gambar dan suara yang diterima oleh perangkat televisi semakin baik. Selain itu masyarakat juga akan merasakan kemanfataan tidak langsung, dimana digital deviden dimanfaatkan oleh operator seluler untuk mengembangkan internet berkecepatan tinggi, yang pada gilirannya juga akan digunakan oleh masyarakat.

Meskipun proses migrasi siaran analog menjadi digital merupakan proses yang kompleks, namun dalam implementasinya secara teknis bagi masyarakat merupakan hal yang sangat sederhana. Karena untuk mengakses siaran televisi digital, masyarakat dapat menggunakan antena Ultra High Frequency (UHF) serta perangkat televisi yang selama ini digunakan untuk menerima siaran analog. Bagi perangkat televisi yang belum memiliki saluran penerimaan siaran digital, juga tidak harus melakukan penggantian perangkat dengan televisi baru, cukup dengan menambahkan alat bantu penerima siaran digital berupa kotak decoder yang disebut Set Top Box (STB). Dimana kabel dari antena UHF terlebih dahulu disambungkan dengan STB, lalu kabel dari STB dikoneksikan pada perangkat televisi analog, maka masyarakat sudah dapat menerima siaran modulasi digital, sepanjang siaran digital telah dipancarkan.

Dari penjelasan teknis implementasi siaran digital, yang juga perlu dipahami oleh masyarakat bahwa siaran televisi digital terrestrial bukanlah siaran televisi streaming. Untuk mengakses Siaran streaming masyarakat membutuhkan jaringan, layanan data dan perangkat yang terhubung dengan internet. Sedangkan siaran televisi digital terrestrial adalah siaran yang tidak berbayar, dan untuk mengakses hanya membutuhkan perangkat antena UHF dan televisi digital, atau televisi analog namun telah dilengkapi dengan STB.

Penutup

Bagi sebagian besar masyarakat Indonesia yang telah terbiasa menggunakan perangkat seluler berupa smartphone, kemungkinan akan cepat beradaptasi dengan teknologi siaran digital. Transisi dua tahun, adalah waktu yang sangat cukup untuk mempersiapkan masyarakat sebagai pengguna layanan televisi digital. Akan tetapi migrasi siaran bukan hanya sekedar alih teknologi, menambah perangkat STB atau bahkan mengganti perangkat televisi. Alih teknologi dari siaran analog menjadi digital harus dapat menjadi momentum untuk mewujudkan demokrasi penyiaran dan memastikan bahwa seluruh wilayah Indonesia mendapatkan siaran televisi terrestrial secara gratis. Terkait hal tersebut dibutuhkan komitmen dari seluruh pemangku kepentingan penyiaran. Kemkominfo dan KPI sebagai regulator, lembaga penyiaran, penyelenggara multipleksing dan juga masyarakat berkolaborasi dan bersinergi dalam proses transisi penyiaran menuju Analog Swicth Off pada bulan November 2022 mendatang, serta menyongsong siaran televisi digital yang dapat membawa kemanfaatan bagi masyarakat. Semoga pelaksanaan siaran digital yang mampu meliputi seluruh wilayah Indonesia, dapat menjadi benang digital yang mempersatukan kebhinekaan dalam semangat kebangsaan.

 

Link:  

Tulisan Bagian Pertama

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.