- Detail
- Dilihat: 7992
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menerima pengaduan dari tim kampanye nasional calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto –Hatta Rajasa. Fadly Zon, selaku sekretaris tim kampanye nasional datang ke kantor KPI Pusat untuk mengadukan stasiun Metro TV yang dianggap telah menyiarkan tayangan yang merugikan pihaknya. Tayangan tersebut adalah wawancara eksklusif Metro TV dengan Allan Nairn pada Rabu (2/7) lalu.
Kedatangan Fadly Zon didampingi kuasa hukumnya, Mahendradatta. Sedangkan Komisioner KPI yang menerima aduan Fadly adalah Idy Muzayyad (Wakil Ketua KPI Pusat), Rahmat Arifin (Koordinator bidang pengawasan isi siaran), Agatha Lily (bidang pengawasan isi siaran), Fajar Arifianto (bidang kelembagaan) dan Amiruddin (bidang pengelolaan struktur dan system penyiaran). Kepada KPI Pusat, Fadly menyerahkan langsung rekaman dari tayangan Metro TV yang diadukan tadi.
Menurut Fadly, tayangan di Metro TV tersebut tidak memenuhi kaidah jurnalistik, dengan tidak memberikan kesempatan pada pihak yang disudutkan pada wawancara itu, dalam hal ini Prabowo Subianto, untuk memberikan penjelasan. Karenanya Fadly berharap KPI dapat memberikan tindakan tegas kepada Metro TV, sesuai dengan kewenangan yang ada pada lembaga ini.
KPI sendiri menghargai tindakan tim kampanye calon presiden dan calon wakil presiden yang mengadukan tayangan-tayangan televisi ataupun siaran radio yang dinilai bermasalah kepada KPI. Sebagai implementasi keterwakilan masyarakat, KPI merupakan lembaga yang mengatur segala sesuatu terkait penyiaran. Termasuk menangani aduan dari masyarakat yang merasa keberatan atau terganggu atas tayangan atau siaran dari televisi dan radio. Selanjutnya, KPI akan menindaklanjuti aduan ini dengan melakukan mediasi antara pihak pengadu dengan Metro TV.
Jakarta -
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta kepada masyarakat dan semua pihak yang merasa keberatan dan dirugikan terhadap muatan isi siaran, segera melaporkan pada KPI. Sementara itu, terkait adanya lembaga penyiaran yang telah dimanfaatkan untuk kepentingan politik tertentu, KPI telah mengingatkan kepada lembaga penyiaran tentang potensi konflik di masyarakat lantaran hal itu. Bahkan secara khusus, KPI telah memanggil Pemimpin Redaksi Metro TV dan TV One guna mengingatkan keduanya untuk menaati aturan tentang netralitas bagi lembaga penyiaran.
Jakarta, Media Center Bawaslu, 4 Juli 2014
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menyampaikan sejumlah catatan penting untuk program acara “Ganteng-Ganteng Serigala” yang ditayangkan stasiun televisi SCTV. KPI Pusat mengundang pihak SCTV untuk mendengarkan langsung catatan tersebut, Rabu, 2 Juli 2014.

