Jakarta – Perencanaan regulasi yang matang dan transparan dinilai dapat meminimalisir kemungkinan kesalahan pelaksanaan regulasi ke depan. Kemungkinan lainnya adalah masyarakat menjadi tahu terhadap regulasi yang dibuat dan tentunya tidak membuat mereka menjadi korban. Demikian disampaikan Anggota KPI Pusat, Azimah Subagijo, ketika menjadi narasumber Seminar Nasional Digitalisasi Penyiaran dengan tema “Kesiapan Masyarakat Menuju Era Televisi Digital” yang diselenggarakan KPID DKI Jakarta di Hotel Crsyant, Rabu, 23 Oktober 2013.

Apa yang disampaikan Azimah mengkritisi peraturan yang dibuat pemerintah terkait pelaksanaan sistem digitalisasi (Permen No.22 tahun 2012) meskipun pada akhirnya peraturan tersebut dibatalkan oleh keputusan Mahkamah Agung beberapa waktu lalu karena dianggap menyalahi aturan di atasnya. 

“Ke depan, pemerintah harus dapat belajar dari kasus tersebut. Keterlibatan semua pihak sangat diperlukan karena ini menyangkut kebijakan besar dan menentukan nasib masyarakat dan usaha yang menjalankannya,” kata Azimah di depan peserta seminar yang sebagian besar mahasiswa dan anggota Ikatan Sarjana Komunikasi Indonesia (ISKI).

Dalam kesempatan itu, Azimah berharap, pelaksanaan sistem digitalisasi dapat diatur secara detail dalam UU Penyiaran yang baru. “Dalam UU Penyiaran sekarang, aturan soal digital belum detail. Jadi, perlu diperjelas dalam UU Penyiaran yang baru nantinya,” pintanya.

Pada prinsipnya, lanjut Azimah, KPI sangat mendukung dan menyambut baik kemajuan teknologi penyiaran di Indonesia demi kebaikan, efektif serta kemanfaatan yang besar untuk masyarakat. 

Sementara itu, Rektor Universitas Multimedia Nusantara, Ninok Laksono, mengarisbawahi soal kegunaan kanal bagi kemaslahatan masyarakat. Sistem digitalisasi merupakan salah satu upaya menyelesaikan keterbatasan kanal yang ada saat ini. Namun, apabila kanal tersebut sudah banyak dan terpenuhi apakah konten yang ada bisa lebih baik dan berkualitas serta memberikan manfaat.

Ninok menekankan pentingnya kejelian dan kepandaian masyarakat dalam memilah dan memilih konten yang baik dan bermanfaat. “Jika tidak pandai memilih, masyarakat pula yang akan menanggung seperti kemampuan tidak meningkat,” katanya.

Alex Kumara, praktisi penyiaran, menjelaskan keunggulan teknologi digitalisasi untuk kemajuan penyiaran. Beberapa contoh dari negara lain yang sudah menjalankan sistem ini bisa menjadi masukan. Penerapan sistem digital di Inggris dianggap cocok untuk diadopsi oleh Indonesia karena beberapa keunggulan dan juga efesien dari sisi ekonomi.

Dosen Komunikasi Universitas Padjajaran, Deni Darmawan, memandang pentingnya sebuah strategi yang tepat terkait pelaksanaan digitalisasi oleh masyarakat. Menurutnya, proses digitalisasi harus menyenangkan dan meringankan masyarakat. Red

 
Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.