- Detail
- Dilihat: 12471
Pontianak - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kalimantan Barat mencatat masyarakat paling sering mengeluhkan tayangan stasiun televisi Jakarta yang ditampilkan secara berjaringan di daerah.
"Selama periode Januari sampai Mei 2013, ada 64 pengaduan dari masyarakat seputar tayangan di televisi, dan mayoritas, mereka memprotes sejumlah tayangan dari stasiun televisi di Jakarta," kata Ketua Divisi Pemantauan Isi Siaran KPID Provinsi Kalimantan Barat, Syarifah Alawiyah Almutahar, di Pontianak, Jumat, 7 Juni 2013.
Ia mencontohkan tayangan "Fesbuker" di salah satu stasiun televisi nasional yang tayang saat magrib. Masyarakat, menurut KPID, mengeluhkan tayangan ini karena dianggap sangat tidak sopan dan mengandung unsur pornografi. "Terlebih lagi, tayangan tersebut sifatnya langsung, bukan siaran tunda," ujar dia dikutip antara.
Tayangan lain yang dikeluhkan, sebut Syarifah, adalah sinetron "Bukan Mawar Tapi Melati" yang ditayangkan satu stasiun televisi nasional lainnya. "Masih banyak tayangan lain yang dilaporkan," kata dia.
Menurut Syarifah, terhadap laporan tersebut, untuk tayangan yang asalnya dari stasiun televisi di Jakarta, diteruskan ke KPI Pusat.
Ia melanjutkan, berdasarkan ketentuan, untuk menampilkan tayangan di televisi, ada kategori yang perlu disajikan. "Kategori anak, remaja, dewasa dan segala umur. Untuk klasifikasi dewasa, penayangannya pada pukul 10 malam sampai tiga pagi," ujar Alawiyah.
Selain masa tayang, tidak boleh ada iklan visualisasi obat kuat, alat kontrasepsi, atau pakaian dalam. "Dan iklan penjualan pakaian dalam yang ditayangkan di televisi lokal itu, masuk kategori dewasa," katanya.
Sanksi diberikan dalam tahap tertulis, penghentian sementara, pembatasan durasi, hingga pencabutan izin penyiaran yang adalah hukuman terberat. Red