Mahasiswa Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Bhayangkara menyambangi Kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Jalan Djuanda, Jakarta Pusat, Selasa (24/4/2018).

 

Jakarta -- Mahasiswa Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Bhayangkara menyambangi Kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Jalan Djuanda, Jakarta Pusat, Selasa (24/4/2018). Kedatangan mereka disambut langsung Kepala Sekretariat KPI Pusat, Maruli Matondang, dan Kepala Bagian Perencanaan dan Humas KPI Pusat, Umri.

Dalam kesempatan itu, Kepala Sekretariat KPI Pusat, Maruli Matondang, menjelaskan secara umum tugas dan fungsi KPI sebagai lembaga negara yang mengurusi bidang penyiaran. Sama halnya dengan yang disampaikan Kabag Perencanaan dan Humas KPI Pusat, Umri.

Pada saat tanya jawab, sebagian dari mahasiswa menanyakan hal-hal yang menjadi kewenangan KPI termasuk apakah KPI juga melakukan sensor terhadap tayangan. Setelah itu, para mahasiswa tersebut diajak mengujungi ruang pemantauan isi siaran 24 jam KPI Pusat. ***

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Yuliandre Darwis, pada saat menyampaikan orasi Ilmiah dalam Musyawarah Nasional (Munas) Ikatan Mahasiswa Ilmu Komunikasi Indonesia (IMIKI) di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), Senin (23/4/2018).

 

Palembang - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Yuliandre Darwis, menyampaikan orasi Ilmiah dalam Musyawarah Nasional (Munas) Ikatan Mahasiswa Ilmu Komunikasi Indonesia (IMIKI) di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), Senin (23/4/2018). Dalam kesempatan itu, Ketua KPI Pusat meminta mahasiswa komunikasi terlibat aktif memajukan peradaban bangsa dalam koridor nasionalisme dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Ketua KPI Pusat menilai, mahasiswa komunikasi memiliki potensi dan pengaruh besar terhadap kemajuan bangsa ini. “Tidak ada tindakan baik sekecil apapun yang tidak punya dampak. Jadi tetaplah menjadi insan komunikasi yang memberi semangat baik untuk negara ini,” kata Yuliandre Darwis di depan ratusan peserta Munas IMIKI.

Di tengah kemajuan teknologi komunikasi yang cepat seperti sekarang, mahasiswa komunikasi harus mampu memanfaatkannya teknologi tersebut secara positif. Mahasiswa yang memiliki cara pandang seperti itu akan mengarah pada peningkatan nilai-nilai kebangsaan. “Nilai kebangsaan harus terus diperlihara dan dikembangkan. Pasalnya, saat ini marak informasi tentang radikalisme di masyarakat yang ditengarai ikut menggerus nilai-nilai kebangsaan,” jelasnya.

Hal lain yang di sorot Ketua KPI Pusat dalam Munas IMIKI yakni soal penyebaran informasi hoax di media khususnya media sosial. Penyebaran konten palsu yang paling banyak beredar di internet ini harus disikapi dengan peran aktif mahasiswa komunikasi dengan menangkal informasi tersebut dan tidak ikut-ikutan menyebarkannya.

“Negara kita ini menjadi negara nomor dua yang paling khawatir terhadap peredaran konten palsu di internet. Nomor satunya Brasil. Dan, saluran yang paling banyak menyebarkan konten palsu tersebut melalui media sosial,” jelasnya.

Pada kesempatan itu, Ketua KPI Pusat menyampaikan sejumlah harapan publik kepada peserta Munas IMIKI terkait pengembangan media khususnya media penyiaran. Dia mengatakan, spirit dan nilai-nilai kebangsaan harusnya mendominan layar kaca televisi di tanah air. Selain itu, selera masyarakat dalam menonton televisi yang berkualitas harus terus ditingkatkan.

“Upaya ini untuk mewujudkan peradaban bangsa yang lebih baik dan menjadikan media sebagai wadah untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa. Satu hal lagi yang perlu dilakukan adalah mendorong kreatifitas, imajinasi dan sikap kritis di kalangan remaja,” kata Yuliandre Darwis di depan perwakilan Kantor Sekretariat Presiden (KSP), Kapolda Sumsel, Irjen Pol Drs Zulkarnain, Ketua Umum ISKI, Dadang Rahmat Hidayat, dan Ketua ASPIKOM Pusat, Heri Budianto. ***

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat bertemu dengan pengurus Asosiasi Penyelenggara Multimedia Indonesia (APMI), Jumat (20/4/2018), di Kantor KPI Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat.

 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat bertemu dengan pengurus Asosiasi Penyelenggara Multimedia Indonesia (APMI), Jumat (20/4/2018), di Kantor KPI Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat. Pertemuan tersebut dimanfaatkan APMI untuk menyampaikan pendapat dan masukan terkait permasalahan lembaga penyiaran berlangganan (LPB) di bawah asosiasinya.

Dalam pertemuan itu, hadir Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, Wakil Ketua KPI Pusat, Sujarwanto Rahmat Arifin, dan Komisioner KPI Pusat, Agung Suprio. Sedangkan dari APMI dihadiri lengkap seluruh jajaran pengurusnya.

Ketua Umum APMI, Ade Tjendra, di awal pertemuan menyampaikan pendapatnya soal siaran-siaran asing yang masuk ke Indonesia melalui perangkat parabola. Menurutnya, siaran tersebut tidak mengindahkan adanya ketentuan perundang-undangan yang berlaku seperti pedoman siaran yang dibuat KPI. “Siaran asing tersebut dapat dinikmati dengan bebas bahkan tanpa sensor oleh masyarakat Indonesia,” katanya kepada KPI Pusat.

Ade mengatakan, para distributor parabola dan perangkat decoder seolah-olah sudah berperan sebagaimana layaknya LPB dengan menyediakan fasilitas untuk menerima siaran asing. Padahal, menurut Pasal 27 UU No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran secara tegas menentukan syarat-syarat sebuah LPB yang tidak pernah dipenuhi oleh para distributor tersebut.

Menurut Ade, pihaknya memandang sudah selayaknya setiap siaran asing yang mempunyai overspill siaran di Indonesia agar pemilik siaran melakukan pengacakan terhadap siarannya yang dapat ditangkap di sini.   

Komisioner KPI Pusat, Agung Suprio mengatakan, persoalan siaran asing melalui teknologi parabola tidak lepas dari adanya kebijakan langit terbuka atau open sky policy oleh Pemerintah untuk menutup daerah-daerah blankspot di tanah air. Kebijakan ini hadir sebelum ada UU Penyiaran, sehingga persoalan teknologi parabola tidak masuk sebagai sebuah lembaga penyiaran. “Karena itu, tidak ada yang mengaturnya di UU Penyiaran,” jelasnya.

Menurut Agung, keberadaan parabola sudah ada sejak Orde Baru (Orba), sebelum LPB ada. Namun, sejak LPB mulai berkembang, jumlah pengguna parabola mulai berkurang terutama di wilayah perkotaan besar.  

Wakil Ketua KPI Pusat, S. Rahmat Arifin menambahkan, kebijakan langit terbuka memiliki jasa besar terhadap negara ini untuk menutup wilayah-wilayah yang belum terjangkau siaran.

Dalam kesempatan itu, Rahmat sepakat dengan APMI terkait konten yang tidak memiliki landing right harus segera disikapi. Permasalahan ini, kata Dia, akan didiskusikan dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). “Karena ini berkaitan dengan konten tidak hanya sekedar informasi tapi juga menyangkut ideology bangsa,” tambahnya. ***

 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melayangkan surat teguran tertulis untuk program siaran “Marimar” yang tayang di GTV. Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, KPI Pusat telah menemukan pelanggaran pada program yang ditayangkan GTV pada 30 Maret 2018 pukul 02.42 WIB. Hal itu dijelaskan dalam surat teguran KPI Pusat ke GTV, Selasa (17/4/2018).

Menurut keterangan Komisioner sekaligus Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat, Hardly Stefano, program “Marimar” yang tayang pada 30 Maret 2018 kedapatan menampilkan adegan pria dan wanita berciuman bibir.

“KPI Pusat menilai muatan tersebut tidak dapat ditayangkan. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan tentang penghormatan terhadap norma kesopanan dan kesusilaan serta pelarangan adegan ciuman bibir.,” kata Hardly.

Pihaknya, lanjut Hardly, memutuskan bahwa tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9 dan Pasal 16 serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9 Ayat (1) dan Pasal 18 huruf g. “Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif teguran tertulis,” tegasnya.

Dalam Kesempatan itu, Hardly meminta GTV untuk menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. ***

Komisioner KPI Pusat, Agung Suprio.

 

Jakarta - Pelayanan perizinan penyiaran terus dipecut. Hal ini dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebagai upaya peningkatan investasi.

Geryantika Kurnia, Direktur Penyiaran Kominfo RI mengatakan percepatan perizinan dalam penyiaran akan dipercepat. "Selain dari dorongan Presiden Jokowi, percepatan ini juga diharapkan tidak menjadi penghambat investasi," ucapnya dalam rapat persiapan First Class Broadcasting Lisencing, Jumat (20/4/2018).

Rapat yang digelar di Ruang M. Natsir, Gedung Utama Kominfo RI ini juga dihadiri oleh Komisioner KPI Pusat Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran, Agung Suprio.

Menurutnya, deklarasi ini sepenuhnya KPI dukung. "Kita pasti dukung itikad baik Kominfo. Perizinan jadi cepat, investasi lancar," tegasnya. ***

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.