Jakarta – Adanya kontradiksi pada penilaian konten siaran televisi yang hadir di tengah masyarakat harus diberikan penyikapan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam rangka menjaga fungsi-fungsi penyiaran tetap terlaksana dengan baik. Dalam Indeks Kualitas Program Siaran Televisi (IKPSTV) periode II tahun 2024, dua program televisi yang menjadi juru kunci adalah sinetron dan infotainment. Sedangkan pada puncak penilaian tertinggi diraih oleh program siaran religi dan berita. Kenyataan terbalik justru didapat melalui pemeringkatan dari lembaga survey yang saat ini menjadi barometer tunggal industri televisi. Untuk itulah dibutuhkan literasi secara giat di tengah masyarakat, agar selera dan kesukaan terhadap program siaran dapat diarahkan pada konten yang berkualitas. 

Hal tersebut dijelaskan oleh Evri Rizqi Monarshi, selaku anggota KPI Pusat bidang kelembagaan, dalam kegiatan Diseminasi Hasil IKPSTV periode II tahun 2024 yang diselenggarakan di Aula Gedung Pengurus Pusat Muhammadiyah yang bekerja sama dengan Majelis Pustaka dan Informasi (MPI) PP Muhammadiyah, (10/10). Evri mengatakan, melalui IKPSTV, KPI melakukan penilaian kualitas program siaran yang bekerja sama dengan kalangan akademisi dari 33 perguruan tinggi di 33 provinsi di Indonesia. “Sehingga, parameter yang digunakan juga jelas yakni Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (PS & SPS) serta norma hukum yang berlaku di masyarakat,” ujarnya. 

Adapun penilaian oleh lembaga survey pemeringkatan program televisi dilakukan berdasarkan kesukaan publik atau popularity, yang berlangsung di 10 kota-kota besar. Hasilnya, seperti yang kita tahu, sinetron dan infotainment selalu menjadi program siaran dengan rating tinggi yang tentunya berimplikasi pada pendapatan iklan, tambahnya. Sebaliknya, program religi dan berita yang mendapatkan nilai puncak pada IKPSTV, justru mendapat rating yang rendah. 

Bicara soal program berita, ada fase panjang yang harus dilalui sebuah liputan untuk dapat naik menjadi tayangan di layar kaca. Diawali dengan jurnalis melakukan liputan, kemudian materi yang didapat diolah pemangku program, lantas ada proses penyuntingan baik itu dari tayangan ataupun narasi, baru kemudian dapat hadir di televisi dan dinikmati oleh publik. Proses panjang ini melibatkan banyak mata dan kepala untuk memastikan kualitas tayangan dapat dipertanggungjawabkan. 

Alexander Wibisono Adi Putro dari Kompas TV yang hadir sebagai narasumber mengakui bahwa membuat program jurnalistik yang berkualitas itu mahal. Dilema hari ini, ujar Alex, membuat tayangan berkualitas di televisi itu belum tentu ada duitnya. Dia gembira dengan hasil IKPSTV yang digagas KPI yang menunjukkan bahwa program berita di Kompas TV memiliki kualitas yang baik. “Artinya kami sudah ada di jalan yang benar,” ujarnya. 

Sebagai stasiun induk, Kompas TV memiliki 31 stasiun anak jaringan yang saat ini harus berjuang kuat menjaga eksistensi. Namun demikian, proses keredaksian tetap disiplin dijalani. Rapat redaksi adalah jantungnya Kompas TV dan juga menjadi bagian dari transfer knowledge, ungkapnya. “Bagaimana pun juga, Kompas TV tetap komitmen berpihak pada kebenaran dan kepentingan publik,” tambah Alex.

 

Pada forum diseminasi itu, dibahas pula program infotainment pada IKPSTV yang belum mencapai angka standar. Dimensi-dimensi yang mendapatkan nilai rendah adalah hedonistik dan penghormatan terhadap hak privat. Evri sendiri mempertanyakan, apa pentingnya bagi publik untuk tahu tas mahal seorang artis atau juga isi tasnya apa saja? Tayangan pamer kekayaan ini, menurut Evri, menjadi catatan besar bagi program infotainment, namun sayangnya yang seperti ini justru banyak yang suka. 

Untuk program sinetron yang juga mendapat angka indeks rendah, catatannya terdapat pada dimensi kekerasan dan kepatuhan pada norma. Evri mengungkap, pada program sinetron makin banyak adegan berkelahi justru makin tinggi ratingnya. Dia juga mengingatkan bahwa semua program siaran itu memiliki klasifikasinya sendiri. “Sekarang sering tertukar, anak yang menemani ibunya menonton sinetron,” ungkapnya. Padahal sinetron sendiri penggolongan programnya banyak yang bukan untuk anak-anak. 

Paradoks nilai kualitas program siaran dan rating ini juga dibahas oleh Makroen Sanjaya yang juga Wakil Ketua MPI Muhammadiyah. Makroen berpendapat bahwa lembaga survey, Nielsen, jangan menjadi rezim tunggal atau malaikat pencabut nyawa bagi program-program siaran. Di negara-negara tetangga sudah ada lembaga pemeringkat yang digunakan menjadi pembanding bagi Nielsen. Makroen menilai sudah saatnya Indonesia melakukan hal yang sama. Harapannya adalah, program-program siaran yang memiliki kualitas baik dapat dijaga eksistensinya sekalipun tingkat popularitas di masyarakat rendah. 

Selain itu, dalam pandangannya, selayaknya KPI meluaskan kegiatan literasi dalam rangka mencerdaskan publik saat menonton televisi. Selain kepada mahasiswa seperti yang dijalankan hari ini, literasi juga dapat dilakukan pada generasi muda termasuk siswa-siswi SMA di berbagai daerah. Lebih jauh Makroen mengakui bahwa TV Muhammadiyah yang dipimpinnya masih kecil, namun dia membawa nama besar Muhammadiyah. “Karenanya sekalipun didominasi oleh ceramah agama, pengawasan kontennya tetap dilakukan secara konsisten,” pungkas Makroen. 

Hadir pula dalam diseminasi, Sekretaris Pengurus Pusat Muhammadiyah Izzul Muslimin, Ketua KPI Pusat Ubaidillah dan anggota KPI Pusat bidang Kelembagaan Amin Shabana. Adapun acara dimoderatori oleh Roni Tabroni selaku Wakil Ketua MPI PP Muhammadiyah. 

 

 

Palangkaraya - Dalam menjaga eksistensi radio di tengah tantangan era digital yang semakin berkembang diperlukan peningkatan kapasitas insan radio sekaligus memperkuat fungsi penyiaran sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat sekaligus Koordinator Bidang Kelembagaan, I Made Sunarsa menyampaikan, KPI berkepentingan untuk menjaga eksistensi radio yang saat ini semakin menurun jumlahnya akibat berkurangnya pendengar dan juga tekanan bisnis yang semakin menantang. 

Hal tersebut disampaikan Made saat pada kegiatan Radio Academy yang digelar KPI Pusat di Palangkaraya, Kalimantan Tengan, (9/10). Dijelaskan Made, perkembangan teknologi saat ini harus diakui mengakibatkan perubaha perilaku konsumsi masyarakat dalam mengakses media. Masyarakat saat ini lebih memilih mengonsumsi konten digital sehingga banyak radio yang kehilangan pendengar dan berujung ada tutupnya siaran radio tersebut. 

Padahal, baik radio dan televisi sama-sama memikul tanggung jawab besar sebagai media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, perekat sosial dan kontrol sosial, seperti yang ditegaskan dalam regulasi penyiaran saat ini. Dengan kata lain, tambah Made, radio juga diharapkan memainkan peran dalam membangun demokratisasi bangsa ini. “Negara masih membutuhkan radio untuk menjalankan fungsinya, karena itu kami menggagas Program Radio Academy,” tegasnya.

Kegiatan Radio Academy ini merupakan kolaborasi apik antara KPI sebagai regulator dan industri radio yang dalam hal ini diwadahi oleh Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), yang bertujuan meningkatkan kompetensi insan penyiaran di radio. “Ini tidak saja dirancang sebagai pelatihan teknis, tapi juga sebagai wadah penyusunan kurikulum berdasarkan kebutuhan nyata industri radio,” terangnya. Sebagai penanggungjawab kegiatan Radio Academy, Made memaparkan bahwa kurikulum Radio Academy tidak disusun atas keinginan KPI, tetapi berdasarkan kebutuhan lapangan. Karenanya kita melibatkan para profesional yang sudah lama berjibaku dalam industri radio ini dalam penyusunan materi yang relevan. Diantaranya tentang pengembangan program siaran, konvergensi media digital serta strategi bisnis radio di era disrupsi digital sekarang. 

Hadir dalam kegiatan Radio Academy, anggota Komisi I DPR RI Andina Teras Narang, Ketua KPI Pusat Ubaidillah, Komisioner KPI Pusat Mimah Susanti dan Tulus Santoso, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik dari Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kalimantan Tengah, Erwin, serta narasumber Radio Academy, Dendan Ranggo Astono (Station Manager Phonix Radio Bali), Eddy Prastyo (Editor in Chief Suara Surabaya Media), Chandra Noviardi (Direktur PT Radio Kayumanis - Female Radio).

Pada kesempatan sambutan kunci, Andina Thresia Narang menyampaikan perhatiannya terhadap konten di media penyiaran, khususnya radio. Menurut Andina, di tengah deras arus digitalisasi dan dominas media sosial, radio tetap memiliki tempat istimewa di hati masyarakat Indonesia. 

“Apalagi jika kita lihat perjalanan radio di negeri ini,” ujarnya. Radio bukan sekedar alat penyampai informasi, tapi juga penjaga rasa kebangsaan, pengikat sosial serta penyalur aspirasi masyarakat. Harus kita ingat juga, radio memiliki peranan sangat strategis dalam sejarah kemerdekaan bangsa Indonesia. “Melalui radio, gema kemerdekaan disiarkan ke seluruh penjuru negeri, sehingga rakyat saat itu mengetahui bahwa negeri ini sudah merdeka,” lanjutnya. 

 

 

Andina sendiri sangat mendukung program Radio Academy yang digagas oleh KPI dan didukung KPI Daerah serta pemerintah daerah sebagai inisiatif memperkuat ekosistem penyiaran. Dirinya berharap, lewat program ini insan radio di seluruh Indonesia mendapat kesempatan untuk menjalani pelatihan dan coaching dari praktisi profesional. Sehingga dapat beradaptasi pada setiap momentum perubahan zaman. 

Selanjutnya Andina mengungkap bahwa dunia media sedang mengalami transformasi besar – besaran. Konvergensi media menjadikan batas antara radio, tv, dan internet makin tipis. Sekalipun generasi muda lebih banyak mengakses informasi melalui plafon digital, namun radio tetap menjadi media yang paling merakyat yang mampu hadir ditengah-tengah masyarakat dengan cara yang sederhana. 

Dia juga mengungkap bahwa di banyak daerah yang belum terjangkau internet,  radio masih menjadi sumber utama informasi publik. DPR RI terutama komisi I terus mendorong agar regulasi penyiaran nasional dapat memenuhi keberlanjutan radio lokal, memberikan ruang bagi kearifan lokal, serta memperkuat tata kelola penyiaran yang adil dan juga berkelanjutan.

Selain menggelar pelatihan pada pelaku industri radio di Kalimantan Tengah, KPI juga mendistribusikan secara gratis perangkat radio kepada masyarakat di beberapa pusat keramaian. Hal ini menurut Made, merupaka upaya konkrit KPI dalam melakukan revitalisasi eksistensi radio di tengah publik

 

 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat meminta MDTV lebih jeli dan berhati-hati menayangkan program siaran dengan klasifikasi R (remaja). Pasalnya, isi program siaran berklasifikasi R harus benar-benar pantas dan sesuai dengan kebutuhan remaja.

Permintaan ini disampaikan KPI Pusat setelah salah satu tayangan di MDTV yakni program siaran “Marimar” mendapat sanksi administratif berupa teguran tertulis pertama. Program bergenre sinetron (sinema elektronik) ini kedapatan menayangkan adegan ciuman bibir antara pria dan wanita pada tayangan “Marimar” tanggal 24 September 2025 lalu pukul 17.11 WIB. 

Komisioner KPI Pusat, Tulus Santoso, menjelaskan adegan ciuman bibir dalam program siaran tidak boleh ditayangkan terlebih adegan ini terdapat di program berklasifikasi R. Larangan ini diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012. 

Setidaknya ada 7 (tujuh) pasal dalam P3SPS yang dilanggar karena adegan ciuman bibir ini. Pasal-pasal ini menyangkut larangan adegan ciuman, penghormatan nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan, perlindungan anak, dan penggolongan program siaran. 

“Dalam aturan sudah jelas bahwa program siaran dilarang menampilkan adegan ciuman bibir. Ini terdapat dalam Standar Program Siaran (SPS) Pasal 18 huruf g,” tegas Tulus Santoso yang juga Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran.

Pandangan yang sama turut disampaikan Komisioner KPI Pusat, Aliyah. Ia mengatakan lembaga penyiaran wajib menghormati nilai-nilai tersebut termasuk soal perlindungan kepentingan anak dalam siaran. 

“Tayangan berklasifikasi R harusnya dipastikan benar-benar aman ditonton remaja. Lembaga penyiaran harus memahami aturan soal penggolongan siaran ini dengan seksama sesuai pedoman penyiaran,” jelasnya.

Aliyah menambahkan, program siaran berklasifikasi R dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas dan/atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari. 

“Adegan ciuman bibir ini kan tidak pantas bagi mereka. Jangan sampai ini menjadi hal yang lumrah. Ini kan tidak sesuai dengan norma dan etika masyarakat kita,” tuturnya. 

Dalam kesempatan ini, KPI meminta MDTV dan lembaga penyiaran lain untuk berhati-hati dan jeli menempatkan program siaran berklasifikasi R atau remaja. Pastikan tayangan berklasifikasi R sudah benar-benar aman dan tidak mengandung hal-hal yang tidak pantas bagi remaja. ***

 

Jakarta -- Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (PKPI) No.1 tahun 2025 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di lingkungan KPI secara resmi telah diundangkan Kementerian Hukum RI, Jumat (10/10/2025). Peraturan ini diharapkan menciptakan keseragaman sekaligus mempermudah pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum secara efisien, efektif dan sistematis.

“Kami menyambut baik dan berterima kasih peraturan ini telah diundangkan oleh Kementerian Hukum,” kata Komisioner KPI Pusat sekaligus penanggung jawab pembentukan PKPI tentang JDIH, Muhammad Hasrul Hasan, Jumat (10/10/2025).

Dengan hadirnya PKPI ini, lanjut Hasrul, pengelolaan dokumen hukum di lingkungan KPI menjadi terpadu dan terorganisir. Semua dokumen hukum terkait penyiaran akan dikelola melalui sistem yang baik dan terbuka di JDIH.

Dokumen hukum adalah produk hukum yang berupa peraturan perundang-undangan atau produk hukum selain peraturan perundang-undangan yang meliputi namun tidak terbatas pada putusan pengadilan, yurisprudensi, monografi hukum, artikel majalah hukum, buku hukum, penelitian hukum, pengkajian hukum, naskah akademis, dan rancangan peraturan perundang-undangan. 

“Jadi, ketika masyarakat butuh untuk mencari atau menelusuri produk hukum terkait penyiaran, semuanya sudah tersedia dan bisa diakses dengan mudah melalui website atau aplikasi,” jelas Koordinator bidang Pengelolaan Kebijakan dan Struktur Penyiaran (PKSP) KPI Pusat ini. 

Berdasarkan kewenangan yang diamanah Undang-Undang (UU) Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, KPI memiliki kewenangan membuat peraturan terkait penyiaran seperti Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Selain itu, KPI membuat produk hukum lainnya seperti Peraturan KPI dan surat edaran.

“Tidak hanya produk hukum KPI yang dapat diakses, produk hukum lainnya yang terkait juga dapat diakses melalui sistem ini. Hal ini tentu sejalan dengan upaya kami mendukung kepastian hukum serta pembangunan bidang hukum di Indonesia,” tutup Hasrul. ***

 

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot