Jakarta – TV 5Monde Asie menyatakan akan berkomitmen mengikuti aturan penyiaran yang berlaku di Indonesia. Hal itu disampaikan perwakilan TV 5Monde Asie dalam pertemuan dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat, Kamis sore, 4 Februari 2016. Pertemuan ini difasilitasi oleh Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Dalam pertemuan tersebut, TV 5 Monde Asie didampingi empat Duta Besar antara lain Duta Besar Perancis Corinne Breuzé, Duta Besar Kanada Donald Bobiash, Duta Besar Kerajaan Belgia Patrick Hermann dan Duta Besar Swiss Yvonne Baumann. KPI diwakili langsung Ketua KPI Pusat Judhariksawan dan Komisioner KPI Pusat Agatha Lily. Sementara itu, dari Kominfo hadir Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemkominfo Kalamullah Ramli dan jajaran.

Di awal pertemuan, Dubes Perancis Corinne Breuze menyampaikan harapan agar siaran TV 5 Monde Asie dapat kembali bersiaran di Indonesia. Harapan ini dilandasi kebutuhan mereka akan informasi terkait negara asal mereka yang menggunakan bahasa Perancis.

Hal senada juga disampaikan Duta Besar Kanada untuk Indonesia, Donald Bobiash. Menurut Dia, Kanada menggunakan dua bahasa resmi yakni bahasa Inggris dan Perancis sebagai bahasa sehari-hari. Karena itu, adanya siaran TV 5 Monde Asie di Indonesia sangat berarti dan dibutuhkan oleh komunitas yang berbahasa Perancis.

Sementara itu, Ketua KPI Pusat Judhariksawan menjelaskan kronologi pihaknya yang meminta lembaga penyiaran berlangganan (LPB) untuk tidak menayangkan siaran TV 5 Monde Asie mulai 1 Juli 2015 lalu. “Dalam siarannya kami menemukan tayangan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan serta nilai-nilai agama dan budaya Indonesia,” tuturnya.

Dalam Standar Program Siaran (SPS) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)  pasal 57 menyebutkan larangan bagi saluran-saluran asing dalam program siaran berlangganan, menampilkan hal-hal berupa ketelanjangan atau penampakan alat kelamin, adegan persenggamaan, kekerasan seksual, hubungan seks antarbinatan secara vulgar, kata-kata cabul, peristiwa kekerasan, peristiwa dan tindakan sadis, serta adegan memakan hewan dengan cara yang tidak lazim. 

Judha menegaskan, setiap program acara yang tayang di Indonesia harus mematuhi aturan penyiaran yang berlaku di Indonesia yakni Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012. “Tayangan apapun boleh saja bersiaran, asal mengikuti rambu-rambu yang berlaku di sini. Kami hanya minta itu,” tandasnya.

Dalam kesempatan itu, Ketua KPI Pusat menyesalkan persoalan ini sampai pada tingkat Duta Besar. Menurutnya, komunikasi yang dijalin antara KPI Pusat dengan TV 5 Monde Asie sudah cukup baik. “Mereka hanya diminta buat komitmen saja,” tandasnya.

Komisioner KPI Pusat, Agatha Lily mengatakan, aturan siaran yang ada di P3SPS sudah sangat jelas mengatur hal-hal yang boleh dan tidak disiarkan. Karena itu, agar TV5Monde Asie dapat tetap bersiaran di Indonesia harus menyesuaikan muatan siarannya dengan regulasi penyiaran yang ada di Indonesia. “Saya juga menyambut baik komitmen TV 5 Monde Asie untuk ikut regulasi siaran di Indonesia. Kami menunggu komitmen tersebut secara resmi,” katanya usai pertemuan tersebut. ***


Jakarta - Terkait dengan rencana revisi UU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) berdasarkan evaluasi penyelengaraan Pilkada serentak 9 Desember lalu yang dianggap kurang semarak, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengusulkan agar pasangan calon diberikan juga hak untuk beriklan asalkan dalam batasan serta koridor yang jelas dan tegas.

“Itu hasil kajian kami setelah berdiskusi dengan sejumlah KPI Daerah. Banyak pertimbangan yang melatarinya, termasuk parisipasi pemilih yang agak menurun. Kalau dibandingkan dari sisi media, memang lebih semarak pileg dan pilpres, namun lebih tertib di pilkada. Bagaimana kita bisa menggabungkan pilkada yang semarak di media namun juga tertib,” kata Idy Muzayyad, Wakil Ketua KPI Pusat.

Menurut KPI, pembatasan iklan kampanye oleh KPU atas pembiayaan dari APBD ternyata sangat memberatkan. Keterbatasan anggaran seringkali menjadikan jangkauan sosialisasi melalui iklan tidak maksimal. “APBD yang terbatas berakibat kepada terbatasnya kemampuan KPU untuk mengiklankan pasangan calon dengan jangkauan media yang lebih banyak dan coverage yang lebih luas. Ini bukan salah KPU, tapi memang anggarannya terbatas,” kata Idy.

Bahkan Idy juga menemukan terjadi perbedaan yang signifikan antara satu daerah dengan daerah yang lain dalam hal penganggaran APBD untuk keperluan iklan pasangan calon. Di sejumlah daerah, TV dan radio juga mengeluhkan minimnya kesempatan mereka mendapatkan kue iklan pilkada.

Secara kongkrit, Idy mengusulkan agar pemasangan iklan pasangan calon tidak hanya bisa dilakukan KPU tetapi juga pasangan calon dengan batasan waktu, frekuensi dan durasi yang tegas. Aturan sekarang menyebutkan pemasangan iklan hanya oleh KPU dalam masa 14 hari sebelum masuk masa tenang dengan frekuensi 10 spot  kali 30 detik (TV) dan 60 detik (radio) per hari. 

“Kalau ke depan bisa juga pasangan calon diberikan kesempatan beriklan dengan batasan waktu yang jelas, misalnya dalam 14 hari sebelum masa 14 hari KPU memasang iklan pasangan calon. Jadi iklan bisa satu bulan, setengah bulan oleh KPU setengah bulannya oleh paslon misalnya,” ungkap Idy. Kekhawatiran bahwa kalau pasangan calon diberikan kesempatan beriklan akan terjadi ketidakpastian, itu tidak akan terjadi dengan batasan pengertian kampanye dan waktu pemasangan iklan yang tegas. “Kalau dulu (masa pilpres dan pileg) memang pengertian kampanye kurang tegas, sehingga banyak iklan yang sebenarnya iklan kampanye namun tidak dapat ditindak karena ternyata secara normatif tidak masuk kategori kampanye” tuturnya.

Dijelaskan idy, pengertian kampanye yang sekarang lebih jelas dan luas, karena mengandung unsur mengenalkan dan informasi lain apapun menyangkut pasangan calon sudah termasuk kamapnye. “Asal ada pasangan calon muncul di iklan media itu sudah dapat dikategorikan kampanye yang hanya boleh pada masa yang ditentukan. Ditambah dengan sanksi diskualifikasi yang membuat paslon tidak akan lagi main-main melanggar batasan waktu kampanye,” papar Idy.

Dari sisi keadilan kesempatan mengakses media terutama beriklan, bagi yang tidak berkemampuan lebih sudah difasilitasi oleh KPU. Namun kalau ada yang lebih mampu maka bisa beriklan sendiri sesuai dengan ketentuan. Lebih dari itu, iklan kampanye yang lebih luas itu sebenarnya juga menjadi wahana pendidikan politik bagi publik serta pemenuhan hak informasi pilkada masyarakat.(*)

 

Proses Verifikasi Faktual di SCTV (28/1) bersama Ketua KPI Pusat Judhariksawan, Komisioner KPI Pusat bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran Azimah Subagijo dan Danang Sangga Buwana


Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta perhatian lembaga penyiaran terhadap pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) yang menyokong kegiatan penyelenggaraan penyiaran. Diantaranya dengan melakukan penempatan SDM yang sesuai dengan kompetensi yang dimiliki dengan jenjang karir yang jelas. Hal ini disampaikan Ketua KPI Judhariksawan dalam rangka pelaksanaan Verifikasi Faktual dalam rangka proses perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) 10 (sepuluh) televisi swasta yang bersiaran jaringan secara nasional. 

 

Menurut Judha, dengan adanya jenjang karir yang jelas dan pengelolaan SDM yang baik, lembaga penyiaran dapat menghindari pergantian pegawai (turn over) yang cepat dari satu televisi ke televisi yang lain. Selain itu jika SDM penyiaran dikelola dengan profesional akan menunjukkan pada masyarakat bahwa profesi di dunia penyiaran menjanjikan masa depan yang baik. 

Usai Penandatanganan Berita Acara Verifikasi Faktual di Global TV (29/1) dengan Komisioner KPI Pusat bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran Azimah Subagijo, Amiruddin, Danang Sangga Buwana dan Komisioner KPI Pusat bidang Pengawasan Isi Siaran Agatha Lily

 

Judha juga mengingatkan tentang kesejahteraan kontributor atau koresponden di daerah yang memasok materi berita untuk redaksi. Salah satunya dengan melakukan inovasi terhadap sistem penggajian yang dibuat sehingga kualitas tayangan dari daerah tetap selaras dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS).  KPI berharap, sistem penggajian tidak semata didasarkan pada jumlah produk kontributor yang ditayangkan televisi. Mengingat hal tersebut justru akan meningkatkan peluang munculnya tayangan yang sensasional dari kontributor daerah. Karenanya, tambah Judha, selain pengaturan sistem penggajian yang lebih baik, televisi juga harus memiliki aturan yang jelas tentang batasan liputan bagi kontributor daerah. “Jangan sampai liputan dari kontributor daerah yang mengandung hal sensasional justru menimbulkan stigmatisasi bagi daerah itu sendiri”, ujarnya.

 

Proses Verifikasi Faktual di Metro TV (3/2) dengan Ketua KPI Pusat Judhariksawan, Komisioner bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran Amiruddin, dan Komisioner bidang Kelembagaan Fajar Arifianto Isnugroho

 

Perhatian KPI terhadap masalah kompetensi SDM penyiaran merupakan bagian tanggung jawab KPI yang diamanatkan undang-undang penyiaran pasal 8 ayat (3f) tentang pengembangan sumber daya manusia yang menjamin profesionalitas di bidang penyiaran.  Dengan adanya pengelolaan SDM penyiaran yang professional, tentunya kualitas isi siaran di layar kaca akan semakin membaik. Hingga saat ini verifikasi faktual sudah dilakukan KPI pada 10 (sepuluh) televisi swasta yang bersiaran jaringan secara nasional, yakni: RCTI, SCTV, Indosiar, Global TV, ANTV, TV One, Trans TV, Trans 7, Metro TV dan MNC TV.           

Jakarta – Artis ternama Indra Bekti didampingi istrinya Aldila Jelita serta kuasa hukumnya, mendatangi KPI Pusat untuk menyampaikan pengaduannya terkait siaran infotainment di sejumlah TV, Rabu, 3 Februari 2016. Aduan mereka diterima secara langsung Komisioner KPI Pusat, Agatha Lily dan Sujarwanto Rahmat Arifin di ruang rapat KPI Pusat.

Di awal pertemuan, Indra Bekti mengatakan siaran infotainmen mengenai dirinya adalah tidak benar dan dinilai sangat menyudutkan diri dan keluarga. “Ini benar-benar sangat mencemarkan nama baik dan pembunuhan karakter terhadap saya. Kami sekeluarga sangat terganggu dan tertekan atas pemberitaan yang ada,” katanya.

Hal senada juga disampaikan kuasa hukumnya, Nanda Persada. Menurutnya, pemberitaan infotainment yang ditayangkan stasiun televisi bukti hukumnya masih lemah tapi tetap ditayangkan terus-menerus. Pun demikian ditambahkan kuasa hukum Indra Bekti lainya, Paulus,  yang keberatan atas pemberitaan yang dinilai begitu vulgar dan sangat jorok.

Atas laporan tersebut, atas nama KPI Pusat, Komisioner KPI Pusat S. Rahmat Arifin, menerima semua aduan yang disampaikan Indra Bekti. Pihaknya, akan segera menganalisa siaran infotainment yang dikeluhkan oleh Indra Bekti. “Jika terdapat pelanggaran terhadap P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran) di dalam siaran tersebut, KPI akan melakukan tindakan tegas. Kami diberi kewenangan memberikan sanksi berupa teguran, penghentian sementara hingga pembatasan durasi jika siaran TV melanggar,” katanya.

Menurut Komisioner KPI Pusat Agatha Lily, KPI Pusat sudah mengumpulkan semua tayangan yang dikeluhkan oleh Indra Bekti mulai akhir Januari 2016. Tayangan tersebut akan dianalisa oleh tim di KPI. Jika terdapat pelanggaran, KPI akan segera menjatuhkan sanksi. ***

Jakarta – Tim verifikasi faktual Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melakukan verfikasi terhadap ANTV salah satu pemohon izin perpanjangan penyiaran, Senin, 1 Februari 2016. Verifikasi dilakukan langsung di kantor ANTV dibilangan Kuningan, Jakarta Selatan. Tim yang antara lain Komisioner KPI Pusat Azimah Subagijo dan Fajar Arifianto Isnugroho serta sekretariat KPI Pusat diterima secara langsung Presiden Direktur ANTV, Erick Thohir dan jajarannya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Di awal pertemuan, Komisioner KPI Pusat Azimah menjelaskan perihal kedatangan tim verifikasi dan mengajukan sejumlah pertanyaan terkait aspek-aspek yang substantif dengan permohonan perpanjangan izin penyiaran.

Usai pertemuan yang berlangsung kurang lebih dua jam tersebut, tim verifikasi berkesempatan melihat secara langsung aktivitas yang sedang berlangsung di studio dan bagian kontrol siaran ANTV.

Hari ini, tim verifikasi KPI Pusat juga melakukan verifikasi faktual terhadap TV One di kantornya yang terletak di kawasan industri Pulo Gadung, Jakarta Timur. ***

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.