Toronto -- Disney telah mendekati pemerintah federal Kanada untuk mengubah Undang-Undang Penyiaran saat ini. Pekan lalu, David Fares, wakil presiden kebijakan publik global di Walt Disney, muncul di hadapan Senat dengan harapan mengubah definisi konten “Kanada”.
Tarif berpendapat bahwa produksi Disney seperti baru-baru ini untuk memerah harus berada di bawah kualifikasi konten Kanada saat ini. Film animasi Pixar bercerita tentang seorang remaja Tionghoa-Kanada yang tumbuh di Toronto. Film ini juga dibintangi Sandra Oh dari Ottawa. Juga dari National Geographic kulit kayu difilmkan di Quebec. Washington Hitam, sebuah adaptasi televisi dari karya penulis Kanada Esi Edugyan, juga diproduksi. Namun, tidak ada satu pun produksi yang dianggap Disney adalah perusahaan Amerika.
Undang-Undang Penyiaran saat ini memiliki pedoman ketat yang menentukan apa yang didefinisikan sebagai konten yang diproduksi “Kanada”. Undang-Undang Streaming Daring (Bill C-11) bertujuan untuk memberikan insentif keuangan, keringanan pajak, dan manfaat lainnya kepada perusahaan yang memproduksi dan mempromosikan konten Kanada. Fares berharap Bill C-11 dapat memperbarui undang-undang penyiaran Kanada. Ini dapat menyebabkan Komisi Telekomunikasi Radio-TV Kanada (CRTC) menjadi regulator atas perusahaan dan platform streaming seperti Disney, Netflix, dan lain-lain.
Selama sidang minggu lalu, Fares mengklaim Disney memiliki “hubungan khusus dengan Kanada.” Dia mengatakan perusahaan telah menghabiskan dan menginvestasikan sekitar $3 miliar di Kanada. Dalam beberapa tahun terakhir, Disney telah berinvestasi dalam 18 serial televisi di tanah air. “Kami berharap untuk terus berinvestasi di Kanada dan rezim peraturan yang fleksibel akan memungkinkan kami untuk memaksimalkan investasi masa depan tersebut,” tambah Fares.
Menteri Warisan Pablo Rodriguez menegaskan dia akan meminta CRTC untuk mengubah definisi konten Kanada.
Meskipun roda tampak bergerak, kemunduran dapat terjadi. CEO Asosiasi Produsen Media Kanada Reynolds Mastin mengatakan, “Orang terkadang lupa bahwa aturan konten Kanada ada untuk menentukan akses ke insentif keuangan pemerintah federal.”
Spotify baru-baru ini mengajukan banding serupa. Pejabat perusahaan berpendapat untuk fleksibilitas yang sama dalam bagaimana lagu Kanada harus jatuh di bawah Bill C-11. Karena pedoman tersebut, bahkan lagu artis Kanada seperti Justin Bieber atau Drake tidak dapat dianggap sebagai “Kanada”. Red dari The Globe and Mail
Korea Selatan - 'Pink Venom' milik Blackpink tak layak disiarkan di televisi nasional Korea Selatan, yakni KBS. Bahkan lagu 'Pink Venom' dihilangkan dari daftar K-Chart Music Bank, KBS.
Dikutip dari Soompi pada Kamis (8/9/2022), 'Pink Venom' secara khusus menghilang dari chart mingguan di Music Bank KBS 2TV.
Menghilangnya lagu 'Pink Venom' dari K-Chart Mingguan Music Bank ditengarai karena tak memenuhi syarat hak siar yang telah tertuang dalam Pasal 46 dalam UU Penyiaran.
Pasalnya, dalam lagu 'Pink Venom' milik Blackpink terdapat penyebutan nama merek mewah, yaitu Celine. Seperti pada lirik dalam lagunya, Lisa menyanyikan bagian rap, "This the life of a vandal, masked up, and I'm still in Celine."
Karena pihak YG Entertainment akhirnya memilih untuk tidak mengirimkan ulang versi editan dari lagu tersebut tanpa nama merek, 'Pink Venom' tidak termasuk dalam peringkat K-Chart Music Bank.
Lagu 'Pink Venom' sendiri merupakan comeback terbaru Blackpink setelah lagu mereka 'Lovesick Girls' satu tahun lalu. YG Entertainment mengumumkan bahwa lagu 'Pink Venom' Blackpink hanya membutuhkan waktu 17 hari untuk mecetak sejarah.
Lagu ini telah melampaui 100 juta streaming di Spotify. 'Pink Venom' juga sudah melampaui 200 juta kali dilihat di YouTube resmi Blackpink.
Rekor sebelumnya untuk lagu girl grup tercepat yang melampaui 100 juta streaming juga dimiliki oleh Blackpink untuk lagu hits mereka yaitu 'How You Like That', yang hanya membutuhkan 29 hari untuk mencapainya pada 2020.
Sementara itu, Blackpink saat ini sedang bersiap untuk merilis album full-length kedua mereka "Born Pink", yang menampilkan judul lagu 'Shut Down', pada Jumat, 16 September 2022. Red dari berbagai sumber
Washington - Federal Communications Commission (FCC) atau Komisi Penyiaran Amerika Serikat, meminta Apple dan Google menghapus TikTok dari toko aplikasi mereka, yakni App Store dan Google Play Store. Melansir CNN, hal ini karena TikTok dinilai bermasalah dari segi keamanan data.
Brendan Carr, salah satu komisaris FCC membagikan surat yang menjelaskan potensi bahaya keamanan data TikTok melalui akun Twitternya, @BrendanCarrFCC pada 28 Juni lalu.
"TikTok bukan hanya aplikasi video biasa. Itu hanya kulit luarnya. Aplikasi ini mengumpulkan sedikit demi sedikit data sensitif, menurut laporan baru yang sedang diperiksa di Beijing," tulis Carr dalam surat yang diunggah melalui Twitternya.
"Saya telah meminta Apple dan Google untuk menghapus TikTok dari aplikasi mereka karena pola praktik datanya yang sembunyi-sembunyi," lanjutnya.
Pada intinya, dalam surat tersebut Carr menjelaskan bahwa TikTok ialah alat pengawasan canggih yang mengumpulkan sejumlah besar data pribadi dan sensitif.
"Memang, TikTok mengumpulkan semuanya, mulai dari riwayat pencarian dan penelusuran hingga pola penekanan tombol dan pengenalan biometrik, termasuk sidik wajah yang menurut para peneliti mungkin digunakan dalam teknologi pengenalan wajah dan cetakan suara yang tidak terkait," sebagaimana tertulis dalam surat.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa TikTok juga mengumpulkan data lokasi, draft pesan, dan metadata, bahkan teks, gambar, dan video yang disimpan di papan klip perangkat. Atas dasar tersebut, penilaian bahwa TikTok mengumpulkan data pribadi dan sensitif muncul.
Menurut Carr, China tengah mengembangkan beberapa kemampuan pengawasan paling invasif dan ada di mana-mana di dunia untuk mempertahankan kendali otoriter.
Carr juga menambahkan banyak bukti pelanggaran TikTok sejak 2020 hingga sekarang. Salah satunya, pada Maret 2022, dalam temuan laporan yang memuat hasil wawancara dengan karyawan dan mantan karyawan TikTok.
Narasumber mengungkapkan bahwa TikTok mendelegasikan keputusan penting kepada pejabat ByteDance di Beijing dan seorang karyawan diminta untuk memasukkan informasi sensitif ke dalam domain .cn yang merupakan domain tingkat atas dan dioperasikan oleh Kementerian Perindustrian dan Teknologi Informasi Pemerintah China.
Di sisi lain, pernyataan para petinggi Amerika Serikat (AS) terkait tingkat keamanan dari aplikasi tersebut juga dimuat dalam surat ini.
Meski data penduduk AS yang menggunakan aplikasi tersebut telah dipindahkan ke Oracle yang juga berkedudukan di AS, menurut Carr, hal tersebut tidak mengubah apa-apa. Pasalnya, data-data tersebut masih dapat diakses dari Beijing.
Sementara pernyataan dari TikTok terkait hal ini menjelaskan, "Seperti banyak perusahaan global, TikTok memiliki tim teknik di seluruh dunia," jelas TikTok dalam CNN (29/6).
"Kami menggunakan kontrol akses seperti enkripsi dan pemantauan keamanan untuk mengamankan data pengguna, dan proses persetujuan akses diawasi oleh tim keamanan kami yang berbasis di AS. TikTok secara konsisten mempertahankan bahwa teknisi kami di lokasi di luar AS, termasuk China, dapat diberikan izin akses ke data pengguna A.S berdasarkan kebutuhan di bawah kontrol ketat tersebut,” tambahnya. Red dari www.thefineryreport.com
Seoul -- Korea Selatan berencana mencabut larangan yang telah berlaku puluhan tahun terhadap akses publik ke televisi, surat kabar dan media lain Korea Utara. Hal itu dilakukan sebagai bagian dari upayanya mempromosikan saling pengertian antara kedua negara, kata para pejabat.
Langkah ini direncanakan meskipun masih ada permusuhan terkait uji coba rudal Korea Utara baru-baru ini.
Terbagi di perbatasan yang paling dijaga ketat di dunia sejak 1948, kedua Korea melarang warga negara mereka untuk mengunjungi wilayah negara lainnya, saling menelepon, berkirim email dan surat. Mereka juga menutup akses ke situs web dan stasiun TV pihak lainnya.
Dalam laporan kebijakan kepada presiden Yoon Suk Yeol pada hari Jumat (22/7), Kementerian Unifikasi mengatakan secara bertahap akan membuka pintu bagi badan penyiaran, media dan publikasi Korea Utara.
Keputusan itu dibuat dalam upaya meningkatkan saling pengertian, memulihkan identitas nasional Korea dan mempersiapkan unifikasi pada masa mendatang.
Para pejabat kementerian mengatakan Korea Selatan akan mulai mengizinkan akses ke badan penyiaran Korea Utara dalam upaya mendorong Korea Utara untuk mengambil langkah serupa.
Kementerian menolak memberikan rincian lebih lanjut, dengan mengatakan rencana itu masih dibahas dengan pihak berwenang terkait di Korea Selatan.
Jeon Young-sun, profesor riset di Konkuk University, Seoul, mengatakan, Korea Utara kemungkinan besar tidak melakukan langkah setimpal karena arus konten media dan budaya Korea Selatan akan menjadi “ancaman sangat besar” terhadap kepemimpinan otoriternya.
Dipimpin oleh tiga generasi dalam keluarga Kim sejak berdiri pada tahun 1948, Korea Utara membatasi dengan ketat akses warganya ke informasi dari luar, meskipun banyak pembelot yang mengatakan mereka menonton berbagai acara TV Korea Selatan yang diselundupkan sewaktu masih tinggal di Korea Utara.
Pada tahun 2014, pasukan Korea Utara melepaskan tembakan ketika para aktivis Korea Selatan meluncurkan balon-balon yang membawa stik USB yang memuat informasi mengenai dunia luar dan selebaran yang mengkritik keluarga Kim. Balon-balon tersebut diluncurkan ke wilayah Korea Utara.
Hubungan antara kedua Korea masih tegang terkait uji coba rudal Korea Utara tahun ini. Yoon, seorang konservatif, telah mengatakan ia akan mengambil sikap lebih keras terhadap provokasi Korea Utara, meskipun ia mengatakan ia memiliki “rencana berani” untuk meningkatkan ekonomi Korea Utara jika negara itu meninggalkan senjata nuklirnya. Red dari berbagai sumber
ISTANBUL - Turki memutus akses lembaga penyiaran publik dari Jerman dan Amerika Serikat, yaitu Deutsche Welle dan Voice of America karena kedua lembaga penyiaran itu menolak ikut aturan penyiaran Turki, seperti laporan France24, Jumat (1/7/2022).
Pengadilan Ankara memblokir akses ke Deutsche Welle (DW) dan Voice of America (VOA) pada Kamis (30/6) malam, setelah keduanya menolak mengajukan izin penyiaran lokal yang disyaratkan oleh peraturan yang diperkenalkan tahun ini oleh Turki yang berdaulat.
Kedua lembaga penyiaran berpendapat, lisensi lokal yang dikeluarkan oleh regulator media RTUK Turki akan melanggar independensi mereka dan memungkinkan Ankara untuk menyensor konten mereka.
Pendukung hak asasi mengatakan, keputusan Turki makin menekankan erosi kebebasan berekspresi menjelang pemilihan umum tahun depan, pemerintahan dua dekade terberat Presiden Recep Tayyip Erdogan.
Ini juga mengancam akan memicu ketegangan baru dalam hubungan Turki dengan dua sekutu dan mitra dagang terpentingnya di Barat
Penyiaran terblokir beberapa jam setelah pertemuan puncak NATO. Dalam pertemuan itu, Erdogan menuai pujian dari Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden karena mencabut keberatannya terhadap Swedia dan Finlandia yang bergabung dengan aliansi pertahanan Barat.
Departemen Luar Negeri AS mengkritik aturan baru ketika mereka pertama kali berlaku pada Februari, menekankan bahwa "media yang bebas sangat penting untuk demokrasi yang kuat".
Peraturan media baru berlaku untuk penyedia konten audio dan video Turki di luar negeri.
Pada Jumat (1/7), kedua portal berita itu tidak dapat diakses di Turki tanpa menggunakan teknologi VPN yang menyembunyikan lokasi pengguna.
Keduanya membagikan instruksi di akun media sosial mereka tentang penggunaan VPN untuk mengakses konten mereka.
Direktur Jenderal Deutsche Welle (DW) Peter Limbourg mengatakan, agensinya menolak untuk mengajukan lisensi Turki karena akan merugikan penyiaran independen.
"Dalam korespondensi ekstensif kami, serta dalam percakapan pribadi dengan kepala badan pemantau media, kami menjelaskan mengapa DW tidak dapat mengajukan izin semacam itu," kata Limbourg dalam sebuah pernyataan.
"Misalnya, media berlisensi di Turki wajib menghapus konten online yang menurut RTUK tidak pantas. Ini tidak dapat diterima untuk organisasi media independen," tambahnya.
"DW akan mengambil tindakan hukum terhadap larangan akses yang sekarang diberlakukan."
Pendukung kebebasan pers dan oposisi semakin khawatir tentang erosi kebebasan media yang dirasakan di Turki, di mana sebagian besar media berita berada di tangan pengusaha yang ramah pemerintah atau dikendalikan oleh negara.
Erol Onderoglu dari Reporters Without Borders menyebut pemotongan akses itu sebagai "keputusan bermasalah" yang bertujuan membantu partai berkuasa Erdogan menjelang pemilihan.
Ilhan Tasci, anggota regulator media Turki yang mewakili partai oposisi utama CHP, mengatakan keputusan itu mempertanyakan apakah Turki masih "demokrasi maju".
Turki, tempat sejumlah jurnalis dipenjara sejak kudeta yang gagal pada 2016, berada di peringkat 149 di antara 180 negara dalam indeks kebebasan pers Reporters Without Borders.
Pada konferensi pers Kamis (30/6) setelah KTT NATO, Erdogan tampak sangat marah dengan saran bahwa dia memberangus pers.
"Di negara saya saat ini, tidak ada jurnalis yang dipenjara karena opini mereka. Yang ada hanya kasus kriminal," kata Erdogan.
Partai AKP yang berkuasa di Erdogan juga ingin mengesahkan undang-undang lain yang dapat membuat orang dikurung selama tiga tahun karena menyebarkan "disinformasi", RUU yang diprotes oleh organisasi jurnalis.
Pemerintah mengatakan akan memperdebatkan RUU itu pada Oktober, menghentikan upaya sebelumnya untuk mempercepatnya melalui parlemen.
Direktur Jenderal Deutsche Welle (DW) Peter Limbourg mengatakan, agensinya menolak untuk mengajukan lisensi Turki karena akan merugikan penyiaran independen.
"Dalam korespondensi ekstensif kami, serta dalam percakapan pribadi dengan kepala badan pemantau media, kami menjelaskan mengapa DW tidak dapat mengajukan izin semacam itu," kata Limbourg dalam sebuah pernyataan.
"Misalnya, media berlisensi di Turki wajib menghapus konten online yang menurut RTUK tidak pantas. Ini tidak dapat diterima untuk organisasi media independen," tambahnya.
"DW akan mengambil tindakan hukum terhadap larangan akses yang sekarang diberlakukan."
Pendukung kebebasan pers dan oposisi semakin khawatir tentang erosi kebebasan media yang dirasakan di Turki, di mana sebagian besar media berita berada di tangan pengusaha yang ramah pemerintah atau dikendalikan oleh negara.
Erol Onderoglu dari Reporters Without Borders menyebut pemotongan akses itu sebagai "keputusan bermasalah" yang bertujuan membantu partai berkuasa Erdogan menjelang pemilihan.
Ilhan Tasci, anggota regulator media Turki yang mewakili partai oposisi utama CHP, mengatakan keputusan itu mempertanyakan apakah Turki masih "demokrasi maju".
Turki, tempat sejumlah jurnalis dipenjara sejak kudeta yang gagal pada 2016, berada di peringkat 149 di antara 180 negara dalam indeks kebebasan pers Reporters Without Borders.
Pada konferensi pers Kamis (30/6) setelah KTT NATO, Erdogan tampak sangat marah dengan saran bahwa dia memberangus pers.
"Di negara saya saat ini, tidak ada jurnalis yang dipenjara karena opini mereka. Yang ada hanya kasus kriminal," kata Erdogan.
Partai AKP yang berkuasa di Erdogan juga ingin mengesahkan undang-undang lain yang dapat membuat orang dikurung selama tiga tahun karena menyebarkan "disinformasi", RUU yang diprotes oleh organisasi jurnalis.
Pemerintah mengatakan akan memperdebatkan RUU itu pada Oktober, menghentikan upaya sebelumnya untuk mempercepatnya melalui parlemen. Red dari berbagai sumber/kompas.tv
For Your Pagi atau biasa dikenal sebagai FYP adalah salah satu program talkshow Trans 7 untuk menemani pagi para penonton yang dimulai dari jam 08:30-09:30. FYP dimulai dari tanggal 18 Juli 2022. Program Talkshow ini dibawakan oleh Raffi Ahmad dan Irfan Hakin serta Kiky Saputri sebagai asisten pembawa acara. Acara ini memiliki target penonton dari kalangan perempuan atau ibu-ibu. Program ini biasanya mengangkat berita dari kalangan selebriti maupun non-selebrit secara mendalam dari berbagai sudut pandang dengan gaya khas dari masing-masing pembawa acaranya. Biasanya para pembawa acaranya menghubungi kerabat untuk mengulas isu yang tengah viral jika berkaitan dengan orang tersebut melalui telepon atau video call.
Pelanggaran pertama yang terjadi pada tautan tersebut, diperlihatkan ketika Clarissa Putri, salah satu narasumber yang diundang pada acara FYP menjelaskan mengenai perjuangannya untuk menurunkan berat badannya. Irfan Hakim dan Mpok Alfa terlihat tidak sopan menanggapi perkataan dr. Feni Nugraha mengenai penggunaan nasi merah sebagai pengganti nasi biasa. Mpok Alfa bahkan mengatakan mengapa nasi merah tidak diganti dengan nasi kuning. Kemudian dr. Feni Nugraha menjelaskan bahwa penggunaan nasi merah tersebut karena mengandung serat yang tinggi sehingga lebih sehat dan membuat kenyang lebih lama ketika sedang diet.
Pelanggaran kedua yang terjadi adalah ketika Irfan Hakim bertanya langsung kepada Clarissa Putri mengenai berat badan terberatnya dulu. Awalnya Irfan terlihat menghormati Clarissa dengan bertanya apakah boleh menyebutkan angka berat badannya. Tetapi, ketika Clarissa mengizinkan untuk menyebutkan angka berat badannya, yaitu 145kg, tingkah laku Irfan dan Mpok Alfa sangat tidak nyaman dilihat seakan menertawakan sang narasumber yaitu Clarissa Putri. Irfan dan Mpok Alfa terlihat menahan tawa dengan gestur yang cukup mengganggu seakan mengejek. Mpok Alfa bahkan mengatakan secara langsung, “berat banget berarti…”. Irfan dan Mpok Alfa terlihat berusaha menahan tawa dan sama sekali tidak menghormati penjelasan mengenai berat badan yang telah Clarissa berikan. Raffi Ahmad terlihat suportif mendukung Clarissa dengan mengatakan bahwa Ia adalah wanita yang hebat karena bisa berdamai dengan keadaan. Selanjutnya, Irfan kembali mengatakan bahwa Ia terkejut timbangannya sampai error dan berusaha menirukan suara yang mungkin diberikan oleh timbangan, yaitu “jangan ramai-ramai.” Padahal sebenarnya berat tersebut merupakan berat Clarissa sendiri.
Pada program talkshow tersebut diperlihatkan Clarissa hanya bisa tertawa dan ikut bersenda gurau dengan para pembawa acara dan penonton. Dia terlihat santai dan tidak terlihat tersinggung walaupun para pembawa acara dan penonton tidak tahu apa yang sebenarnya yang Ia rasakan.
Pelanggaran P3SPS:
Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 Tentang Standar Program Siaran Bab XIII Pelarangan Dan Pembatasan Kekerasan, Bagian Kedua tentang Ungkapan Kasar dan Makian.
Pasal 24
(1) Program siaran dilarang menampilkan ungkapan kasar dan makian, baik secara verbal maupun nonverbal, yang mempunyai kecenderungan menghina atau merendahkan martabat manusia, memiliki makna jorok/ mesum/cabul/vulgar, dan/atau menghina agama dan Tuhan.
(2) Kata-kata kasar dan makian sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) di atas mencakup kata-kata dalam bahasa Indonesia, bahasa daerah, dan bahasa asing.
Pelanggaran UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran:
BAB IV Pelaksanaan Siaran Bagian Pertama tentang Isi Siaran
Pasal 36
(1) Isi siaran wajib mengandung informasi, pendidikan, hiburan, dan manfaat untuk pembentukan intelektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia.
(2) Isi siaran dari jasa penyiaran televisi, yang diselenggarakan oleh Lembaga Penyiaran Swasta dan Lembaga Penyiaran Publik, wajib memuat sekurangkurangnya 60% (enam puluh per seratus) mata acara yang berasal dari dalam negeri.
(3) Isi siaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada khalayak khusus, yaitu anak-anak dan remaja, dengan menyiarkan mata acara pada waktu yang tepat, dan lembaga penyiaran wajib mencantumkan dan/atau menyebutkan klasifikasi khalayak sesuai dengan isi siaran.
(4) Isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu.
(5) Isi siaran dilarang : a. bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau bohong; b. menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalah-gunaan narkotika dan obat terlarang; atau c. mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan.
(6) Isi siaran dilarang memperolokkan, merendahkan, melecehkan dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia Indonesia, atau merusak hubungan internasional.
Berdasarkan P3SPS Pasal 24 dan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dapat disimpulkan bahwa program televisi For Your Pagi yang telah ditayangkan pada 27 Februari 2023 kemarin melanggar 2 pasal yang sama-sama berhubungan dengan ungkapan kasar dan penggunaan kata yang dapat merendahkan martabat manusia. Seharusnya sebagai pembawa acara lebih terampil lagi untuk memilah penggunaan kata yang tepat untuk digunakan kepada narasumber yang sudah mengalami perjuangan keras untuk menurunkan berat badannya. Walaupun konteks yang digunakan oleh Irfan dan Mpok Alfa tidak serius melainkan hanya sebuah bercandaan dan juga ditertawakan oleh Clarissa sang pejuang diet itu sendiri, penggunaan kata tersebut harus dihindari karena bisa saja menyinggung sang narasumber, memberikan rasa tidak nyaman, sakit hati, dan bahkan depresi.
Pojok Apresiasi
Kapriski Wiyanto
Tayangan sinetron yg saat ini memang pantas rating 1 dan digemari. banyak adegan romantis tapi tidak vulgar. Pemeran antagonis yg tidak selalu menampakan kejahatan dan jahatnya masih manusiawi. Mengajarkan ketabahan seorang istri yg selalu berbakti pada suami dan Ayah. Sinetron yg kualitasnya bisa di adu dengan sinetron luar.