Jakarta - Badan Legeslasi Dewan Perwakilan Rakyat masih terus membahas Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Penyiaran untuk pengganti UU nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Ada dua hal penting yang masih menjadi perdebatan dalam pembahasan RUU Penyiaran ini, yakni menyangkut single mux dan multi mux.
Terkait permasalahan itu, Komisioner KPI Agung Suprio mengatakan, apa pun yang akan digunakan, single mux atau multi mux harus ada pembatasan dan dikawal dengan baik oleh DPR.
"Kami tetap menggantungkan kepada DPR tentang pilihan single maupun multi mux. Yang jelas masing-masing harus dibatasi single ada pembatasannya. Multi ada pembatasannya," kata Agung di sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu, 21 Oktober 2017.
Agung mengatakan, apabila DPR memilih single mux, maka harus ada pembatasan agar peran pemerintah tidak menjadi lebih dominan. Sebab, potensi untuk mengintervensi stasiun televisi akan lebih besar untuk dilakukan. Seperti bisa melarang menayangkan acara tertentu hingga pencabutan saluran TV swasta secara paksa.
"Single mux pembatasannya pemerintah tidak menjadi dominan," ujarnya. Sedangkan untuk multi mux, kata Agung, harus dilakukan pembatasan. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi dominasi oleh pemilik modal.
"Kalau DPR memilih multi ini mesti ada peraturan turunannya. Misalnya 30 persen dalam saluran mux itu hanya boleh dimiliki oleh pengelola mux. 70 persen itu orang yang tidak berafiliasi dengan pengelola mux. Jadi menghindari adanya kekuatan (dominasi) dari pemilik modal," ujarnya.
Agung menambahkan, penggunaan sistem single mux ataupun multi mux harus ada peraturan turunannya yang mengatur lebih rinci. Baginya, intinya RUU Penyiaran yang akan disahkan oleh DPR harus memperhatikan kepentingan publik.
"Memperhatikan kepentingan publik. Itu intinya," ucapnya. Red dari viva.co.id
Jakarta - Menyongsong penggunaan e-Penyiaran yang mulai berlaku Maret 2017 ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)bersama KPI Pusat terus melakukan koordinasi dalam rangka pemutakhiran data perolehan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) Prinsip dan Tetap lembaga penyiaran TV dan Radio. Pemutakhiran data perizinan penyiaran ini sangat penting untuk mempermudah pelayanan kepada publik.
Menurut Wakil Ketua KPI Pusat, Sujarwanto Rahmat Arifin, pemutakhiran data perizinan menjadi keharusan karena kebutuhan masyarakat akan informasi yang cepat dan transparan serta terpercaya. Kecepatan dan transparansi ini merupakan keharusan sekaligus bentuk tanggungjawab negara kepada masyarakat. “KPI dan Kominfo terus memperbaiki kekurangan dari sistem yang berjalan saat ini,” katanya dala rapat yang berlangsung di bilangan Ciputat, Jakarta Selatan, Jumat, 24 Februari 2017.
Selain itu, rapat koordinasi yang dilakukan di Pusat TIK Nasional Kominfo Ciputat ini juga membahas singkronisasi data yang dimiliki oleh kedua institusi tersebut.
Menurut Rahmat, pencocokan data IPP antara KPI dengan Kominfo penting untuk menyediakan basis data yang terpercaya, agar bisa dipakai sebagai acuan pengambilan kebijakan bagi Pemerintah dan regulator, serta acuan data bagi masyarakat.
Kegiatan koordinasi KPI dan Kominfo ini merupakan agenda rutin setiap bulan hingga dihasilkannya data yang baik dan lengkap. ***
Jakarta – Tim Verifikasi Faktual Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melaksanakan verifikasi terhadap Trans TV, lembaga penyiaran televisi pemohon izin perpanjangan penyelengaraan penyiaran, Selasa, 2 Februari 2016. Verifikasi dilakukan langsung di kantor Trans TV di kawasan jalan Tendean, Jakarta Selatan.
Komisioner KPI Pusat, Azimah Subagijo, Agatha Lily dan Sujarwanto Rahmat Arifin ikut dalam proses verifikasi tersebut. Tim diterima secara langsung jajaran pimpinan Trans TV antara lain Ishadi SK, Atiek Nur Wahyuni, Gatot Triyanto dan kepala divisi Trans TV lainnya.
Di awal pertemuan, pimpinan tim verifikasi faktual, Azimah Subagijo menyampaikan beberapa hal yang harus dilengkapi Trans TV terkait proses permohonan perpanjangan izin siarannya. Azimah juga meminta perhatian Trans TV terhadap pelaksanaan sistem siaran berjaringan atau SSJ.
Sementara itu, Komisioner KPI Pusat Agatha Lily mengusulkan Trans TV membuat iklan layanan masyarakat (ILM) untuk kepentingan pengembangan masyarakat. Hal senada juga disampaikan S. Rahmat Arifin. Usai pertemuan, tim verifikasi melakukan kunjungan ke bagian produksi dan control siaran Trans TV di gedung yang sama.
Di hari yang sama, selang satu jam setelah tim verifikasi terhadap Trans TV selesai melakukan tugasnya, tim verifikasi terhadap Trans 7 langsung melakukan tugasnya. Tim ini dipimpin oleh Komisioner KPI Pusat, Amirudin, yang didamping Komisioner KPI Pusat Fajar Arifianto Isnugroho dan S. Rahmat Arifin. Mereka diterima langsung jajaran pimpinan Trans 7 di kantor Trans 7 yang satu lokasi dengan Trans TV. ***
Wakil Ketua KPID Sumut Rachmad Karo-Karo (dua dari kiri) didampingi Komisioner Jaramen Purba (paling kiri), Mutia Atiqah (tiga dari kanan) dan Ramses Simanullang (dua dari kanan) foto bersama dengan Pimpinan LPB TV kabel PT Naomi Nauli Sejahtera Sibolga usai melakukan verifikasi faktual, Senin (5/12).
Sibolga - Selama dua hari berturut-turut pada 5 - 6 Desember 2016 lalu, empat Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara (Sumut) didampingi staf, melakukan verfikasi faktual terhadap keberadaan Lembaga Penyiaran Publik dan Lembaga Penyiaran Swasta untuk jasa penyiaran radio maupun Lembaga Penyiaran Berlangganan jasa penyiaran televisi.
Keempat Komisioner KPID Sumut yang melakukan verifikasi yakni Wakil Ketua Drs Rachmad Karo-Karo selaku pimpinan tim, Mutia Atiqah SS selaku Koordinatoor Bidang Perizinan, Ramses Simanullang SE MSi anggota Bidang Perizinan dan Drs Jaramen Purba MAP anggota Bidang Pengawasan Isi Siaran.
Lembaga Penyiaran yang dikunjungi untuk diverifikasi pada Senin (5/12) adalah Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) jasa penyiaran televisi melalui kabel PT Naomi Nauli Sejahtera beralamat di Jln Patuan Anggi No 53 Belakang Kota Sibolga. Kedatangan tim verifikasi dari KPID Sumut ke lembaga penyiaran ini diterima langsung oleh Direksi PT Naomi Nauli Sejahtera Sonny Liston Hutagalung dan Komisaris Dany Opsen Simangunsong serta staf administrasi dan operator.
Saat melakukan pertemuan dengan Komisaris dan Direksi PT Naomi Nauli Sejahtera, Wakil Ketua KPID Sumut Drs Rachmad Karo-Karo menjelaskan bahwa tujuan kehadirannya beserta rombongan ke Sibolga adalah untuk melihat langsung keberadaan beberapa lembaga penyiaran yang beroperasi di Kota Sibolga maupun di wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah. Menurutnya, LPB yang sudah mengantongi Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) Prinsip dari Menteri Kominfo RI Nomor 665 Tahun 2016 tanggal 8 April 2016, sebelum diberikan IPP Tetapnya terlebih dahulu harus dilakukan verifikasi terhadap uji coba siaran yang sudah dilakukan sesuai dengan amanah Undang-Undang Penyiaran, Peraturan Menteri Kominfo maupun Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang dikeluarkan Komisi Penyiaran Indonesia.
Dari paparan Sonny Hutagalung dan Danny Simangunsong dilanjutkan tanya jawab dengan seluruh tim Komisioner KPID Sumut serta melihat keberadaan perangkat maupun program acara yang ditayangkan PT Naomi Nauli Sejahtera, Koordinator Bidang Perizinan KPID Sumut Mutia Atiqah SS menjelaskan hasil verifikasi yang dilakukannya akan disampaikan ke Kementerian Kominfo RI dan KPI Pusat di Jakarta untuk dilakukan proses lebih lanjut dalam pemberian izin bagi LPB ini.
Data administrasi maupun data teknik yang kami temukan di lokasi dan setelah diverifikasi, semuanya ada dan benar sesuai dengan permohonan awal yang diajukan pemilik LPB serta telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kata Rachmad Karo-Karo. Kita tentu berharap, LPB PT Naomi Nauli Sejahtera dan lembaga penyiaran lainnya di Kota Sibolga yang sudah memiliki IPP dapat berkiprah dan berkontribusi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, serta kontrol dan perekat sosial bagi masyarakat Kota Sibolga, ungkap Rachmad.
Tidak Beroperasi
Usai melakukan verifikasi di LPB PT Naomi Nauli Sejahtera, keempat Komisioner KPID Sumut berpencar menjadi dua tim untuk melanjutkan peninjauan ke sejumlah lembaga penyiaran di Kota Sibolga dan Kabupaten Tapanuli Tengah khususnya di kawasan Pandan. Beberapa lembaga penyiaran di Kota Sibola yang dikunjungi Komisioner Mutia Atiqah SS dan Drs Jaramen Purba MAP yakni RRI Sibolga, PT Radio Suara Cakra, PT Radio Suara Swara Jupti Indah, PT Radio Gelora Remaja Sibolga. Sedangkan secara terpisah Wakil Ketua KPID Sumut Drs Rachmad Karo-Karo didampingi Ramses Simanullang SE MSi melakukan verfikasi lembaga penyiaran di Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah LPPL Radio Pemkab Tapteng, PT Radio Suara Sibolga Indah dan LPB melalui kabel.
Rachmad Karo-Karo ketika dikonfirmasi melalui selulernya menjelaskan bahwa dari hasil verifikasi di lapangan, ternyata lembaga penyiaran yang telah diberikan hak menggunakan frekuensi siaran baik di Kota Sibolga maupun di Pandan Tapteng, beberapa diantaranya sudah yang tidak aktif lagi. Bahkan ketika mengunjungi daerah Pandan, tim menemukan sebuah LPB di kawasan ini yang IPP Prinsipnya sedang masih dalam proses tapi sudah beroperasi. Hal ini tentu tidak dibenarkan, karena sesuai ketentuan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dinyatakan bahwa ‘sebelum menyelenggarakan kegiatannya lembaga penyiaran wajib memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran,’ tegas Rachmad Karo-Karo. Semua data ini tentu menjadi bahan bagi kami Komisioner KPID Sumut untuk dilakukan pembahasan sekaligus melaporkannya ke pemerintah termasuk kepada Menteri Kominfo, katanya.
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagai regulator penyiaran mulai tahun ini akan memberlakukan kewajiban pencantuman format siaran pada setiap proposal permohonan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP). Hal ini mengingat pencantuman format siaran itu merupakan amanat dari Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran pasal 33 ayat(2). Hal tersebut disampaikan oleh Azimah Subagijo (Komisioner KPI Pusat bidang pengelolaan struktur dan sistem penyiaran) dalam acara Diskusi Terbatas tentang Format Siaran di kantor KPI Pusat (11/11).
Azimah menilai pencantuman format siaran dalam proposal tersebut sangat penting. “Karena akan menjadi alat bagi KPI untuk menjaga keberagaman isi siaran yang diproduksi lembaga penyiaran”, ujarnya. Keragaman siaran tersebut tentunya merupakan hal yang sangat penting sebagai salah satu syarat terciptanya penyiaran yang demokratis. Selain itu, untuk menjaga hak publik, sekaligus menciptakan iklim penyiaran yang sehat sesuai dengan tujuan diselenggarakannya penyiaran seperti yang diamanatkan undang-undang.
Secara umum, ujar Azimah, pencantuman format siaran ini nantinya akan diatur berdasarkan genre siaran yang paling dominan hadir di lembaga penyiaran tersebut. “Atau dapat juga berdasarkan segmen pemirsa yang dituju”, tambahnya.
Jika berdasarkan genre, KPI dalam diskusi ini menawarkan 7 (tujuh) format siaran. Yaitu; umum, hiburan, berita, informasi, pendidikan, agama dan ragam permainan atau kuis. Sedangkan jika berdasarkan segmen pemirsa, pengelompokannya dapat berupa sex, usia, kelompok masyarakat. Azimah menjelaskan, nantinya pemberlakuan format siaran ini akan disinkronkan dengan hasil survey minat kepentingan dan kenyamanan publik (MKK) di setiap provinsi.
Dalam diskusi ini juga dihadiri oleh pemateri dari ANTV, Kiki Zulkarnain, serta komisioner KPI Pusat lainnya, Amiruddin dan Danang Sangga Buwana. Muncul pula pertanyaan pada diskusi ini mengenai kemungkinan terjadinya perubahan format siaran setelah dikeluarkannya izin penyelenggaran penyiaran, akibat faktor bisnis dan minat masyarakat yang berubah. Atas pertanyaan ini Azimah berpendapat, seharusnya lembaga penyiaran memperhitungkan, dalam rencana bisnisnya, tentang kecenderungan dan minat masyarakat. Termasuk pilihan format siaran yang akan dipilih nanti disesuaikan dengan lamanya izin penyelenggaraan penyiaran yang didapat. “Kalau di tengah jalan, pada periode izin tersebut, terhadi perubahan format lantaran pasar dan minat masyarakat yang berubah, jangan-jangan yang perlu dievaluasi itu adalah periode izin penyelenggaraan penyiaran yang 10 tahun untuk TV dan 5 tahun untuk radio, bukan format siarannya”, tegas Azimah.
Sebagai gambaran, televisi swasta yang sudah ada saat ini diatur oleh regulasi izinnya selama 10 tahun dan dapat diperpanjang. “Namun televisi yang sudah hadir di tengah masyarakat sebelum undang-undang penyiaran disahkan, rata-rata sudah bersiaran lebih dari empat belas tahun”, pungkasnya.
Aduan ini disampaikan terhadap salah satu berita gosip yang disiarkan oleh program Insert Siang Trans TV, berjudul “Ngeri!! Alami Depresi Berat, Komedian Nunung Benturkan Kepala ke Tembok”, dikarenakan konten dari berita tersebut yang menurut pasal-pasal UU No. 32 tahun 2002, PS3PS 2012, dan pendapat saya pribadi sebagai konsumen program stasiun televisi Indonesia, tidak pantas untuk ditayangkan serta dilanjutkan di masa yang akan datang.
Depresi merupakan kondisi kejiwaan yang seharusnya cukup diketahui oleh sang individu yang mengalami kondisi tersebut dan orang-orang terdekat yang diberi kepercayaan untuk mengetahui serta menangani segala hal yang berkaitan, baik kondisi depresi itu sendiri maupun proses penyembuhan yang telah atau akan ditempuh. Demi kesembuhan yang prima, tidak sepatutnya perjalanan kondisi depresi seseorang dijadikan tontonan khalayak luas tanpa dikemas dengan maksud baik tertentu (dan dipertimbangkan dari aspek kesehatan), sebab akan mengundang reaksi-reaksi yang sejatinya tidak diperlukan oleh sang individu yang tengah mengalami kondisi depresi.
Reaksi-reaksi yang tidak diperlukan dan tidak pada tempatnya akan berdampak langsung pada sang individu, secara fatal dapat memukul mundur progress penyembuhan, hingga lebih fatalnya lagi dapat berujung pada tindakan bunuh diri. Konsekuensi-konsekuensi tersebut bukan lagi termasuk dalam konsekuensi wajar dari pilihan Nunung, subjek dalam aduan tayangan ini, dalam menjadi komedian dan selebritis sekaligus. Tayangan seperti ini dan segala konsekuensi tak wajar yang ditimbulkannya sudah terhitung melukai prinsip kemanusiaan beserta hak-haknya untuk mendapatkan kehidupan yang layak, aman, nyaman, dan tenteram.
Berikut adalah sejumlah pasal-pasal yang dilanggar oleh tayangan “Ngeri!! Alami Depresi Berat, Komedian Nunung Benturkan Kepala ke Tembok” yang dibuat dan disiarkan oleh program Insert Siang Trans TV:
1) UU No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran
- Pasal 3: “Penyiaran diselenggarakan dengan tujuan untuk memperkukuh integrasi nasional,
terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa, mencerdaskan
kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun
masyarakat yang mandiri, demokratis, adil dan sejahtera, serta menumbuhkan industri
penyiaran Indonesia.”
- Pasal 5 (b): “Menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai-nilai agama serta jati diri bangsa;
- Pasal 36 (1): “Isi siaran wajib mengandung informasi, pendidikan, hiburan, dan manfaat untuk pembentukan intelektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia.”
- Pasal 36 (5): “Isi siaran dilarang :
a. bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau bohong;
b. menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalah-gunaan narkotika dan
obat terlarang; atau
c. mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan.
2) P3SPS 2012
- Pasal 13 ayat 2 (Bab IX: Penghormatan terhadap Hak Privasi): “Program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan dan/atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan publik.”
- Pasal 48 ayat 4 poin (b) (Bab V: Pedoman Perilaku Penyiaran): “Pedoman perilaku penyiaran menentukan standar isi siaran yang sekurang-kurangnya berkaitan dengan: (b) Rasa hormat terhadap hal pribadi.”
Adapun, aduan mengenai pelanggaran pasal-pasal yang telah disebutkan di atas juga disampaikan atas dukungan pasal-pasal berikut ini:
1) UU No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran
- Pasal 50 ayat 2, 3, 4, dan 5 (Bab V: Pedoman Perilaku Penyiaran)
- Pasal 52 ayat 1 dan 3 (Bab V: Pedoman Perilaku Penyiaran)
2) P3SPS 2012
- Pasal 14 poin a, b, c dan d (Bab IX: Penghormatan terhadap Hak Privasi)
Demikian pengaduan dan segala pertimbangan atas pengaduan tersebut yang dapat saya sampaikan, besar harapan saya untuk aduan ini ditindaklanjuti secepatnya demi meningkatkan kualitas tayangan-tayangan yang disiarkan oleh stasiun televisi indonesia. Atas perhatian dan kerjasamanya, saya ucapkan terima kasih.