Suasana kegiatan EUCS enam lembaga penyiaran di Serpong, Banten, Jumat (13/7/2018).

 

Serpong - Enam lembaga penyiaran (Radio) dibahas dalam Evaluasi Uji Coba Siaran (EUCS) yang diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) di Serpong, Jumat (13/7/2018).

Dalam rapat pleno tersebut, Komisioner KPI Pusat Agung Suprio menyatakan bahwa empat lembaga penyiaran dalam aspek program siaran dinyatakan lulus. "LPK Mantarena FM, LPK Radio Lentera FM, LPPL Radio Halmahera Utara dari aspek program siaran lulus,”  ujarnya.

Empat radio tersebut masing-masing terletak di Jawa Barat, Jawa Tengah dan Maluku Utara. Agung Suprio mewakili KPID masing-masing daerah yang berhalangan hadir.

Adapun dua lembaga penyiaran lainnya, yakni LPPL Radio Serang Gawe FM dan LPK Radio Swara Citra FM, yang bertempat di Provinsi Banten, melalui Komisioner KPI Daerah Provinsi Banten dinyatakan lulus dalam aspek program siaran. ***

 

Komisioner KPI Pusat, Agung Suprio.

Cianjur - Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat), Agung Suprio, menghadiri undangan Workshop Tatacara dan Persyaratan Perizinan Baru. Workshop yang digelar oleh Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Barat (Jabar) ini bertempat di Hotel Sangga Buana Cipanas, Cianjur (Rabu, 28/3/2018).

Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran ini diundang untuk menjadi narasumber. Dalam kesempatan tersebut, Agung Suprio menyampaikan penting bagi masyarakat untuk memperhatikan regulasi perizinan dalam dunia penyiaran.

"Regulasi tentang penyiaran penting diperhatikan oleh pemohon. Jangan sampai keinginan untuk mendirikan lembaga penyiaran tidak dibarengi dengan pemahaman terhadap regulasi penyiaran." Ucapnya.

Agung juga menyinggung bahwa proses perizinan Lembaga Penyiaran sudah mulai diberlakukan secara elektronik. "Dengan sistem yang baru ini, proses perizinan juga akan lebih terbuka dan transparan." Tandasnya.

Regulasi perizinan yang disampaikan adalah Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI No 18 Tahun 2016 tentang Persyaratan dan Tatacara Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran. ***

 

Komisioner KPI Pusat, Agung Suprio.

 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berharap peluang usaha radio pada frekuensi FM yang dibuka oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memperhatikan tingkat keekonomian daerah. Harapan itu disampaikan Komisioner KPI Pusat, Agung Suprio, disela-sela Fokus Grup Diskusi (FGD) dengan tema “Implementasi Permenkominfo No.18 tahun 2016 dalam Menghadapi Peluang Usaha Penyelenggaraan Penyiaran” di Hotel Ibis, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2017).

Agung beralasan saat ini bisnis radio kondisinya sedang decline atau turun di tengah digitalisasi media.  “Jangan sampai peluang usaha yang dibuka Kemenkominfo menjadi mubazir atau dimiliki oleh pihak swasta yang tidak serius untuk mengembangkan bisnis radio,” katanya kepada para peserta FGD yang berasal dari KPID, PRSSNI dan JRKI.

Sementara itu, lanjut Agung, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) harus menyeleksi secara ketat para pemohon yang ingin memiliki frekuensi FM ini. Pada titik ini, KPID mempunyai tanggung jawab untuk memberikan rekomendasi kepada pemohon yang mempunyai daya dukung finansial dan konten yang berkualitas.

Menurut Agung, ketatnya seleksi untuk menyaring pemohon yang memang serius menjalankan usaha penyiaran radio. Jangan sampai ketika izin tersebut sudah diperoleh tapi dikemudian hari radionya justru mati di tengah jalan. “Kita tidak ingin mubazir atau jadi sia-sia izin yang sudah diberikan,” katanya.  

Agung Suprio juga menyarankan agar pemerintah provinsi memberikan prasarana dan sarana kepada KPID untuk menunjang kerja KPID dalam proses perizinan, apalagi pada tahun 2018, KPI dan Kemenkominfo sepakat bahwa proses perizinan dalam menyambut peluang usaha memakai e licensing.

Direktur Penyiaran Kominfo, Geryantika.


Sementara itu, di tempat yang sama, Direktur Penyiaran Kemenkominfo, Geryantika mengatakan, pihaknya akan segera menerapkan e licesing awal tahun 2018. Saat itu, proses permohonan izin sudah tidak lagi menggunakan hardcopy semuanya memakai softcopy.

“Mulai Januari nanti sistem permohonan yang lama sudah tidak lagi berlaku. Karena itu, kami harap semua daerah sudah mempersiapkan teknologi untuk mempermudah proses pelayanan ini,” katanya di depan peserta FGD.

Gery menjelaskan, keuntungan sistem ini akan mempercepat proses permohonan izin penyiara. Selain itu, birokasi yang memperlambat pelayanan dipangkas atau jadi lebih pendek. “Sekarang tidak perlu paraf-paraf cukup internal penyiaran sudah jalan, izinnya selembar menggunakan e lisencing. Percepatan e penyiaran ini akan menghilangkan interaksi pemohon dengan pihak yang melayani,” katanya.

Dalam kesempatan diskusi yang dimoderatori Kepala Sekretariat KPI Pusat, Maruli Matondang, hadir Wakil Ketua KPI Pusat, Sujarwanto Rahmat Arifin. Dalam kesempatan itu, Rahmat berharap penyederhanaan pelayanan perizinan penyiaran ini dapat memberikan kepuasan kepada masyarakat pemohon. Meskipun begitu, dia meminta Kominfo untuk terus melakukan sosialisasi mengenai system sampai ke daerah. ***

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) meminta seluruh Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) melakukan sosialisasi Siaran Pers Kementerian Komunikasi dan Informatika No.57/HM/Kominfo/02/2018 tentang Pengumuman Peluang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Radio Siaran Frequency Modulation (FM). Permintaan tersebut disampaikan KPI Pusat dalam surat edarannya yang dikirimkan ke 33 KPID, Selasa (28/2/2018).

Surat edaran yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, meminta KPID menginformasikan serta menjelaskan perubahan proses perizinan dari konvensional ke elektronik (e-licensing).

“KPI Pusat perlu menyampaikan beberapa hal terkait perizinan kepada seluruh KPID untuk menciptakan sinergitas dan kesepahaman bersama tentang proses perizinan lembaga penyiaran swasta radio,” kata Yuliandre Darwis dalam surat edaran.

Dalam surat itu disampaikan, apabila perubahan proses perizinan belum dipahami KPID, maka KPID dapat meminta informasi atau penjelasan pada KPI Pusat. ***

Syahrudin Buyung dari Dirjen PPI Kominfo.

 

Jakarta – Rencana dibukanya peluang usaha penyiaran oleh Kementerian Kominfo membuka harapan pemohon yang telah lama menanti izin siaran. Kesempatan ini juga dapat dimanfaatkan lembaga penyiaran yang ingin mendirikan usahanya di daerah yang belum ada lembaga penyiaran. Pasalnya, Pemerintah cq Kominfo memfokuskan pembukaan peluang usaha penyiaran untuk daerah terpencil, tertinggal dan perbatasan.

“Kami memprioritaskan daerah-daerah yang belum ada lembaga penyiaran atau blankspot. Hampir separuh peluang usaha yang akan kami release nanti ditujukan untuk daerah-daerah tersebut,” kata Syahrudin Buyung dari Kominfo saat FGD tentang “Implementasi Permenkominfo No.18 tahun 2016 dalam Menghadapi Peluang Usaha Penyelenggaraan Penyiaran” di Hotel Ibis, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2017).

Menurut Buyung, ada 700 kanal yang akan dibagi ke 200 wilayah layanan siaran. Separuhnya merupakan wilayah blankspot dan daerah itu menjadi wilayah persaingan baru lembaga penyiaran.

“Kami mempertimbangkan sisi ekonominya juga. Misalnya, secara ekonomi di daerah itu hanya ada ada 5 maka kita buka 5 kalau hanya 2 yang eksisting maka hanya 2 yang kami buka. Setiap kabupaten kita reserve sesuai undang-undang untuk RRI kita siapkan 20% setiap daerah untuk keperluan lembaga penyiaran public,” jelas Buyung.

Buyung juga menjawab soal keterlambatan pengumuman peluang usaha karena mempertimbangkan pemetaan kebutuhan untuk keperluan khusus seperti pertahanan dan keamanan. “Kita meminta TNI dan keamanan terkait melakukan kajian dan pemetaan untuk wilayah-wilayah perbatasan,” katanya.

Terkait rekomendasi kelayakan (RK) yang sudah dikeluarkan KPID akan dikembalikan dan harus mengajukan ulang dari awal jika peluang usaha penyiaran dibuka. Menurut Buyung, semua pemohon harus mengikuti dari awal proses yang ada dalam tahapan peluang usaha. ***

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.