Tgl Surat

11 Juli 2014

No. Surat

1642/K/KPI/07/14

Status

Penghentian Sementara

Stasiun TV

Seluruh Lembaga Penyiaran

Program Siaran

Penyiaran Quick Count, Real Count dan Klaim Kemenangan

Deskripsi Pelanggaran

Sesuai dengan semangat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran) bahwa kebebasan dalam penyiaran haruslah bermanfaat bagi upaya Bangsa Indonesia dalam menjaga integrasi nasional. maka Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, berdasarkan kewenangannya dalam mengawasi pelaksanaan peraturan di bidang penyiaran, memandang bahwa persatuan dan kesatuan bangsa serta suasana kondusif pasca Pemilhan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2014 dapat terganggu dengan adanya penyiaran mengenai:


1.    Quick Count (penghitungan cepat) bukanlah hasil final dan resmi karena berasal dari lembaga-lembaga survei yang saat ini memberikan perbedaan hasil yang signifikan disebabkan oleh sejumlah hal yang perlu diuji keabsahannya;
2.    Real Count atau penghitungan sesungguhnya merupakan ranah kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan kepada Komisi Pemilihan Umum; dan
3.    Klaim kemenangan dan ucapan selamat kemenangan telah membentuk opini publik bahwa hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2014 telah diputuskan dan salah satu pasangan telah terpilih menjadi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.


Keseluruhan bentuk penyiaran di atas berpotensi melanggar ketentuan dalam Pasal 36 ayat (5) huruf a UU Penyiaran yang menyatakan bahwa:

“Isi siaran dilarang:

a. bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau berbohong.”


Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut berimplikasi pada ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) sebagaimana diatur dalam pasal 57 UU Penyiaran.


Oleh karena itu, KPI Pusat meminta kepada seluruh lembaga penyiaran untuk menghentikan segala bentuk penyiaran hasil Quick Count, Real Count, ucapan dan klaim kemenangan hingga Komisi Pemilihan Umum menetapkan dan mengumumkannya secara nasional pada tanggal 22 Juli 2014 serta memberikan informasi kepada masyarakat agar tetap tenang menunggu hasil resmi rekapitulasi penghitungan suara dari KPU.

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.