Warning: Illegal string offset 'd5d875693c8ded3ed4f72f948758f44d' in /home3/kpigoid/public_html/libraries/joomla/document/html.php on line 404
Umum


Ciputat -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memastikan setiap lembaga penyiaran (TV dan radio) boleh melakukan proses kreatifitasnya dengan cara apa saja. Bahkan, KPI tidak melarang lembaga penyiaran mengejar rating demi peningkatan finansial usahanya. Namun, yang paling penting dan ditekankan KPI adalah muara dari kreatifitas yakni moralitas konten siaran.

“Proses kreatifitas boleh melakukan apa saja, mengejar rating juga boleh. Karena ini bagian dari dinamika industri, namun harus berujung pada  moralitas dari program siaran yang punya kemanfaatan bagi publik,” kata Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano, saat menjadi narasumber acara Literasi dan Sosialisasi Pengawasan Isi Siaran KPI di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (16/11/2022). 

Hardly menegaskan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan larangan untuk membatasi proses kreatifitas di TV dan radio. Menurutnya, proses kreatifitas merupakan hak lembaga penyiaran dan tugas KPI memastikan kreatifitas tersebut menghasilkan produk siaran yang membawa pesan moral yang baik. 

“Sejauh mana suatu program siaran itu membawa pesan moral yang baik pada masyarakat. Itu yang diawasi oleh KPI, tentunya berdasarkan regulasi,” tuturnya.  

Meskipun begitu, Hardly meyakinkan jika siaran di TV cenderung lebih aman dan nyaman bagi masyarakat ketimbang informasi atau siaran yang berasal dari media baru. Salah satu tolak ukur pihaknya memastikan siaran di TV aman dan juga baik adalah melalui pengukuran Indeks Siaran TV secara berkala. Dalam hal ini KPI bekerjasama dengan 12 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di 12 Kota. 

“Dari hasil riset indeks kualitas siaran TV tahun 2022 menujukkan, 6 dari 8 program kategori program siaran yang diteliti sudah berkualitas. Masih ada dua kategori program siaran yang indeksnya belum berkualitas, yaitu infotaiment dan variety show,” jelas Komisioner bidang Kelembagaan KPI Pusat ini.

Terkait program siaran jurnalistik atau berita, Hardly mengaitkan dengan situasi yang terjadi saat ini dimana informasi dari media baru datang bak air bah. Meskipun paling sering diakses masyarakat, namun informasi melalui media baru tidak selalu benar.

“Segala dinamika di media penyiaran, khususnya di program siaran jurnalistik, berada dalam koridor etika jurnalistik dan P3SPS. Sehingga informasi melalui siaran TV dapat menjadi rujukan, karena akurasi dan kualitas informasinya lebih terjamin,” paparnya.

Hal ini juga sejalan dengan hasil riset status literasi digital Indonesia tahun 2022 yang dilakukan oleh kementarian komunikasi dan informatika. Hasil riset ini menunjukkan data bahwa media yang paling sering diakses masyarakat Indonesia adalah media sosial, namun media yang informasinya paling dipercaya adalah TV.

Menurut Hardly, program siaran berita di TV ibarat oase di tengah belantara disinformasi. Program siaran ini termasuk salah satu program siaran berkualitas berdasarkan hasil riset KPI beberapa tahun belakang. Pencapaian ini diperoleh setelah melalui rangkaian bahasan yang mengacu pada 6 dimensi pengukuran.

“Ke enam dimensi dalam kategori program siaran berita yakni pertama, tidak menyampaikan berita bohong. Kedua, mengedepankan prinsip praduga tak bersalah. Ketiga, akurat. Keempat, tidak menampilkan muatan sadis. Kelima, adil, berimbang dan tidak berpihak. Dan keenam, faktual dan tidak memasukkan opini redaksi. Hal ini menunjukkan dan menegaskan bahwa program siaran berita di televisi ibarat oase informasi di tengah belantara disinformasi,” tegasnya.

Pengamat Politik dari UIN Syarif Hidayatullah, Gun Gun Heriyanto, menyampaikan berbagai pandangannya terkait program siaran berita di TV. Menurutnya, media massa dalam hal ini TV harus menjadi media yang kredibel atau sebagai rujukan di tengah era keberlimpahan informasi seperti sekarang. 

Dia juga menekankan pentingnya penguatan sumber daya manusia (SDM) penyiaran untuk siap bertarung dan adaptif menghadapi dinamika zaman yang cepat berubah. Industri penyiaran pun harus mengikuti pola perubahan ini. Tapi yang paling utama, lanjut Gun Gun, media harus tetap independen serta menjalankan fungsi profetik media.

“Jika kemudian kita bicara soal jurnalistik sebagai bagian yang penting maka jurnalistik harus menghadirkan kebenaran faktualnya. Jangan menjadi alat melegitimasi pemebenaran dari kelompok-kelompok tertentu,” ujar Gun Gun. 

Di tempat yang sama, Direktur Eksekutif Indonesia Publik Institute, Karyono Wibowo, menekankan pentingnya literasi yang berkecukupan ke masyarakat tentang media dan pemberitan terlebih menjelang perhelatan Pemilu 2024. Pembekalan ini dapat menangkal propaganda hoax yang nantinnya akan digunakan para kontestasi untuk memengaruhi pemilih. “Literasi ini juga berkaitan dengan state of mine,” katanya.

Karyono juga memperhatikan pola penggunaan internet oleh kontestasi melalu media sosial. Menurut dia, literasi ini menjadi modal bagi pemilih untuk mendapatkan informasi yang benar. “Publik jadi tabayun atau kritis sebelum menyebarkan informasi. Dan program literasi bangsa kita masih rendah seperti menyimak dan membaca. Indonesia berada di urutan kedua terendah dalam membaca. Maka sangat penting kegiatan literasi-literasi seperti ini,” ujarnya. ***

 

Ciputat -- Indonesia telah resmi menghentikan siaran TV analog secara bertahap dan mengaktifkan sistem siaran TV digital pada 2 November lalu. Hal ini otomatis memunculkan dampak logis dengan semakin bertambahnya siaran TV yang dapat diakses masyarakat. 

Terkait perubahan sistem siaran dan dinamika yang menyertai, Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah, mengatakan perlunya penguatan kemampuan literasi secara sistematis dan berkelanjutan untuk masyarakat. Literasi ini untuk menanamkan kepedulian, membentuk kecerdasan sekaligus memantik sikap kritis terhadap siaran yang kemungkinan jumlahnya makin berlimpah.

“Pasca ASO 2022 sebagai satu konsekuensi logis atau dampak dari ASO ini akan banyak konten yang muncul. Karena banyak konten, maka perlu literasi bagaimana menonton konten yang baik. Selain itu, kapasitas evaluasi adalah bagian dari bentuk masyarakat partisipatis dalam siaran ketika ada konten yang dinilai kurang baik,” kata Nuning saat membuka kegiatan Literasi dan Sosialisasi Pengawasan Isi Siaran KPI di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (16/11/2022).

Tak hanya menumbuhkan sikap kritis, ungkapan apresiasi terhadap siaran yang baik pun akan menyertai. “Literasi akan meningkat kapasitas apresiasi dengan cara bicara siaran baik dengan me-like konten-konten baik program-program yang berkualitas. Pada akhirnya, jika semakin sering orang menonton program siaran yang baik dan meng-share program yang baik tersebut, maka tontonan-tontonan yang baik ini juga akan banyak di tonton masyarakat dan kualitas TV akan baik,” jelas Nuning di depan seratusan mahasiswa. 

Karena itu, lanjut Nuning, momentum ASO menginspirasi pihaknya untuk bergerak meliterasi masyarakat jangan sampai tidak tahu cara menonton TV yang baik. KPI memilih mahasiswa karena memiliki kapasitas untuk menyampaikan informasi secara tepat. 

“Kita berharap adik-adik bisa menjadi vocal poin bagi KPI. Yang kedua ada netizen, karena dari netizen ini sangat efektif sebagai penyampai informasi. Dan, yang ketiga adalah woman yaitu perempuan karena perempuan ini memiliki agen-agen penyampai literasi secara cepat,” tutur Nuning sebelum menutup sambutannya.

Usai pengantar, acara dilanjutkan diskusi dengan narasumber antara lain Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano, Pengamat Politik yang juga Dosen UIN Syarif Hidayatullah, Gun Gun Heriyanto dan Direktur Eksekutif Indonesia Publik Institute, Karyono Wibowo. Adapun moderator acara Alivia V Ardani. ***/Foto: Maman 

 

 

Jakarta - Lintasan sejarah kemerdekaan Indonesia telah mencatat kiprah dunia penyiaran dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan. Peristiwa 10 November yang diperingati sebagai Hari Pahlawan juga berawal dari usaha Bung Tomo mengobarkan semangat arek-arek Surabaya untuk ikut mempertahankan kemerdekaan melalui siaran radio. Dalam usia republik yang masih sangat muda, pendudukan pasukan Inggris di Surabaya saat itu mendapat perlawanan yang hebat sehingga memberi sebuah pesan kepada dunia, bahwa Indonesia masih ada. 

Untuk itu, radio dan media lainnya sebagai medium menyebarkan informasi, di hari ini harusnya ikut menjadi medium untuk mengobarkan semangat generasi muda. Tidak lagi untuk berperang menggunakan bambu runcing sebagaimana 77 tahun lalu, tapi untuk berperang melawan hoax dan ujaran kebencian dan sebagainya.  Komisioner Bidang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Nuning Rodiyah, menyampaikan hal tersebut saat memberi sambutan dalam kegiatan Sosialisasi dan Literasi Hasil Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat, di Balaikota DKI Jakarta, (10/11).

Dalam momentum Hari Pahlawan ini, ujar Nuning, seharusnya dimanfaatkan betul oleh seluruh media, termasuk media baru seperti streaming dan over the top untuk secara konsisten ikut memerangi segala bentuk disinformasi yang mampu memecah belah integrasi bangsa. “Hoax, ujaran kebencian, kekerasan, pornografi, menjadi sebuah residu di media yang harus diperangi,” ujarnya. 

Dimulainya era digital yang ditandai dengan Analog Switch Off pada 2 November 2022, juga menjadi sebuah tantangan tersendiri dalam pengelolaan dan pemanfaatan informasi. Nuning berpendapat, dalam penyiaran digital ini kapasitas literasi masyarakat harus ditingkatkan. “Setidaknya ada empat kapasitas yang harus dimiliki,” ujarnya. Yang pertama, kapasitas akses informasi, di era digital. Nuning menyampaikan, sejak ASO ditetapkan, banyak masyarakat yang mengeluh karena televisinya mendadak banyak semut. Tentunya harus disosialisasikan juga, cara mengakses televisi yang benar. “Kalau memang masih menggunakan televisi analog, berarti harus pasang set top box,” ujar Nuning. KPI sendiri berkepentingan dalam menjamin masyarakat mendapatkan informasi secara layak, mengingat hak atas informasi merupakan bagian dari hak asasi manusia. Karenanya distribusi set top box kepada masyarakat yang berhak tentu harus tepat sasaran.

Selanjutnya adalah kapasitas menganalisis konten siaran dan media, tambah Nuning. Menurutnya, dengan digitalisasi penyiaran, menjadi sebuah keniscayaan bagi masyarakat untuk dapat menikmati konten siaran televisi lebih banyak. “Jika dulu hanya ada 18 TV di DKI yang bersiaran, sekarang terdapat 46 saluran televisi,” tegasnya. Kondisi ini tentu mengharuskan setiap orang memiliki kapastitas untuk memilah dan memilih program siaran yang sesuai dengan kebutuhan. Kapasitas literasi selanjutnya adalah kapasitas evaluasi. Menurut Nuning, salah satu tugas KPI adalah pengawasan konten siaran. KPI berharap, adanya partisipasi masyarakat untuk ikut mengampaikan pengaduan dan keluhan terkait konten siaran televisi dan radio. “Bagaimana pun juga, ada perspektif yang berbeda antara KPI sebagai pengawas konten yang selalu merujuk pada regulasi, dan perspektif masyarakat yang punya kepentingan terhadap nilai-nilai kearifan lokal yang juga harus dijaga di ranah penyiaran,” ujarnya. 

Yang terakhir, ujar Nuning, adalah kapasitas apresiasi. Jika kritik dan evaluasi kerap disuarakan publik terhadap konten siaran, seharusnya apresiasi terhadap program siaran yang berkualitas juga ikut digaungkan dan diviralkan. Harus diakui, belum ada kesadaran di  masyarakat dalam mengapresiasi konten positif dan berkualitas. Padahal, ketika program siaran berkualitas banyak penontonnya, maka televisi dan radio akan terus memproduksi. Di satu sisi, jika pasar menunjukkan penonton yang banyak pada konten mistik, horor dan supranatural, maka layar kaca pun akan dikuasai hal tersebut. Nuning mengingatkan, untuk memastikan konten siaran dipenuhi dengan yang positif dan berkualitas, maka yang harus dilakukan adalah menonton atau mendengarkan konten-konten positif. Ini adalah bukti usaha kita dalam mendorong agara konten siaran baik itu di televisi ataupun di radio, selalu berkualitas, pungkasnya. 

Foto: KPI Pusat/ Agung. R

 

Jakarta – Pelaksanaan ASO (analog switch off) atau perpindahan dari siaran TV analog ke siaran TV digital di Indonesia telah dimulai secara bertahap sejak 2 November 2022 lalu. Momentum tersebut semestinya melecut lari kita mengejar ketertinggalan dari negara lain yang telah lama bermigrasi ke siaran digital. 

Tidak hanya itu, momentum penghentian siaran TV analog ini berdampak terhadap rencana ulang membahas kembali Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang tersendat. Harapan RUU Penyiaran disepakati menjadi UU Penyiaran baru, menggantikan UU Penyiaran No.32 tahun 2002 yang dinilai sudah tertinggal dengan perkembangan media saat ini. Termasuk prioritas menguatkan posisi dan kewenangan lembaga pengawasnya (KPI).

“Kita ini, Indonesia, sebenarnya tertinggal jika melihat wilayah-wilayah ASEAN seperti Thailand, Vietnam, itu sudah digital sejak lama. Apalagi Malaysia, Brunei dan Singapura. Jadi keterlambatan ini harus kita kejar agar kita ini selaku masyarakat terbesar dan wilayah terluas untuk di wilayah Asia Tenggara ini bisa sesuai dengan tetangga-tetangga kita,” kata Anggota DPR RI, Dave Laksono Fikarno, saat menjadi pembicara kunci dalam kegiatan “Literasi dan Sosialisasi Pengawasan Isi Siaran” yang berlangsung di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (10/11/2022).

Pelaksanaan ASO, lanjut Dave, harus diikuti dengan pembangunan infrastruktur digital secara cepat. Pasalnya, masih banyak daerah yang belum dapat menerima siaran teresterial sehingga berpengaruh terhadap penerimaan siaran TV digital. “Ini tantangan dalam digitalisasi penyiaran. Jadi yang pertama yang harus dilakukan adalah merealisasikan percepatan pembangunan infrastruktur untuk mendukung digitalisasi tersebut,” pintanya.  

Dia kemudian mengaitkan proses digitalisasi penyiaran dengan RUU Penyiaran yang pembahasannya berjalan lamban. Padahal, pembicaraan soal digitalisasi telah dimulai pada 2012. “Kita berharap pada masa sidang ini, tahun ini, bisa selesai dan tahun depan mungkin KPI sudah baru, sudah memiliki skup ukur yang lebih jelas dan lebih tegas,” katanya.

Terkait rencana ini, Dave berharap pada industri penyiaran untuk satu suara. “Hal ini penting saya sampaikan karena RUU Penyiaran ini kenapa sebegitu lambannya hingga 10 tahun lamanya tidak selesai. Ini karena industri sering kali berdebat karena mendorong kepentingannya masing-masing. Sering kali tidak sepaham, padahal RUU itu sebenarnya sudah selesai di Komisi pada 2017, yang kemudian dibawa ke Baleg tapi di patahkan lagi hingga 2019 tidak bisa disahkan. Sementara di DPR kalau misalnya tidak selesai di masa satu periode, tidak bisa carry over jadi harus dimulai dari awal. Akhirnya berulang lagi, hingga berproses sampai sekarang,” jelasnya.

Dave juga menyinggung rencana RUU Penyiaran yang akan memasukkan aturan tentang penyiaran baru seperti siaran streaming. Menurutnya, kejelasan aturan yang menaungi medium siaran baru ini dapat dimasukan ke dalam RUU Penyiaran. 

“Siaran streaming, baik itu TV maupun radio, makin mudah diakses. Bukan kita bicara Netflik atau video, yang sudah makin banyak dan semuanya tidak ada penyaringan dari masyarakat ataupun pemerintah. Semuanya bebas menyampaikan pesan yang mungkin tidak sesuai dengan kebudayaan kita dan berdampak tidak baik,” ujar Dave dan berharap dinamika dalam pembahasan RUU Penyiaran mampu melahirkan UU Penyiaran yang berdampak baik untuk kepentingan publik.

Dalam kesempatan itu, Dave menyoroti lambannya pembagian STB untuk masyarakat. Selama dua tahun sejak UU Cipta Kerja disepakati, distribusi STB untuk masyarakat tidak mampu tidak berjalan maksimal. 

“Untuk itu, kita terus meminta Kemenkominfo agar TV-TV swasta yang mendapatkan fasilitas digitalisasi ini untuk dapat membagikan STB kepada masyarakat. Orangnya jelas siapa, data ada, tinggal dibagikan, anggarannya juga sudah ada. Ini juga untuk kepentingan industri media agar terus menyampaikan hasil informasi yang lebih baik, jernih, dan membua peluang kanal baru,” kata Dave. 

Di akhir penyampaian, Dave menilai penting proses literasi untuk masyarakat terutama dengan makin banyaknya konten dalam siaran TV digital. Literasi ini untuk menanamkan sikap kritis dan evaluatif terhadap konten siaran. Pasalnya, konten ini terkait dengan isinya yang baik atau sebaliknya. 

“Literasi ini penting untuk penyadaran kepada masyarakat agar sigap dan cepat melawan hoax. Informasi hoax itu, makin lama makin canggih. Memberikan argumen-argumen dan membuat foto serta video yang kadang isinya tidak lebih dari 90 detik. Sehingga masyarakat harus cepat menyerapnya, kalau lebih lama pasti orang bosen. Perlu kesadaran masyarakat yang tidak hanya masyarakat bawah tapi juga yang di atas,” tandasnya. 

Setelah paparan Dave Laksono, acara dilanjutkan dengan forum diskusi yang menghadirkan narasumber antara lain Wakil Ketua KPID DKI Jakarta, Rizky Wahyuni, dan Akademisi, Hamdani Massil. ***/Foto: AR

 

 

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) kembali melanjutkan pembahasan tentang hak akses KPI dalam pelayanan permohonan penyelengggaraan perizinan penyiaran di dalam OSS (Online Single Submission). Hak akses ini untuk memudahkan KPI (KPI Pusat dan KPID) mengetahui lembaga penyiaran mana saja yang sudah berproses izin. 

Komisioner sekaligus Koordinator Pengeloan Struktur dan Sistem Penyiaran KPI Pusat, Mohamad Reza, menyampaikan permintaan hak akses ini tidak lain untuk mengetahui secara terbuka daftar lembaga penyiaran yang telah melakukan proses perizinan penyiaran. “Ini untuk memudahkan kami untuk bisa mengetahui lembaga penyiaran mana saja yang sudah berproses perizinan. Kami juga ingin tahu secara legal penyelenggaraan perizinan seperti ini,” katanya.

Reza juga menyampaikan pihaknya telah menyiapkan alur bisnis yang telah dibuat KPI dan akan diserahkan kepada BKPM. “Tim IT dan legal sudah menyiapkan flowchartnya,” tambahnya.

Sementara Tim Pengembangan Teknis Aplikasi OSS, Agus, menyatakan telah menyiapkan dashboard (dasbor) atau papan istrumen untuk KPI dapat mengakses hak akses dalam OSS. Untuk bentuk dasbor seperti apa, semuanya diserahkan kepada KPI. “Nanti KPI perlu bersurat kepada BKPM yang tujuannya untuk meminta hak akses. Untuk formatnya, nanti kami akan sampaikan apa saja yang kami butuhkan untuk proses permintaan hak akses tersebut,” jelasnya.

Menanggapi keterangan pihak penyelenggara OSS dan BKPM yang menerima permintaan KPI untuk mendapatkan hak akses, Reza menyampaikan apresiasinya. Menurutnya, KPI tidak akan menambah-nambah dan akan menyesuaikan dengan Undang-undang yang berlaku. “Kami tidak ingin menjadi lembaga yang diambil tupoksinya karena tidak menjalankan tugas fungsinya,” tegas Echa, panggilan akrabnya.  

Kepala Sekretariat KPI Pusat, Umri, berharap proses ini dapat berjalan baik dan memperkuat bentuk SOP (standar operasional prosedur) agar aplikasi ini tidak disalahgunakan serta tepat guna. ***

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.