Palembang - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Selatan meminta pimpinan media terutama media elektronik radio dan televisi yang terkait langsung dengan lembaga tersebut agar bersikap netral dalam masa kampanye pilkada gubernur.

"Dalam masa kampanye pilkada Gubernur Sumsel pada 20 Mei hingga 2 Juni 2013, setiap lembaga penyiaran harus memberikan kesempatan yang sama, bersikap netral, dan tidak memihak kepada salah satu kandidat," kata Komisioner KPI Daerah Sumsel Alfarizi Arma di Palembang, Jumat, 10 Mei 2013.

Selain itu, lembaga penyiaran juga diminta untuk tidak menayangkan atau menyiarkan iklan, advertorial, dan penyebaran informasi yang bersifat kampanye mulai 22 April hingga 19 Mei dan pada masa tenang 3 Juni sampai dengan 5 Juni 2013, katanya.

Menurut dia permintaan terhadap lembaga penyiaran tersebut telah dituangkan dalam surat resmi yang dikirimkan langsung kepada masing-masing pimpinan lembaga penyiaran yang ada di 15 kabupaten/kota provinsi setempat.

Bagi lembaga penyiaran yang tidak memenuhi ketentuan tersebut, akan dikenakan sanksi yang tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku berupa peringatan hingga pencabutan izin siaran, ujarnya.

Sementara Komisioner KPI Daerah Sumsel lainnya Tri Widayatsih mengatakan, pihaknya berupaya mencegah terjadinya pelanggaran oleh lembaga penyiaran selama masa tahapan pilkada sesuai dengan ketentuan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Untuk melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran, kegiatan monitoring isi siaran radio dan televisi di wilayah Sumsel lebih ditingkatkan selama masa pilkada gubernur dan beberapa pilkada bupati di sejumlah kabupaten yang dilaksanakan secara serentak pada 6 Juni 2013.

"Media harus adil dalam kegiatan publikasi dan meliput proses penyelenggaraan pemilihan kepala daerah, media jangan sampai berpihak kepada salah seorang kandidat," ujarnya seperti ditulis antara.

Menurutnya, sesuai UU Penyiaran, Pemilu, dan kode etik jurnalistik, media harus bersikap independen, tidak diskriminatif, memberikan porsi seimbang dalam suatu pemberitaan termasuk dalam kegiatan sosialisasi atau pemberitaan setiap kandidat yang akan bertarung dalam pilkada.

Media juga tidak boleh beritikad buruk atau sengaja mencari keburukan seseorang atas kepentingan calon tertentu yang membayar atau memiliki unsur kedekatan dengan pemilik dan pengelola media untuk menjatuhkan pesaing atau lawan poltiknya.

Untuk menjaga kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif media juga harus menghindari pemberitaan provokatif yang bersifat mengadu domba antarpendukung peserta pilkada.

Melalui berbagai upaya pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga penyiaran di daerah ini, diharapkan bisa dicegah timbulnya protes dari masyarakat dan diambilnya tindakan tegas terhadap lembaga penyiaran yang terbukti berpihak terhadap kandidat tertentu, kata dia pula. Red

Jakarta - Iklan calon anggota legislatif di media massa tidak termasuk sebagai kampanye. Dengan adanya iklan, justru caleg akan mudah dikenali.

Meski begitu, Ketua Dewan Pers Bagir Manan menegaskan agar para pengelola media tetap memperhatikan kode etik jurnalistik.
"Iklan kan terkait pemesan, jd ya boleh saja. Asal prinsipnya media tidak melanggar kode etik," Ujar Ketua Dewan Pers Bagir Manan, saat dihubungi inilah.com, Rabu, 8 Mei 2013.

Sebelumnya, Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Idi Muzayyad mengatakan, branding seorang calon anggota legislatif (caleg) di media, tak masuk dalam ranah kampanye. Karena, pengenalan model begini akan memudahkan pemilih mengenal calon wakil rakyatnya kelak.

"Iklan yang berupa ucapan selamat dari parpol atau tokoh politik, bukan termasuk kampanye. Jika ada tokoh melakukan branding dirinya, itu bukan kampanye," ujar Idy Muzzayad.

Menurutnya, apa yang boleh dan tidak boleh melakukan kampanye di media, sudah diatur dalam Undang-undang No 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD.

"Kalau KPI sudah bilang begitu berarti (iklan caleg) boleh," tegas Bagir saat dikonfirmasi.

"Tapi sebagai jurnalis kita tetap harus memperhatikan kode etik jurnalistik. Misalnya prinsip keberimbangan dan cover both side," katanya. Red

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengundang Direktur Utama RCTI, Hary Tanoesoedibjo, dan Direktur Utama Indovision, B. Rudijanto Tanoesoedibjo, guna mengklarifikasi aduan dari masyarakat terkait dugaan penggunaan frekuensi atau ranah publik untuk kepentingan golongan tertentu. KPI Pusat turut mengundang Dewan Pers untuk ikut dalam pertemuan yang berlangsung besok hari, Selasa siang, 7 Mei 2013, di kantor KPI Pusat, Jakarta.

Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto mengatakan, pertemuan besok hari yang adalah prosedur yang biasa dilakukan KPI jika ada aduan dari masyarakat terkait keberatan mereka terhadap lembaga penyiaran, apalagi hal ini menyangkut persoalan ranah publik. “Kita akan meminta klarifikasi dari pihak-pihak yang bersangkutan terkait persoalan yang diadukan masyarakat tersebut,” katanya kepada kpi.go.id di kantor KPI Pusat, Senin, 6 Mei 2013.

Sebelumnya, di salah satu laman media nasional tempo dituliskan jika KPI Pusat sedang mengadakan pertemuan membahas persoaln tersebut.  "Kami ini mau kumpul, rapat untuk membicarakan itu," kata, Nina Mutmainnah, saat dihubungi Tempo, Senin, 6 Mei 2013.

Namun Nina belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai dugaan tersebut. Hal itu didasari oleh hasil pemantauan KPI belakangan ini terhadap sejumlah kampanye partai politik di televisi dan radio.

Beberapa program non iklan yang diawasi adalah berita, talk show, serta running text. "Kami juga mewaspadai, bisa saja kampanye dimasukkan ke non iklan seperti sinetron," kata Wakil Ketua KPI Pusat, Ezki Suyanto. Ia mencemaskan adanya kampanye yang disisipkan dalam program dengan "rating" tinggi seperti acara komedi dan musik.

Ia menjelaskan, dalam pengawasan kampanye melalui televisi dan radio, KPI mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan masa kampanye berlangsung selama 21 hari sebelum hari-H.

KPI pun akan duduk bersama KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu) untuk membicarakan aturan kampanye melalui radio dan televisi, termasuk untuk pengawasan non iklan. "Karena kalau yang non iklan, sudah jelas tidak boleh untuk kampanye," ujarnya.

Salah satu hal yang akan disoroti KPI, KPU, dan Banwaslu adalah pemberian ucapan selamat hari raya atau hari besar nasional atas nama partai politik tertentu. "Seperti aturan pemberian ucapan selamat hari raya Natal, Lebaran, bahkan Hari Kartini, nanti harus kami putuskan bersama," kata Ezki.

Hal lain yang harus dicermati stasiun televisi dan radio adalah pemberian porsi yang sama bagi partai-partai politik untuk berkampanye. KPI juga akan menelisik soal durasi dan tarif tayangan tersebut.

Jika ada partai politik yang melanggar aturan kampanye, KPI akan mengeluarkan sanksi administratif. Sanksi yang akan diberikan pertama kali berupa teguran. "Kalau pelanggarannya sudah berat, penghentian sementara bisa dikeluarkan," kata dia.

Ia mengungkapkan, surat pernyataan pemberian sanksi oleh KPI kemudian ditembuskan kepada Banwaslu. "Karena untuk partai politiknya, yang bisa menindak ya Banwaslu," ujarnya. Red

Jakarta - RCTI dan Indovision penuhi undangan KPI Pusat untuk memberikan klarifikasi sehubungan dengan aduan masyarakat tentang beredarnya rekaman dugaan percakapan tentang rapat Partai Hanura yang di dalamnya melibatkan nama lembaga penyiaran RCTI dan Indovision, Selasa, 7 Mei 2013. Pertemuan tersebut tidak bisa dihadiri Dirut RCTI, Hary Tanoesoedibjo, dan Dirut Indovision, Rudijanto Tanoesudibjo.

Dalam pertemuan ini pihak RCTI diwakili oleh Adjie S. Soeratmadjie sebagai Head of Corporate Secretary dan pihak Indovision diwakili oleh Muharzi Hasril sebagai Senior Manager Regulatory Affairs and Corporate Support.

Diawal pertemuan, Wakil Ketua KPI Pusat, Ezki Suyanto di dampingi Komisioner KPI Pusat lainnya seperti Nina Mutmainnah, Judhariksawan, Dadang Rahmat Hidayat, dan Yazirwan Uyun menjelaskan maksud diadakannya pertemuan yakni ingin mendengarkan secara langsung klarifikasi dari kedua belah pihak terkait persoalan yang diadukan masyarakat ke KPI.

Menurut Ezki, pertemuan klarifikasi ini sudah berdasarkan UU Penyiaran No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran yaitu KPI Pusat berkewajiban untuk menindaklanjuti aduan masyarakat. Selain itu, sesuai dengan UU Penyiaran, spektrum frekuensi radio merupakan ranah publik dan sumber daya alam terbatas.

Adapun aduan masyarakat ke KPI antara lain datang dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan  Indonesia Media Watch (IMW). Dalam surat pengaduannya, AJI mengatakan bahwa beredarnya rekaman pembicaraan di media sosial (Youtube) tentang rencana penggunaan frekuensi publik (RCTI) untuk kepentingan politik praktis (Partai Hanura) mengkonfirmasi hilangnya etika dan diabaikannya norma hukum yang mengatur dunia penyiaran. Sementara dalam suratnya IMW menyatakan bahwa rekaman tersebut telah dipublikasikan melalui akun twitter IMW dan mendapatkan ribuan tanggapan yang meminta regulator termasuk KPI untuk memberikan tindakan tegas.

Dalam pertemuan klarifikasi yang berlangsung Selasa siang ini, KPI juga mengundang Dewan Pers untuk hadir. Selama ini, untuk penanganan kasus-kasus program jurnalistik, KPI berkoordinasi dengan Dewan Pers. Dalam rekaman dugaan percakapan yang beredar, terdengar kalimat yang menunjukkan bahwa penggunaaan spektrum frekuensi radio juga akan dilakukan melalui peliputan.

Hasil klarifikasi ini akan dibawa ke Rapat Pleno KPI Pusat yang akan dilaksanakan secepatnya. Rapat Pleno nanti akan mengambil keputusan mengenai hal ini dan hasilnya akan diumumkan kepada publik. Rencananya, KPI Pusat akan memanggil kembali Dirut RCTI dan Indovision untuk mendapatkan jawaban yang jelas terkait aduan dari publik tersebut.

Usai pertemuan tersebut, KPI Pusat bersama-sama perwakilan RCTI dan Indovision langsung menggelar jumpa pers dengan para wartawan yang sudah menunggu diluar ruang pertemuan.

Untuk menindaklanjuti pengaduan publik terkait hal ini, dalam waktu dekat KPI Pusat juga akan mengadakan dialog dengan para pemangku kepentingan di bidang penyiaran, khususnya lembaga-lembaga yang banyak bergerak dalam penegakan demokratisasi penyiaran.

Klarifikasi dan dialog mengenai dugaan penggunaan spektrum frekuensi radio yang merupakan ranah publik untuk kepentingan kelompok tertentu sebelumnya pernah dilakukan oleh KPI terhadap beberapa lembaga penyiaran (yaitu Metro TV, TV One, RCTI, GlobalTV, dan MNC TV). Dialog tersebut juga dihadiri oleh beberapa kelompok pemangku kepentingan di bidang penyiaran. Red

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat lagi-lagi menegur TV One terkait penayangan siaran iklan. Sebelumnya KPI Pusat menegur TV One perihal tayangan iklan “On Clinic”, kali ini KPI Pusat menegur TV One karena iklan “Ovutest Scope” yang ditayangkannya pada 9 April 2013 pukul 21.33 WIB. Demikian ditegaskan dalam surat teguran KPI Pusat yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, Senin, 6 Mei 2013.

Adapun pelanggaran yang dilakukan adalah adanya penayangan produk iklan alat tes tingkat kesuburan wanita di luar klasifikasi D (dewasa), yakni pk. 22.00-03.00 waktu setempat. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap ketentuan siaran iklan, perlindungan terhadap anak dan remaja, dan penggolongan program siaran.

Beberapa waktu lalu, KPI Pusat telah mengirimkan surat No. 107/K/KPI/02/13 tertanggal 14 Februari 2013 perihal peringatan tertulis atas iklan tersebut kepada seluruh stasiun TV. Dalam surat tersebut, KPI Pusat telah meminta Saudara untuk segera melakukan evaluasi internal dengan cara tidak menayangkan kembali iklan tersebut di luar klasifikasi D (dewasa).

Nina Mutmainnah, Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat menjelaskan, tindakan penayangan iklan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 Pasal 14, Pasal 21 ayat (1), dan Pasal 43 serta Standar Program Siaran Pasal 15 ayat (1), Pasal 38 ayat (2), dan Pasal 59 ayat (3).

“KPI Pusat meminta kepada TV One agar menjadikan P3 dan SPS KPI tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran, termasuk iklan, dan diharapkan terdapat perbaikan pada program siaran yang sesuai dengan ketentuan P3 dan SPS sehingga program siaran bermanfaat bagi kepentingan masyarakat,” tegas Nina. Red

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.