- Detail
- Dilihat: 8564
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia sesuai dengan kewenangan dalam Undang-Undang No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran diberikan mandat untuk menetapkan dan melakukan tinjauan secara berkala terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). P3SPS sebagai landasan hukum, moral, etik serta pedoman bagi Lembaga Penyiaran diharapkan bersama dapat operasional dan implementatif dalam praktik hukum. Dengan begitu Lembaga Penyiaran bisa lebih mematuhi batasan-batasan yang boleh dan tidak boleh ditayangkan pada suatu program siaran.
Atas dasar prinsip ini, KPI mengadakan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Hukum Acara yang Aplikatif dan Implementatif untuk Dipatuhi dan Ditaati” dengan menghadirkan narasumber Wakil Ketua KPI Pusat, Idy Muzayyad, Komisioner Bidang Isi Siaran Sujarwanto Rahmat Arifin dan Agatha Lily, serta M. Riyanto, dengan menghadirkan peserta KPI Daerah, Lembaga Penyiaran, dan Dewan Pers. Acara berlangsung di Ruang Rapat KPI Pusat, dengan moderator Tenaga Ahli Hukum KPI PUsat Hendrayana, pada Selasa, 2 Desember 2014.
Idy Muzayyad mengatakan FGD ini diadakan karena KPI sedang melakukan revisi P3SPS termasuk di dalamnya mengenai penjatuhan sanksi. KPI akan menyempurnakan bagian yang belum memadai dalam bagian hukum acara penjatuhan sanksi. Menurut Idy, kalau bicara hukum harus ada kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum. Dalam praktik hukum acara selama ini masih ada yang perlu diberikan catatan. Di antaranya: bagaimana sinergi penjatuhan sanksi KPI-KPID, jangka waktu teguran sanksi antara teguran pertama, kedua, dan seterusnya, bagaimana mekanisme forum klarifikasi, menyangkut kadaluarsa, soal keberatan, siapa yang hadiri tahapan-tahapan penjatuhan sanksi serta bobot sanksi. Di samping itu catatan lain yang tidak kalah penting adalah pembahasan mengenai belum adanya sanksi berupa denda.
Berbicara dari segi hukum acara, M. Riyanto menjelaskan tentang pentingnya kerangka sistematika hukum yang akan ditetapkan nanti. ”Dibuat secara baik dalam kerangka sistem, tujuan hukum, agar tidak terjadi sengketa dan akibat hukum,” kata M. Riyanto yang juga mantan Ketua KPI Pusat periode 2010-2013.
Perwakilan dari Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) Zen Al-Faqih menambahkan tentang pentingnya kepastian hukum ketika nanti diterapkan. ”Dasar hukum acara harus menjamin keadilan dan kepastian hukum. Prinsip ini adalah hal yang mendasar dalam hukum acara," ujar Zen.
Hal senada disampaikan Sujarwanto Rahmat Arifin dan Agatha Lily, hukum acara mesti implementatif dan menjamin adanya kepastian hukum. Hal ini penting agar Lembaga Penyiaran tidak bingung berkaitan dengan teguran dan sanksi KPI. Beberapa point esensi hukum acara dari FGD itu, menurut Rahmat, nanti akan menjadi masukan berharga bagi penyempurnaan P3SPS yang rencananya akan dilaksanakan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) KPI di Makassar tahun 2015. (AND)