Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat telah menggelar Survey Indeks Kualitas Program Siaran Televisi periode-1, bekerjasama dengan Ikatan Sarjana Komunikasi Indonesia (ISKI) dan 12 (dua belas) Perguruan Tinggi di 12 (dua belas) kota di Indonesia. Dari survey yang dilakukan atas tayangan televisi pada bulan Juni 2016 lalu, didapati indeks kualitas untuk program Sinetron sebesar 2,95, program  berita sebesar 3,49 dan program infotainment sebesar 2,52. Adapun standar indeks kualitas yang ditetapkan KPI untuk setiap program siaran adalah 4.

Untuk program Infotainment, aspek kualitas yang perlu menjadi perhatian adalah penghormatan terhadap kehidupan pribadi, penghormatan nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan, dan penghormatan terhadap kepentingan publik.  Sedangkan untuk program Sinetron, aspek yang mendapatkan indeks rendah adalah pembentukan watak, identitas dan jatidiri bangsa Indonesia yang bertakwa dan beriman, relevasi cerita – hyper realitas, dan empati sosial. Untuk program berita, meskipun mendapatkan indeks di atas tiga, dalam pendalam diskusi panel ahli, terdapat 4 aspek yang harus diperhatikan lebih jauh, yakni: keberimbangan berita, tidak membuta opini yang menghakimi, pengutamaan kepentingan publik, serta faktualitas.

Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis mengatakan, merujuk pada hasil survey pada tahun 2015, program siaran Sinetron dan Infotainment, rata-rata mendapatkan nilai indeks yang rendah, dibawah tiga. Untuk itu, KPI mengharapkan peran serta dari stakekholder penyiaran, tidak saja Lembaga Penyiaran, tapi juga rumah-rumah produksi serta para pengiklan, untuk bersinergi menghasilkan tayangan televisi yang lebih baik. Andre merujuk pada program infotainment yang mendapatkan nilai indeks rendah, namun dalam survey pemeringkatan yang mengikutsertakan program tayangan yang dikirim oleh masing-masing stasiun televisi, program ini justru mendapatkan penonton yang cukup banyak, hingga 58%.

Andre berharap, dengan munculnya hasil Survey Indeks Program Siaran Televisi yang dilakukan oleh KPI ini, dapat dijadikan rujukan oleh para pengiklan dalam penempatan iklan-iklan produknya di program-program siaran televisi. “Kami tentunya berharap, program-program siaran yang berkualitas dapat didukung dengan iklan-iklan yang dapat menjaga kesinambungan program tersebut”, ujar Andre. Hal sebaliknya tentu berlaku juga, para pengiklan dapat berpikir lebih panjang jika hendak menempatkan produk-produknya untuk diiklankan di jam tayang program-program yang berkualitas rendah.

Pelaksanaan survey pada tahun ini terdapat beberapa perbedaan signifikan, diantaranya tentang tahapan penelitian yang lebih variatif dibanding survey sebelumnya. Serta keterlibatan perguruan tinggi yang meningkat dari 9 (sembilan) menjadi 12 (dua belas). Adapun perguruan tinggi tersebut adalah, Universitas Sumatera Utara (Medan), Universitas Andalas (Padang), Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah (Jakarta), Universitas Padjajaran (Bandung), Universitas Airlangga (Surabaya), Universitas Diponegoro (Semarang), Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga (Yogyakarta), Universitas Udayana (Denpasar), Universitas Tanjung Pura (Pontianak), Universitas Lambung Mangkurat (Banjarmasin), Universitas Hasanuddin (Makassar), dan Universitas Kristen Indonesia Maluku (Ambon).

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia Pusat mendorong kemajuan industri penyiaran sejalan dengan peningkatan kualitas program acara di televisi.  Hal ini disampaikan Komsioner Koordinator Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat Hardly Stefano, Selasa (23/8) di Kantor CT Corp, Induk Transmedia (Trans TV dan Trans 7), Kuningan, Jakarta Selatan.

Hal ini disampaikan kepada Transmedia mengingat dari data penjatuhan sanksi KPI tahun 2015, Trans TV adalah stasiun televisi yang paling banyak mendapatkan sanksi. Sepanjang 2015, Trans TV menerima 54 sanksi dari 267 sanksi yang dikeluarkan KPI.

Untuk mewujudkan hal itu, Hardly menjelaskan, dalam berhubungan dengan lembaga penyiaran KPI akan memakai dua pendekatan, yaitu persuasif sekaligus imperatif.

Pendekatan persuasif ingin dibina KPI dengan lembaga penyiaran dengan berbagai macam dialog, untuk menyamakan persepsi tentang siaran yang sehat.

Dalam hal penjatuhan sanksi, “akan diikuti dengan pembinaan dengan melibatkan stakeholder penyiaran yang lain, sehingga fungsi mediasi dengan publik akan berjalan,” kata Hardly.

Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis menambahkan, KPI tidak ingin menempatkan diri head to head dengan lembaga penyiaran. KPI ingin menjadikan televisi sebagai mitra untuk membangun bangsa.

“Mudah-mudahan isi siaran Transmedia mampu mengisi semangat kebangsaan, kebanggaan menjadi warga Indonesia,” tegas Yuliandre.

Menanggapi hal tersebut, Komisaris Transmedia Ishadi SK mengatakan, bisnis dan idealisme bagaikan sekeping mata uang yang tidak dapat dipisahkan. Keduanya saling membutuhkan, saling melengkapi dan bersinergi. 

“Memang belum sempurna kami melakukan itu. Namun ini adalah sebuah visi yang suatu saat kami akan ke sana. Kami bekerja untuk mengabdi kepada bangsa,” kata Ishadi.

Mengamini yang dikatakan Ishadi, CEO CT Corp Chairul Tanjung mengatakan, Transmedia membuka diri untuk bersama-sama dengan KPI membangun negeri ini melalui penyiaran. 

“Namun, seringkali, karena kepentingan politik tertentu, industri penyiaran dan KPI tidak in line atau malah diadu-adu,” kata Chairul. Ia ingin hal itu diminimalisir dengan membangun komunikasi yang lebih intens dengan KPI.

Jakarta – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah sambangi KPI Pusat, Senin, 22 Agustus 2016, bahas tatacara penjaringan Calon Anggota KPID Sulteng periode 2016-2019 menggantikan Anggota KPID Sulteng yang segera habis masa baktinya dalam waktu dekat. Kunjungan diterima langsung Komisioner KPI Pusat Mayong Suryo Laksono dan Nuning Rodiyah serta Kepala Sekretariat KPI Pusat Maruli Matondang.

Ketua Komisi A DPRD Sulteng Sri Indraningsih Lalusu menyatakan maksud pihaknya mengujungi KPI Pusat untuk mendapatkan banyak masukan terkait rekruitmen KPID. “Kami perlu datang ke KPI Pusat untuk memperjelas bagaimana proses penjaringan KPID yang sesuai dengan aturan dan kebiasaan yang ada,” katanya yang diamini seluruh rombongan yang ikut dalam kunjungan tersebut.

Selain membahas rekruitmen, persoalan televisi kabel di daerah Sulawesi Tengah juga disertakan dalam pembicaraan. Menurut Sri, DPRD sudah mulai mengagendakan rencana pembentukan Perda mengenai televisi kabel. “Keberadaan televisi kabel di tempat kami perlu di atur karena banyak sekali jumlahnya yang tersebar di tiga belas kabupaten dan kota. Kami minta dukungan dari KPI Pusat untuk masukannya dalam Raperda tersebut,” katanya.

Sementara itu, Komisioner KPI Pusat Mayong Suryo Laksono dan Nuning Rodiyah serta Kepala Sekretariat Maruli Matondang saling bergantian menjelaskan perihal proses dan aturan rekruitmen yang sesuai dengan ketentuan dalam UU Penyiaran. ***

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melayangkan 4 (empat) surat teguran dan 13 (tiga belas) surat peringatan kepada lembaga penyiaran televisi, Senin, 22 Agustus 2016. Sanksi teguran dan peringatan ini diharapkan segera direspon pihak lembaga penyiaran dengan melakukan evaluasi internal agar pelanggaran serupa tidak terulang kembali. Hal itu ditegaskan KPI Pusat dalam surat teguran dan peringatan yang ditandatangani Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis.

Adapun program siaran dan televisi yang mendapat sanksi teguran tertulis dari KPI Pusat yakni Program Siaran “Tanpa Batas” Trans TV,  Program Siaran “Stand Up Comedy Academy 2” Indosiar,  Program Jurnalistik “Liputan 6 Pagi” SCTV, dan  Program Siaran “Damai Indonesiaku” TV One.

Sedangkan program siaran yang memperoleh surat peringatan KPI Pusat antara lain: Program “One Pride MMA” TV One, Program Siaran “Mermaid In Love” SCTV, Program Jurnalistik “Investigasi” Trans TV, Program Siaran “Si Biang Kerok Cilik” SCTV, Program Siaran “Monyet Cantik” SCTV, Program Siaran “Ummat” Trans TV, Program “Tuyul dan Mbak Yul” ANTV, Program Jurnalistik “30 Minutes” Metro TV, Program Jurnalistik “Buletin Indonesia Siang” Global TV, Program Siaran “Let’s Go” MNC TV, Program Jurnalistik “Lintas Pagi” MNC TV, Program Jurnalistik “Selamat Pagi Indonesia” Metro TV, dan Program “On The Spot” Trans 7.

Bentuk pelanggaran masing-masing program siaran serta pasal-pasal yang dilanggar dalam P3 dan SPS KPI tahun 2012 dapat di lihat dalam kolom sanksi di laman kpi.go.id.

Dalam surat teguran dan peringatan itu, KPI Pusat tidak henti-hentinya meminta kepada lembaga penyiaran untuk menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. ***

Jakarta - Migrasi siaran dari analog ke digital masih belum bisa dilakukan oleh Komisi Penyiaran Indonesia karena tersandung UU No. 32/2002 tentang penyiaran yang sampai saat ini belum selesai dibahas oleh Komisi I DPR.
Yuliandre Darwis, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menegaskan pihaknya akan terus mendorong Komisi I DPR dan Kemkominfo untuk segera menyelesaikan tugasnya yang berkaitan dengan digitalisasi penyiaran. Menurutnya, digitalisasi penyiaran harus segera dilakukan agar Indonesia tidak tertinggal dari negara lain yang sudah menerapkan siaran digital.

“Menurut kami, siaran digital ini harus segera dilakukan, tapi masalahnya kan kami masih menunggu payung hukumnya yaitu UU Penyiaran yang masih digodok oleh DPR sampai saat ini,” tuturnya kepada Bisnis, Minggu (21/8).

Dia menjelaskan jika UU Penyiaran yang kini tengah digodok oleh DPR tersebut rampung, maka KPI akan memiliki payung hukum untuk bergerak cepat menyelesaikan pekerjaaan rumah yang belum diselesaikan pengurus KPI sebelumnya.

Menurut pria yang akrab disapa Andre tersebut, beberapa pekerjaan rumah yang akan diselesaikan KPI dalam waktu dekat di antaraya adalah migrasi siaran dari analog ke digital dan perpanjangan izin penyiaran 10 stasiun televisi.

“Jika kami sudah memiliki payung hukum untuk bergerak, maka semua siaran yang melanggar akan langsung kami tindak tanpa terkecuali layanan OTT asing seperti youtube dan netflix,” katanya.

Tahun ini ada sekitar 10 stasiun televisi swasta yang akan habis masa izin penggunaan frekuensinya yaitu RCTI, MNC TV, Global TV, SCTV, ANTV, Indosiar, TV One, Metro TV, Trans TV, dan Trans7.

Andre berpandangan dewasa ini sudah semakin banyak layanan over the top (OTT) dan stasiun televisi asing yang melakukan penyiaran tanpa adanya pengawasan tampilan konten. Dia menjelaskan, KPI akan melakukan pemblokiran konten terhadap pemain asing tersebut jika DPR sudah merampungkan seluruh revisi UU Penyiaran.

“Kalau tidak salah dari sekitar 200 pasal baru dibahas sekitar 70 pasal oleh DPR, apalagi sekarang kan sedang reses, kami akan kejar itu terus biar cepat selesai,” ujarnya.

Evaluasi

Sementara itu, Plt Dirjen Penyelenggara Pos Informatika pada Kemkominfo, Geryantika Kurnia mengemukakan pihaknya sampai saat ini masih melakukan evaluasi terhadap catatan yang telah diberikan oleh KPI atas penilaiannya kepada 10 stasiun televisi yang dalam waktu dekat habis masa siarannya. “Kami sudah terima catatan dari KPI dan masih kami lakukan evaluasi sampai sekarang,” katanya.

Gery menjelaskan pihaknya juga akan segera melakukan sinergi dengan seluruh anggota KPI baru untuk melakukan diskusi mendalam terkait perpanjangan izin penyiaran 10 stasiun televisi nasional.

Menurutnya, ada beberapa hal yang akan dibahas Kemkominfo dengan KPI dalam waktu dekat di antaranya adalah soal konten siaran dan tarif sewa frekuensi. “Kami pasti akan bersinergi dengan mereka dan merampungkan ini secepatnya,” ujarnya.

Dia mengatakan selama ini seluruh stasiun televisi hanya dikenakan biaya sewa frekuensi sekitar Rp50 juta-Rp80 juta setiap tahun, baik untuk stasiun televisi lokal maupun nasional.

Menurut Gery, Kemkominfo dalam waktu dekat juga akan menyesuaikan tarif sewa frekuensi untuk televisi lokal dan nasional tersebut sebelum perpanjangan izin diberikan kepada 10 stasiun televisi yang tengah dalam tahap diproses perpanjangan. Sumber dari bisnisindonesia.com

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.