Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, saat menerima petisi #KPIJanganUrusinNetflix di Kantor KPI Pusat, Rabu (14/7/2019).

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menerima petisi daring #KPIJanganUrusinNetflix di Change.org, Rabu (14/8/2019). Petisi tersebut diserahkan penggagasnya, Dara Nasution kepada Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo di Kantor KPI Pusat. 

Usai menerima petisi tersebut, Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, menegaskan akan membawa petisi dari warganet untuk dibahas dalam rapat pimpinan komisioner KPI Pusat dalam waktu dekat. 

“Kami mengapreasi apa yang sudah dilakukan change.org dan akan segera membahas hal ini. Insya Allah kami akan memberikan pernyataan khusus pada tanggal 21 Agustus mendatang.  Percayalah kami akan tetap membawa ini dalam pembahasan,” tandasnya kepada wartawan yang hadir. 

Sebelum menyerahkan petisi tersebut, Dara Nasution, yang juga politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), menyatakan petisi bertagar #KPIJanganUrusinNetflix didukung kurang lebih 75 ribu tanda tangan warganet. 

"Sebagai tindak lanjut dari petisi yang sudah ditandatangani 75 ribu orang, kita mendatangi KPI untuk menyerahkan petisi tersebut dan menyampaikan aspirasi teman-teman," kata Dara saat orasi damai di depan kantor KPI Pusat. ***

 

California – Mengatur agar anak tidak terus menerus menatap layar smartphone bukan menjadi masalah bagi orang kebanyakan. Kepala Eksekutif YouTube, Susan Wojcicki juga melakukan hal sama pada anak-anaknya.

Bos YouTube dengan lima anak berusia empat tahun hingga mendekati remaja itu mengaku, menyita ponsel anak-anaknya agar buah hatinya bisa berfokus pada quality time bersama keluarga.

"Orang-orang perlu belajar saat waktunya untuk berfokus dengan percakapan, dan saat percakapan itu selesai, maka tak masalah untuk menonton video atau melakukan aktivitas lain di internet," kata Wojcicki dilansir laman Business Insider, Selasa, 13 Agustus 2019.

Dia menyatakan mengambil ponsel anak-anaknya merupakan cara paling efektif. Wojcicki mengatakan menyita ponsel anaknya ia dilakukan saat sedang liburan keluarga. 

Bos YouTube itu beralasan melakukan hal tersebut karena menginginkan orang-orang saling berinteraksi satu sama lain. 

"Jadi saya mengambil ponsel mereka dan mengatakan 'kita akan fokus untuk kehadiran hari ini'," ujarnya. 

Di masa lalu, Wojcicki mengakui bukan hal mudah melakukannya. Dia menginginkan kelima anaknya memiliki tanggung jawab atas waktu yang dihabiskan mereka di ponsel. Selain itu, dia berkeinginan anak-anaknya belajar metode pengendalian diri. 

"TV juga sama. Saat saya tumbuh dewasa. Saya diberi tahu, tentu saja, beberapa TV sangat menyenangkan, namun butuh keseimbangan dengan olahraga, sekolah, PR, membaca dan aktivitas lainnya," ungkap dia.

Bagaimana menurutmu jurus menyita ponsel tersebut? Red dari berbagi sumber/viva

 

Mamuju - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Barat (Sulbar) terus mendorong lembaga penyiaran untuk memiliki izin usaha di bidang penyiaran. Upaya ini mendapat sambutan baik para pelaku usaha Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB), Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) di Sulbar.

Salah satu yang memberi sambutan positif adalah pengelola LPPL Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah, yang sempat menghentikan aktivitas penyiaran karena belum mengantongi izin siaran.

Meski LPPL yang berdomisili di Kantor Pemda Mateng ini berdiri sejak 2015 dan memiliki dewan pengawas, namun hingga kini belum mendapatkan izin penyelenggaraan penyiaran (IPP).

"Sejak berdiri dan memiliki Perda, kami belum mendapatkan IPP, padahal sebelumnya telah kami ajukan persyaratan ke KPID Sulbar," terang Hermawan pengelolah LPPL Pemda Mateng.

Selaku pengelola LPPL Pemda Mateng, Dia berharap KPID Sulbar periode 2019-2022 menfasilitasi sehingga dapat mengudara, menyapa pendengar, menginformasikan program kerja Pemda Mateng.

Ketua KPID Sulbar, April Ashari Hardi, didampingi Koordinator Kelembagaan KPID, Sri Ayuningsih, menyambut baik dan mengapresiasi pihak LPPL Pemda Mateng yang secara terbuka menyampaikan informasi terkait kendala yang dihadapi guna mendapatkan IPP.

"Kami mengapresiasi atas keterbukaan pengelola LP, sehingga demikian kita dapat memberikan solusi dari permasalah yang dialami," ujar April Ashari.

Koordinator bidang Pengawasan isi siaran, Busran Riandhy, menegaskan agar LPPL tidak bermasalah sebaiknya melengkapi data perusahaannya dengan sejumlah persyaratan yang ada.

"Bisa jadi LPPL yang tak melengkapi persyaratan dapat ditutup dan tentu ini akan merugikan pengelola dan pendengar," terang Busran.

Terkait kendala yang dihadapi, Busran menegaskan akan memberi pembinaan sesuai tupoksi KPID, sehingga LPPL di Bumi Lalla Tassisara ini dapat segera mengudara secara rutin, sebagai sarana komunikasi praktis menginfokan kebijakan, inovasi dan capaian program kerja Pemda Mateng pada masyarakat.

Salah satu kebijakan KPID adalah memberikan pembinaan dan pendampingan rerhadap LP yang tak kantongi IPP.

"Kami terbuka dalam memberikan layanan baik penertiban IPP maupun penyusunan program siaran yang memenuhi Standar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (SP3SPS). Red dari berbagai sumber

 

Gowa – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Selatan mengingatkan seluruh lembaga penyiaran untuk memperhatikan aspek legalitasnya terutama masa berlaku IPP (Izin Penyelenggaraan Penyiaran) yang dimiliki. Hal ini untuk menghindari lembaga penyiaran tersebut berstatus sebagai lembaga penyiaran illegal karena masa berlakunya telah habis.

Hal itu ditegaskan Ketua KPID Sulsel, Mattewakkan, usai menyerahkan izin siaran Radio Rewako FM yang diterima langsung Wakil Bupati Gowa, Abd. Rauf Mallagani Krg, pekan lalu, di Baruga Tinggi Mae, Rumah Jabatan Bupati Gowa. Acara ini juga di hadiri oleh Komisioner KPID Sulsel, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Se-Kabupaten Gowa serta tokoh – tokoh masyarakat setempat.

Mattewakkan berharap Radio Rewako FM bisa menjadi contoh bagi lembaga penyiaran lain di Gowa dalam menghasilkan konten siaran yang berkualitas, sehat dan informatif bagi masyarakat kabupaten Gowa.

Radio Rewako FM merupakan Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) yang bediri pada tahun 2000 di Kabupaten Gowa yang awal penyiarannya berada pada frekuensi 100,4 FM dan sekarang bersiaran di frekuensi 93,7 FM. Red dari berbagai sumber

 

Pontianak - Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji mengharapkan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID)  Kalbar untuk bisa terbuka dengan tugas dan fungsinya agar keberadaan lembaga ini bisa lebih diketahui oleh masyarakat.

"Selama ini, KPID Kalbar terkesan tertutup sehingga apa yang dilakukannya tidak banyak diketahui masyarakat. Masyarakat pun bingung untuk melaporkan siaran yang tidak sesuai dengan norma yang ada, karena keberadaan lembaga ini kurang terekspose," kata Sutarmidji, usai melantik anggota KPID Kalbar untuk periode 2019-2022 di Pontianak, (9/8).


Sutarmidji juga mengharapkan agar KPID Kalbar bisa menjadi lembaga yang dalam pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) selalu independen. "Saya harap, semoga KPID Kalbar bisa menjadi media komisi independen, yang betul-betul bisa melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagaimana harapan ketika pembentukannya," tuturnya.

Dikatakannya, pemerintah mengakui keberadaan KPID Kalbar, akan tetapi masyarakat masih tidak tahu apa itu KPID. Sekarang, yang penting masyarakat harus tahu tentang keberadaan KPID Kalbar. "Yang paling penting adalah bagaimana masyarakat tahu keberadaan KPID dan apa tugas, pokok dan fungsinya," ingatnya.

Dengan masyarakat mengetahui keberadaan KPID Kalbar, dan Tupoksinya, maka masyarakat akan lebih paham dan memberikan masukan terhadap bentuk program di televisi yang memang sebenarnya tak pas untuk ditayangkan.

Sementara itu, Wakil Ketua KPI Pusat Mulyo Hadi Purnomo mengharapkan pelantikan Komisioner KPID Kalbar Periode 2019-2022 agar dapat melaksanakan tugas-tugasnya. "Ini proses politik, yang tidak terpilih harus ikhlas menerimanya. Proses ini tidak semata-mata proses politik tapi proses seleksi yang panjang. Saya yakin, yang terpilih dan dilantik ini adalah orang-orang yang tepat, dan ahlinya ahli," kata Mulyo Hadi Purnomo.

Dikatakannya, setiap provinsi memiliki kewenangan untuk membuat Peraturan Daerah yang mengakui keberadaan KPID dan memberikan suporting berupa kesekretariatan, dan suport anggaran. "KPID akan dengan tenang melaksanakan tugas-tugasnya," katanya.

Di samping itu, tambah Mulyo, KPI juga sangat diperlukan dalam era informasi dan keberadaan KPID di Provinsi juga sungguh bermanfaat. (ANTARA)

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.