Jakarta –  Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)  tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) untuk optimalisasi penggunaan frekuensi.

Plt. Kepala Biro Huma Kominfo Ferdinandus Setu menjelaskan  Rancangan Peraturan Menteri memperhatikan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit dalam menghadapi pertumbuhan yang tinggi dan perkembangan yang dinamis dalam penggunaan spektrum frekuensi radio serta dalam rangka penyusunan regulasi yang termasuk dalam Kerangka Regulasi Nasional (Karina) tahun 2018.  

Adapun hal-hal yang diatur dalam Rancangan Peraturan Menteri ini antara lain: Batasan optimalisasi yaitu upaya meningkatkan utilitas spektrum frekuensi radio dalam rangka meningkatkan nilai manfaat dari spektrum frekuensi radio.

Optimalisasi penggunaan spektrum frekuensi radio yang  terdiri dari tiga tahap meliputi: tahap praoptimalisasi, tahap pelaksanaan optimalisasi, dan tahap evaluasi optimalisasi.

Metode pelaksanaan optimalisasi yaitu: realokasi frekuensi radio, penataan ulang pengguna spektrum frekuensi radio (refarming), pemindahan pengguna spektrum frekuensi radio (migration), penetapan izin pita frekuensi radio (assignment), perubahan penetapan pita frekuensi radio (re-assignment), evaluasi perpanjangan izin pita frekuensi radio, pengkajian ulang biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio, pengkajian ulang terhadap penggunaan teknologi, hingga pengaturan teknis lainnya.

Kewajiban setiap pengguna yang memegang izin pita frekuensi radio untuk menyerahkan laporan penggunaan pita frekuensi radio secara periodik selama masa laku izin pita frekuensi radio dimaksud yang paling sedikit meliputi: jumlah dan sebaran base tranceiver station (BTS), jumlah dan sebaran trafik, penggunaan teknologi, jumlah, sebaran, dan jenis dari perangkat pengguna (user device), laporan keuangan, hingga performansi keuangan dalam bentuk pendapatan (revenue), belanja modal (capital expenditure), dan belanja operasional (operational expenditure).

Kominfo juga tengah menyederhanakan aturan pelaksanan tarif atas Biaya Hak Penggunaan (BHP) spektrum frekuensi radio.

Dalam rancangan aturan baru ini ada formula untuk menghitung biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk izin stasiun radio (BHP ISR). Pembagian wilayah administratif penggunaan frekuensi radio berdasarkan zona. Jenis penggunaan frekuensi radio untuk menentukan Indeks biaya penggunaan lebar pita (Ib) dan indeks biaya daya pancar frekuensi radio (Ip).

BHP ISR untuk kegiatan penyelenggaraan telekomunikasi yang bersifat sementara. Perubahan BHP ISR karena perubahan data parameter teknis dari izin stasiun radio (ISR). BHP ISR untuk stasiun angkasa dan stasiun bumi.  BHP ISR untuk perpanjangan izin stasiun radio (ISR), dan lainnya. Red dari indotelko.com

 

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta menemukan indikasi sejumlah lembaga penyiaran berlangganan (LPB) TV kabel melakukan penyiaran ilegal di rumah susun, apartemen, dan ruko di Jakarta. 

Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran KPID DKI Jakarta Tri Andri mengatakan, sejumlah bukti didapatkan dari hasil peninjauan di lapangan. Misalnya di Rusunawa Penjaringan, Jakarta Utara. 

KPID DKI Jakarta menemukan praktik distribusi penyiaran TV berlangganan melalui antena parabola ke masing-masing unit secara ilegal. Untuk menikmati siaran berlangganan, masyarakat dipungut biaya instalasi pemasangan pertama sebesar Rp 300.000-Rp 350.000 dan iuran Rp 90.000 setiap bulannya.  

"Berdasarkan peraturan perundangan, keberadaaan TV kabel di Rusun Penjaringan tidak tercatat di KPI Provinsi DKI Jakarta. Keberadaan TV berlangganan tersebut dapat dikatagorikan atau terindikasi ilegal," ujar Tri melalui siaran pers resmi yang diterima Kompas.com, Kamis (16/8/2018) lalu. 

Hal itu tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan bahwa penyelenggaran penyiaran berlangganan baik melalui TV satelit, TV kabel, dan penyiaran berlangganan melalui teresterial wajib memiliki izin. 

Dalam Pasal 4 Ayat 1 PP Nomor 52 Tahun 2005 menyebutkan bahwa sebelum menyelenggarakan kegiatan, LPB wajib memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran. 

Selain di rusun, KPI DKI Jakarta juga menemukan indikasi pelanggaran yang sama di beberapa ruko dan apartemen.  Umumnya menggunakan antena parabola dan materi siarannya didistribusikan melalui kabel. 

Komisioner Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran KPI DKI Jakarta Th Bambang Pamungkas mengatakan, pola-pola tersebut jelas melanggar peraturan yang ada, karena masyarakat dipungut biaya. 

Untuk rincian biaya, masyarakat dikenakan biaya instalasi pemasangan baru dan membayar iuran setiap bulannya. 

Selain merugikan negara, praktik tersebut juga merugikan masyarakat. Ia mengatakan, masyarakat dipastikan mendapatkan efek buruk dari materi siaran karena TV berlangganan tidak termonitor.  

"Dan tentunya merugikan lembaga penyiaran yang telah memiliki izin tetap yang dikeluarkan oleh negara melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika," ujar Bambang. 

Bambang mengimbau kepada seluruh pelaku usaha penyelenggara LPB TV kabel segera melakukan proses perizinan sesuai dengan PP Nomor 52 Tahun 2005. Jika tidak, maka kegiatan tersebut dikategorikan ilegal dan akan ditindak tegas. 

Untuk proses perizinan, para penyelenggara LPB TV kabel dapat mendatangi Kantor KPI DKI Jakarta. "Melalui peran tersebut, KPI memiliki tanggung jawab melindungi masyarakat dari dampak negatif media penyiaran dan memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan sehat serta memberikan jaminan bagi lembaga penyiaran menjalankan fungsinya, sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol," ujar Bambang. Red dari kompas.com

 

 

Komisioner KPI Pusat, Agung Suprio.

Cianjur - Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat), Agung Suprio, menghadiri undangan Workshop Tatacara dan Persyaratan Perizinan Baru. Workshop yang digelar oleh Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Barat (Jabar) ini bertempat di Hotel Sangga Buana Cipanas, Cianjur (Rabu, 28/3/2018).

Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran ini diundang untuk menjadi narasumber. Dalam kesempatan tersebut, Agung Suprio menyampaikan penting bagi masyarakat untuk memperhatikan regulasi perizinan dalam dunia penyiaran.

"Regulasi tentang penyiaran penting diperhatikan oleh pemohon. Jangan sampai keinginan untuk mendirikan lembaga penyiaran tidak dibarengi dengan pemahaman terhadap regulasi penyiaran." Ucapnya.

Agung juga menyinggung bahwa proses perizinan Lembaga Penyiaran sudah mulai diberlakukan secara elektronik. "Dengan sistem yang baru ini, proses perizinan juga akan lebih terbuka dan transparan." Tandasnya.

Regulasi perizinan yang disampaikan adalah Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI No 18 Tahun 2016 tentang Persyaratan dan Tatacara Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran. ***

 

Suasana kegiatan EUCS enam lembaga penyiaran di Serpong, Banten, Jumat (13/7/2018).

 

Serpong - Enam lembaga penyiaran (Radio) dibahas dalam Evaluasi Uji Coba Siaran (EUCS) yang diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) di Serpong, Jumat (13/7/2018).

Dalam rapat pleno tersebut, Komisioner KPI Pusat Agung Suprio menyatakan bahwa empat lembaga penyiaran dalam aspek program siaran dinyatakan lulus. "LPK Mantarena FM, LPK Radio Lentera FM, LPPL Radio Halmahera Utara dari aspek program siaran lulus,”  ujarnya.

Empat radio tersebut masing-masing terletak di Jawa Barat, Jawa Tengah dan Maluku Utara. Agung Suprio mewakili KPID masing-masing daerah yang berhalangan hadir.

Adapun dua lembaga penyiaran lainnya, yakni LPPL Radio Serang Gawe FM dan LPK Radio Swara Citra FM, yang bertempat di Provinsi Banten, melalui Komisioner KPI Daerah Provinsi Banten dinyatakan lulus dalam aspek program siaran. ***

 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) meminta seluruh Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) melakukan sosialisasi Siaran Pers Kementerian Komunikasi dan Informatika No.57/HM/Kominfo/02/2018 tentang Pengumuman Peluang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Radio Siaran Frequency Modulation (FM). Permintaan tersebut disampaikan KPI Pusat dalam surat edarannya yang dikirimkan ke 33 KPID, Selasa (28/2/2018).

Surat edaran yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, meminta KPID menginformasikan serta menjelaskan perubahan proses perizinan dari konvensional ke elektronik (e-licensing).

“KPI Pusat perlu menyampaikan beberapa hal terkait perizinan kepada seluruh KPID untuk menciptakan sinergitas dan kesepahaman bersama tentang proses perizinan lembaga penyiaran swasta radio,” kata Yuliandre Darwis dalam surat edaran.

Dalam surat itu disampaikan, apabila perubahan proses perizinan belum dipahami KPID, maka KPID dapat meminta informasi atau penjelasan pada KPI Pusat. ***

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.