Jakarta - Pemerintahan Taliban di Afghanistan menerbitkan sejumlah larangan yang tidak boleh dilanggar oleh media di negara itu. Diantara larangan tersebut adalah tidak boleh menayangkan drama, tidak boleh menampilkan aktris perempuan dan meminta pembaca berita di televisi, yang perempuan, memakai jilbab.
Total ada 9 aturan yang diterbitkan oleh Kementerian Kebaikan dan Kebajikan Afghanistan pada pekan ini. Sebagian besar aturan melarang hal-hal yang bertentangan dengan agama atau nilai-nilai Afghanistan.
Ada pula beberapa dekrit yang secara spesifik mengincar perempuan. Kondisi ini telah menimbulkan waswas di kalangan komunitas internasional.
“Drama-drama tersebut atau program yang ada pemeran perempuannya, tidak boleh ditayangkan,” demikian petikan aturan tersebut.
Aturan itu menyebut wartawan perempuan yang sedang tayang di TV harus menggunakan jilbab yang islami. Aturan tersebut tidak menjelaskan apa alasannya.
Kendati sebagian besar perempuan di Afghanistan menggunakan jilbab, namun pernyataan Taliban bahwa perempuan harus menggunakan jilbab yang Islami, telah membuat para aktivis perempuan waswas. Sebab istilah jilbab yang Islami tidak jelas dan dapat diartikan secara konservatif.
Aturan ini juga mendapat kritik dari lembaga HAM internasional, Human Rights Watch (HRW). Lembaga itu mengatakan kebebasan media di Afghanistan telah rusak.
“Hilangnya ruang untuk perbedaan pendapat dan semakin buruknya aturan bagi perempuan di media serta seni, adalah hal yang sangat menghancurkan,” kata Patricia Gossman, Direktur HRW wilayah Asia. Red dari reuters dan tempo.co
Jakarta -- Budaya Korea Selatan telah mendunia akibat Hallyu wave (Korean wave) dari K-drama dan K-Pop. Namun industri tersebut tidak berdampak ekonomi besar pada Korsel.
Menurut Andrew Eungi Kim, Profesor Ilmu Internasional Universitas Korea, produk-produk yang dihasilkan oleh hallyu wave hanya berdampak kecil pada ekonomi Korsel.
"Ekspor terbesar dari Korea adalah semikonduktor, sedangkan ekspor budaya Korea terbesar adalah gim online," ujar Prof. Andrew Eungi Kim dalam workshop ke-5 Indonesian Next Generation Journalist Network on Korea yang berjudul 'Hallyu and its Impact on Korea's Cultural Diplomacy', Jumat (12/11).
Workshop ini diselenggarakan oleh Foreign Policy Community of Indonesia (FPCI) dan Korea Foundation. Ia memaparkan, pada 2017 pendapatan ekspor konten budaya Korsel mencapai 6,7 miliar dolar AS.
Dari jumlah tersebut, gim online menyumbang pendapatan terbesar yakni sebesar 3,77 miliar dolar AS. Industri musik (K-Pop) menyumbang pendapatan terbesar keempat sebesar 500 juta dolar AS. Sedangkan industri penyiaran (K-Drama) memperoleh 420 juta dolar AS di posisi kelima, dan film memperoleh pendapatan 43 juta dolar AS.
Kendati begitu, Korsel menduduki peringkat ketiga eksportir drama televisi, setelah AS dan Inggris. Sementara Spanyol dan Argentina menduduki peringkat keempat dan kelima.
Prof. Kim menjelaskan, meski tidak berdampak besar pada ekonomi Korea, namun kesuksesan hallyu wave sangat terkait dengan pertumbuhan ekonomi. Ini menunjukkan kompetensi negara dalam mengembangkan produk-produk budayanya. Selain itu, hallyu wave menjadikan Korsel sebagai negara yang menarik bagi negara-negara lain, sehingga meningkatkan soft power Korsel di mata dunia.
Menurutnya, terdapat korelasi langsung antara kekuatan ekonomi suatu bangsa dan jangkauan budayanya. Contohnya, Produk Domestik Bruto (PDB) India lebih besar daripada Korsel.
PDB India sebesar 2.623 triliun dolar AS pada 2020, sedangkan Korsel 1.631 triliun dolar AS. Tetapi karena standar hidup penting, maka India yang standar hidupnya lebih rendah dibandingkan Korsel, kata Prof. Kim, tidak mendapatkan pengakuan besar dalam soft power-nya.
"Popularitas hallyu meningkatkan citra positif Korea sehingga lebih banyak yang tertarik untuk belajar mengenal Korea. Makanya hallyu menjadi kebanggaan nasional bagi banyak warga Korea," tutur Prof. Kim.
Di sisi lain, soft power Korsel yang berasal dari hallyu wave tidak memiliki dampak pada kebijakan internasional Korsel. Ia mencontohkan mengenai kasus 'Comfort Women' yang terus menjadi perselisihan antara Korsel dan Jepang, meski hallyu sangat populer di negara tersebut. Begitu juga hubungan diplomasi antara Korsel dan China yang kerap kali berselisih, meski basis penggemar K-Pop juga besar di sana.
"Pertukaran budaya penting untuk memberi pemahaman mengenai negara satu sama lain, tapi tidak dapat mempengaruhi keputusan politik," kata Prof. Kim. Red dari Republika
London - Saluran televisi satelit, loveworld, dijatuhi sanksi denda sebesar 25.000 pondsterling oleh regulator penyiaran di Inggris, Ofcom. Mengutip dari laman resmi Ofcom, www.ofcom.org.uk, Loveword terbukti telah menyiarkan konten siaran bermuatan teori konspirasi terkait pandemic covid-19.
Dalam salah satu program acara terkini, Full Disclosure, para presenter acara tersebut di dua episode telah membuat sejumlah pernyataan yang menyesatkan dan berpotensi membahayakan tentang pandemi dan vaksin virus Corona. Pernyataan tersebut, menurut Ofcom, disiarkan tanpa memberikan konteks yang kuat untuk melindungi pemirsa. Sanksi ini merupaka yang ketiga kali diterima oleh Loveworld, lantaran melanggar regulasi penyiaran di negara tersebut. Sebelumnya, ini juga didenda sebesar 125 poundsterling pada bulan Maret karena membuat klaim bahwa vaksinasi adalah cara jahat dalam memberikan nanchip pada orang-orang.
Regulasi di Inggris sebenarnya memberikan kebebasan editorial pada lembaga penyiaran untuk membahas, meneliti atau memperdebatkan program penanganan Covid 19. Termasuk potensi efek samping vaksinasi yang juga menjadi kepentingan publik. Namun, klaim yang belum terbukti harus diberikan konteks yang memadai. Penyelidikan Ofcom menunjukkan bahwa program siaran Full Disclosure dalam dua episode tersebut berisi pernyataan berbahaya dan tidak terbukti. Hal ini memiliki resiko menyebabkan bahaya yang serius bagi masyarakat. Terutama saat masyarakat cenderung mencari informasi yang dapat dipercaya mengenai program vaksinasi di Inggris.
Ofcom menilai apa yang dilakukan Loveworld adalah pelanggaran yang serius. Regulator pun memerintahkan Loveworld untuk tidak menyiarkan ulang program tersebut dan mengharuskan saluran itu melakukan publikasi atas putusan sanksi yang mereka terima. Ofcom sendiri menyatakan sedang memberikan prioritas pada kasus-kasus yang berkaitan dengan virus corona yang dapat menyebabkan potensi kerugian bagi pemirsa.
Seoul -- Program survival Mnet, ‘Idol School’, mendapat hukuman denda dari komisi penyiaran Korea atau yang disebut Korea Communications Standards Commission (KCSC).
Pada hari Senin (08/11) kemarin, KCSC memutuskan untuk menjatuhkan hukuman denda kepada program ‘Idol School’ di Mnet dan ‘Live Live Economics, Information Talk Talk’ di SBS Biz.
‘Idol School’ mendapat hukuman denda karena mengubah sistem voting selama acara berlangsung dan memanipulasi hasil voting dengan mengeliminasi peserta yang masuk dalam peringkat teratas. Produser ‘Idol School’ sebelumnya juga telah dijatuhi hukuman kurungan penjara dan denda.
‘Idol School’ merupakan sebuah program survival yang berhasil mendebutkan girl group fromis_9, yang masih aktif berkarir hingga saat ini.
Sedangkan program ‘Live Live Economics, Information Talk Talk’ mendapat hukuman denda karena menghadirkan narasumber palsu. Newstapa sebelumnya mengabarkan bahwa reporter dari program tersebut secara pribadi muncul di acara sebagai narasumber untuk menciptakan narasi dan informasi palsu.
Jumlah denda yang dijatuhkan kepada dua program tersebut akan ditentukan dalam meeting selanjutnya. Red dari www.kpopchart.net
Nigeria -- Presiden Nigeria, Muhammadu Buhari, telah menyetujui pendirian 159 stasiun radio dan televisi baru di Nigeria. Hal itu diungkapkan dalam rilis yang ditandatangani Direktur Jenderal Komisi Penyiaran Nasional (NBC), Balarabe Ilelah, pekan lalu.
“Menyusul persetujuan yang diberikan oleh presiden, NBC telah merilis daftar 159 lisensi yang diberikan kepada perusahaan, komunitas, dan institusi pendidikan tinggi.
“Komisi ini dibentuk oleh NBC ACT, Cap. N11, Hukum Federasi 2004 dengan mandat untuk mengatur dan mengontrol penyiaran di Nigeria. “Saat ini, ada total 625 stasiun siaran fungsional di Nigeria,” kata Ilelah.
Rilis tersebut mencantumkan lisensi yang baru disetujui yakni:
Politeknik Federal Ilaro (Radio); Persatuan Calon Rakyat Reno (Radio); Organisasi Pengembangan Masyarakat Tuntun Irawo; Inisiatif Radio Komunitas Smile;l Yinka Ayelek Limited; Institut Internasional Radio Pertanian Tropis; Asosiasi M.A.
Lainnya adalah Institut Internasional Radio Pertanian Topikal; Asosiasi MA; Jaringan Media Pangeran; Jaringan Komunikasi Syrah; Siaran dan Produksi ATSOM Terbatas;Sound Smith Nigeria Limited; Investasi Integritas Jamkat Terbatas; Dudu African Broadcasting Communication Limited Tower Peak Nigeria Limited; NIBAS Ventures Terbatas; Komunikasi Hi-Fidelity; Al-Qadr Terintegrasi Terbatas; B360 Nigeria Terbatas; Hallow Mace Komunikasi Terbatas; Bliss Broadcasting Terbatas; Jurnal Jalan Terbatas; Televisi Independen; Asosiasi Pengguna Air Federasi; Radio Fa'ida FM; Dampak Tak Bernoda Terbatas.
Penyiaran Visi Tuhan; Penyiaran dan Komunikasi yang Lebih Tinggi; Taip Komunikasi Terbatas; Layanan Komunikasi Well's Limited; Silva-Dutch Intercontinental Limited; Pasar dan Bursa Komoditas Umum (GCMX); Planet Radio 101.1 FM (Taf & Associate); Fakultas Komunikasi Terbatas; Layanan Penyiaran ARC Terbatas; Radio Universitas Godfrey Okoye; Perusahaan Penyiaran Lagoni; Perusahaan Penyiaran ART; Komunikasi Abadam; Hamdana Media; Asosiasi Pengguna Air Irigasi; Konsep Universal Yammedi;Layanan Media Hikima;Bush House Media Limited; Aliran kanan Komunikasi Nigeria Limited; Radio Komunitas Oron Union; Sekarang Network Bros Limited.
Rock Vile Media Hub Terbatas; Cermin Flash Nigeria Terbatas; Radio Televisi Galaxy; Blaze Media Terbatas; Komunikasi Tungba; Eko Media Blog Panas; Radio Yayasan Icare; Pemasaran Media Mikro; Solusi Media dan Infotech Limited; Radio Universitas Afe Babalola; Radio FM Agbaye Terbatas; Obagaji Midag Terbatas; Radio Universitas Warisan; Kpakparido Media Group Terbatas; Radio Komunitas Enumana; Komunikasi Gelombang Horney.
Radio Politeknik Negeri Delta; Radio Komunitas Yayasan Bantuan dan Kemajuan Warga; Media Kenangan Hebat Terbatas; Rekayasa Tanda Pos Terbatas; Radio Komunitas Yayasan Rahma; Pemangkasan Radio; Akademi Televisi Hidup; Bliss Kesempurnaan dan Komunikasi Multinasional; Radio Universitas Delta Niger; . Radio Komunitas Yayasan Donlulu; Rething Media Jaringan Terbatas; Chrisore Komunikasi Terbatas; Ayekoto Komunikasi Terbatas.
Eagle Broadcasting Corporation Limited; Asosiasi Pengguna Air Bendungan Irigasi Goronyo; FM 90.9 teratas; Rhoda Visi Rekayasa Terbatas; Radio Jalan Terbatas; Beberapa Sinergi Terbatas; Bata Motar Komunikasi Terbatas; Konsultan Media Nuryne; Sat-link Terbatas; Radio Dandal Kura; Radio Sinar Matahari; Koran Cetak Biru Terbatas.
Strategi Siman Communications Limited; Wadata Komunikasi Terbatas Sterolga Nigeria Terbatas; Kemenangan FM Nigeria Terbatas; Minny Tech Xchange Terbatas; Sekolah Nana Aishat Terbatas; Lash Tan Terbatas; Proedge Terbatas; Komunikasi Joki; Komunikasi Empau; Safeline Media Terbatas; Shamuwa Global FM Radio Terbatas; Samuda Komunikasi Terbatas; Warisan Komunikasi Terbatas; Jelajahi Point Nigeria Limited; Komunikasi Ima-Asad Terbatas; Muhasa Nigeria Terbatas; Akar TV Nigeria Terbatas; Investasi Rhimiax Terbatas.
Sekarang Radio Terbatas; Yammedi Universal Concept Terbatas; South Atlantic Media Limited;Tugad Nigeria Limited; Sumber Daya & Investasi Komputer Kontinental. Ltd; Media Siaran Terbatas; Pan Ventures Terbatas; Radio Al-ansar YV; 792 Umum Terbatas; Satu Doze Nigeria Terbatas; Layanan Terpadu Al Raymond Terbatas; Audiens dan Konsultasi Merek terbatas; Graceland Broadcasting Limited;l Immadi Concept Limited.
Tanaman, Hewan, Komunikasi Terbatas ; NV Broadcasting Company Limited; Radio Saya Terbatas; Layanan Tadone Terbatas; Dimuat Global Terbatas; Portland Hiburan Terbatas; Nol Cacat Nigeria Terbatas; Layanan Siaran Bomey Nigeria Limited; Taha Investasi Nigeria Terbatas; Munnugu Terbatas; Haji Penyiaran Terbatas; BEU Gerante Terbatas; SMK Grup Terbatas; Royal Voices Multibiz International Limited; Sistem Informasi Orang dan Akses Media Terbatas; Yayasan Menara Wanita; Inisiatif Pengembangan Komunitas Iwhuroha; Radio Komunitas Senyum.
Yayasan Raha; Asosiasi Pengguna Air Bakalori;Ammasco Communication Limited; Lakeside Komunikasi Nigeria Terbatas; Sashram Nigeria Terbatas; Teknologi Tenaga Surya Emas Terbatas; Discovery Media Limited; Tramasco Nigeria Limited; Komunikasi Internasional Mayorleb Nig. Ltd.; Radio FM Rumah Media Pemulihan; Radio FM Politeknik Nuhu Bamali; Radio FM Rholavision Rekayasa; Afrika Broadband Terbatas; Asvoan Nigeria Terbatas;
Asosiasi Pengembangan Masyarakat Ekinrin-Adde;Radio ATAP FM;Nationa! Meatre Radio Terbatas;Bi Komunikasi Terbatas; Awodi Komunikasi Terbatas; Eurobel Digital Communications Terbatas; Ikra Multimedia LTD. Red dari berbagai sumber
For Your Pagi atau biasa dikenal sebagai FYP adalah salah satu program talkshow Trans 7 untuk menemani pagi para penonton yang dimulai dari jam 08:30-09:30. FYP dimulai dari tanggal 18 Juli 2022. Program Talkshow ini dibawakan oleh Raffi Ahmad dan Irfan Hakin serta Kiky Saputri sebagai asisten pembawa acara. Acara ini memiliki target penonton dari kalangan perempuan atau ibu-ibu. Program ini biasanya mengangkat berita dari kalangan selebriti maupun non-selebrit secara mendalam dari berbagai sudut pandang dengan gaya khas dari masing-masing pembawa acaranya. Biasanya para pembawa acaranya menghubungi kerabat untuk mengulas isu yang tengah viral jika berkaitan dengan orang tersebut melalui telepon atau video call.
Pelanggaran pertama yang terjadi pada tautan tersebut, diperlihatkan ketika Clarissa Putri, salah satu narasumber yang diundang pada acara FYP menjelaskan mengenai perjuangannya untuk menurunkan berat badannya. Irfan Hakim dan Mpok Alfa terlihat tidak sopan menanggapi perkataan dr. Feni Nugraha mengenai penggunaan nasi merah sebagai pengganti nasi biasa. Mpok Alfa bahkan mengatakan mengapa nasi merah tidak diganti dengan nasi kuning. Kemudian dr. Feni Nugraha menjelaskan bahwa penggunaan nasi merah tersebut karena mengandung serat yang tinggi sehingga lebih sehat dan membuat kenyang lebih lama ketika sedang diet.
Pelanggaran kedua yang terjadi adalah ketika Irfan Hakim bertanya langsung kepada Clarissa Putri mengenai berat badan terberatnya dulu. Awalnya Irfan terlihat menghormati Clarissa dengan bertanya apakah boleh menyebutkan angka berat badannya. Tetapi, ketika Clarissa mengizinkan untuk menyebutkan angka berat badannya, yaitu 145kg, tingkah laku Irfan dan Mpok Alfa sangat tidak nyaman dilihat seakan menertawakan sang narasumber yaitu Clarissa Putri. Irfan dan Mpok Alfa terlihat menahan tawa dengan gestur yang cukup mengganggu seakan mengejek. Mpok Alfa bahkan mengatakan secara langsung, “berat banget berarti…”. Irfan dan Mpok Alfa terlihat berusaha menahan tawa dan sama sekali tidak menghormati penjelasan mengenai berat badan yang telah Clarissa berikan. Raffi Ahmad terlihat suportif mendukung Clarissa dengan mengatakan bahwa Ia adalah wanita yang hebat karena bisa berdamai dengan keadaan. Selanjutnya, Irfan kembali mengatakan bahwa Ia terkejut timbangannya sampai error dan berusaha menirukan suara yang mungkin diberikan oleh timbangan, yaitu “jangan ramai-ramai.” Padahal sebenarnya berat tersebut merupakan berat Clarissa sendiri.
Pada program talkshow tersebut diperlihatkan Clarissa hanya bisa tertawa dan ikut bersenda gurau dengan para pembawa acara dan penonton. Dia terlihat santai dan tidak terlihat tersinggung walaupun para pembawa acara dan penonton tidak tahu apa yang sebenarnya yang Ia rasakan.
Pelanggaran P3SPS:
Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 Tentang Standar Program Siaran Bab XIII Pelarangan Dan Pembatasan Kekerasan, Bagian Kedua tentang Ungkapan Kasar dan Makian.
Pasal 24
(1) Program siaran dilarang menampilkan ungkapan kasar dan makian, baik secara verbal maupun nonverbal, yang mempunyai kecenderungan menghina atau merendahkan martabat manusia, memiliki makna jorok/ mesum/cabul/vulgar, dan/atau menghina agama dan Tuhan.
(2) Kata-kata kasar dan makian sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) di atas mencakup kata-kata dalam bahasa Indonesia, bahasa daerah, dan bahasa asing.
Pelanggaran UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran:
BAB IV Pelaksanaan Siaran Bagian Pertama tentang Isi Siaran
Pasal 36
(1) Isi siaran wajib mengandung informasi, pendidikan, hiburan, dan manfaat untuk pembentukan intelektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia.
(2) Isi siaran dari jasa penyiaran televisi, yang diselenggarakan oleh Lembaga Penyiaran Swasta dan Lembaga Penyiaran Publik, wajib memuat sekurangkurangnya 60% (enam puluh per seratus) mata acara yang berasal dari dalam negeri.
(3) Isi siaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada khalayak khusus, yaitu anak-anak dan remaja, dengan menyiarkan mata acara pada waktu yang tepat, dan lembaga penyiaran wajib mencantumkan dan/atau menyebutkan klasifikasi khalayak sesuai dengan isi siaran.
(4) Isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu.
(5) Isi siaran dilarang : a. bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau bohong; b. menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalah-gunaan narkotika dan obat terlarang; atau c. mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan.
(6) Isi siaran dilarang memperolokkan, merendahkan, melecehkan dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia Indonesia, atau merusak hubungan internasional.
Berdasarkan P3SPS Pasal 24 dan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dapat disimpulkan bahwa program televisi For Your Pagi yang telah ditayangkan pada 27 Februari 2023 kemarin melanggar 2 pasal yang sama-sama berhubungan dengan ungkapan kasar dan penggunaan kata yang dapat merendahkan martabat manusia. Seharusnya sebagai pembawa acara lebih terampil lagi untuk memilah penggunaan kata yang tepat untuk digunakan kepada narasumber yang sudah mengalami perjuangan keras untuk menurunkan berat badannya. Walaupun konteks yang digunakan oleh Irfan dan Mpok Alfa tidak serius melainkan hanya sebuah bercandaan dan juga ditertawakan oleh Clarissa sang pejuang diet itu sendiri, penggunaan kata tersebut harus dihindari karena bisa saja menyinggung sang narasumber, memberikan rasa tidak nyaman, sakit hati, dan bahkan depresi.
Pojok Apresiasi
Prawira Hendrik
Bukan Hanya Indonesia & India,Tapi Khusus Penayangan Bioskop TransTV & K-MovieVaganza Trans7 untuk Apresiasi Mencapai Rating Tinggi yang Lebih Baik.